Ketentuan Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Resign

Karyawan Kontrak Resign

Ketentuan Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak Resign – Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan berakhir otomatis dengan selesainya jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan. Di luar itu, hubungan kerja juga dapat berakhir apabila salah satu pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memutus kontrak yang tengah berjalan.

Karyawan PKWT dapat memutus kontrak melalui pengunduran diri (resign) sebelum habisnya jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Namun, tidak seperti karyawan PKWTT yang mengundurkan diri dan menerima uang pisah, dalam kasus karyawan kontrak resign, pengusaha hanya memberikan uang kompensasi.

Baca Juga: Aturan Lengkap Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap

Apa Itu Uang Kompensasi?

Yang dimaksud uang kompensasi bukanlah gaji dan tunjangan dalam paket compensation & benefit yang merupakan imbalan karyawan atas pekerjaan, melainkan uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan pada saat hubungan kerja PKWT berakhir.

Uang kompensasi PKWT baru dikenal sejak terbitnya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Omnibus Law itu menyisipkan Pasal 61A ke dalam UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari ketentuan di atas, uang kompensasi bisa dikatakan semacam “pesangon”  bagi karyawan kontrak PKWT. Meski demikian, besaran dan perhitungannya tidaklah sama dengan uang pesangon karyawan PKWTT.

Ketentuan uang kompensasi UU Cipta Kerja itu kemudian diatur lebih rinci di Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Pasal 15, yang mengandung poin-poin berikut:

  1. Uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT
  2. Uang kompensasi diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus
  3. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan pada saat PKWT berakhir dan sebelum perpanjangan, dan uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesainya perpanjangan PKWT
  4. Uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing PKWT 

Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT Resign

Sesuai peraturan perundang-undangan, PKWT yang berakhir karena selesainya jangka waktu perjanjian atau karena diakhiri oleh pengusaha maupun karyawan sebelum selesai jangka waktu kontrak, sama-sama mensyaratkan pembayaran uang kompensasi.

Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 17 PP 35/2021:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Ini berarti karyawan yang mengundurkan diri atau memutuskan kontrak tetap berhak atas uang kompensasi. Dihitung berdasarkan masa kerja PKWT yang telah dijalani. 

Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Cara menghitung uang kompensasi PKWT juga diatur dalam PP 35/2021. Berikut ini ketentuannya:

  1. PKWT selama 12 bulan terus menerus diberikan 1 bulan upah
  2. Karyawan kontrak selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan. Dihitung secara proporsional dengan perhitungan  masa kerja/12 x 1 bulan upah
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah

Dalam hal pekerjaan selesai sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, masa kerja dihitung sampai saat selesainya pekerjaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap atau upah tanpa tunjangan. Apabila upah dibayarkan tanpa komponen tunjangan tetap.

Sedangkan bagi usaha mikro dan kecil, besaran uang kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Menghitung Hak Karyawan Resign

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi Karyawan Resign

Tiga orang karyawan PKWT jangka waktu 24 bulan dengan gaji Rp6.000.000. Masing-masing resign setelah bekerja 9 bulan, 12 bulan, dan 18 bulan. Hitung uang kompensasi yang harus dibayarkan kepada setiap karyawan tersebut!

karyawan kontrak resign
Contoh perhitungan uang kompensasi karyawan kontrak resign | Gadjian

Aplikasi Hitung Gaji dan Uang Kompensasi 

Cara paling praktis dan efisien menghitung uang kompensasi karyawan adalah menggunakan aplikasi HRIS & payroll Gadjian. Fitur analisis data karyawan di Gadjian menyediakan data kinerja, produktivitas, tingkat absensi karyawan, dan data masa kerja karyawan. Di mana sangat berguna untuk menghitung uang kompensasi PKWT.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Selain itu, Gadjian punya kalkulator gaji online yang dapat menghitung gaji karyawan kontrak dan karyawan tetap setiap bulan secara otomatis, termasuk potongan pajaknya. Aplikasi cloud ini juga memiliki fitur reminder kontrak kerja yang akan mengingatkan Anda 30 hari menjelang berakhirnya jangka waktu PKWT.

Dengan reminder ini, Anda punya cukup waktu untuk menyiapkan pembayaran uang kompensasi, menyiapkan perpanjangan kontrak, atau mengubah status karyawan PKWT menjadi karyawan PKWTT. Fitur analisis data karyawan memberikan data kinerja karyawan dan membantu Anda membuat penilaian terhadap karyawan kontrak sebelum pengangkatan karyawan.

Baca Juga: Keunggulan Sistem ATS Rekrutmen HRD

Anda juga dapat merekrut karyawan baru PKWT maupun PKWTT dengan fitur Gadjian Applicant Tracking System (GATS). Modul sistem pelacakan pelamar ini berguna untuk mengefisienkan proses dan meningkatkan kualitas hasil rekrutmen dengan pencocokan resume/CV kandidat dengan job description secara otomatis.

GATS membantu mengelola data kandidat, mengatur dan memonitor tahapan seleksi real-time, serta memungkinkan kolaborasi HR Manager dan tim perekrut. Sehingga, proses hiring karyawan bukan hanya lebih mudah karena terpusat di satu aplikasi, tetapi juga lebih hemat waktu dan biaya dibanding perekrutan konvensional tanpa perangkat lunak.

Cukup dengan mendaftar aplikasi Gadjian, Anda dapat mencoba fitur GATS gratis setahun untuk mengelola data sampai dengan 50 orang kandidat.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya