Tanya Jawab Waktu Istirahat Kerja di UU Cipta Kerja

Waktu Istirahat

Tanya Jawab Waktu Istirahat Kerja di UU Cipta Kerja – Jam istirahat kerja sudah diatur pada Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Jam istirahat kerja mengatur hari dan waktu kerja, waktu istirahat, waktu kerja lembur, cuti tahunan, cuti panjang, istirahat melahirkan, dan istirahat lainnya. 

Tanya Jawab tentang Waktu Istirahat Kerja

Image by Freepik - Waktu Istirahat Karyawan

Ada beberapa pertanyaan seputar jam istirahat kerja yang sudah diatur menurut Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

Bagaimana cara menghitung waktu kerja di Indonesia? 

Secara umum, waktu kerja dalam PP No. 35 Tahun 2021 adalah: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Adakah pengecualian waktu kerja yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan? 

Ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Misalnya, bagi perusahaan yang mengharuskan penerapan aturan waktu kerja 3 shift.

Apa yang dimaksud dengan waktu kerja fleksibel? 

Yang dimaksud dengan “waktu kerja fleksibel” adalah pengaturan waktu kerja yang memberi lebih banyak kebebasan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh dalam mengatur jam kerja. Hal ini mengacu pada perusahaan dengan aturan jam kerja shift

Bagaimana sistem waktu istirahat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? 

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/Buruh meliputi: a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Bagaimana aturan waktu kerja lembur pasca berlakunya UU Cipta Kerja?

Pasca berlakunya UU Cipta Kerja di tahun 2020, PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Sebelumnya, dalam Permenakertrans No. 102/2004 dibatasi hanya 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. 

Selain itu, ketentuan Waktu Kerja Lembur tersebut juga tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, artinya dalam seminggu bisa lembur lebih dari 14 jam seminggu. 

Apa saja kewajiban pengusaha terkait jam kerja lembur?

Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban: a. membayar Upah Kerja Lembur; b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Perusahaan wajib menetapkan waktu istirahat selama 1 (satu) jam sehingga pekerja dapat beristirahat cukup dan mengurangi beban perusahaan membayar upah kerja lembur, karena selama istirahat istirahat tidak termasuk jam kerja, sehingga pekerja tidak berhak atas Upah Kerja Lembur.

Apakah waktu istirahat termasuk jam kerja?

Kita asumsikan pertanyaan ini untuk sistem 5 hari kerja seminggu. Maka jawabannya adalah, 8 jam kerja tersebut di luar waktu istirahat. Waktu istirahat sendiri tidak wajib 1 jam, tapi minimal 30 menit setiap bekerja 4 jam. Jika perusahaan mengatur 1 jam, maka itu diperbolehkan sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kelola Jam Kerja (Shift) Karyawan dengan Gadjian & Hadirr

Aplikasi atur jam istirahat kerja
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Banyak sekali pertanyaan tentang penghitungan waktu kerja dan jam istirahat kerja. Rumitnya membuat laporan tentang hal ini, terlebih jika perusahaan Anda memberlakukan sistem waktu kerja 3 shift, membuat Anda sudah harus menggunakan aplikasi Hadirr dan Gadjian.

Hadirr adalah aplikasi absensi online. Aplikasi ini memungkinkan HRD mencatat kehadiran karyawan dengan lebih mudah. Sistemnya, karyawan bisa mencatatkan kehadiran dari mana pun berada, sehingga tidak perlu datang ke kantor terlebih dahulu hanya untuk melakukan absensi. 

Aplikasi Hadirr juga sudah terintegrasi dengan GPS. Jadi, Anda atau HRD bisa memonitor karyawan yang harus bekerja di luar kantor.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Aplikasi yang juga sangat membantu pekerjaan HRD adalah Gadjian. Aplikasi payroll Indonesia ini sudah digunakan oleh banyak perusahaan.

Setiap bulan, ketika menghitung gaji karyawan, Anda atau HRD tidak perlu susah payah menghitung secara manual. Gadjian memungkinan cara menghitung waktu kerja dan penghitungan gaji serta uang lembur karyawan dengan praktis.

Coba Gadjian Sekarang

Setelah membaca tanya jawab seputar jam istirahat kerja, sekarang Anda bisa menerapkannya di perusahaan. Jangan lupa, gunakan aplikasi payroll dan absensi online, untuk melancarkan jalannya perusahaan.

Baca Juga Artikel Lainnya