Depan »» Tips HRD »» Apakah Upah Lembur Karyawan Wajib Dibayarkan oleh Perusahaan?

Apakah Upah Lembur Karyawan Wajib Dibayarkan oleh Perusahaan?

by
0 comment 2 minutes read

Masa akhir tahun identik dengan lembur, tak terkecuali akhir tahun 2018 yang lalu. Diberitakan, berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta harus ngebut untuk menyelesaikan pekerjaan. Setelah hari-hari lembur tersebut berlalu, tentu para karyawan mengharapkan upah lembur dibayarkan semestinya.

Akan tetapi, dengan tingginya aktivitas lembur, ada saja Divisi HR yang ‘malas’ menghitung upah lembur sehingga mengganti pembayaran lembur tersebut dengan insentif atau sejenisnya.

Nah, sebenarnya bagaimana skema pembayaran lembur yang benar? Bolehkah upah lembur karyawan digantikan dengan insentif yang tidak dihitung berdasarkan lama durasi lembur, atau dibayarkan dalam bentuk berbeda?

Baca Juga: Kini HR Tidak Perlu Repot Membuat Form Lembur Karyawan Lagi!

Pasal 4 Keputusan Menteri Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyebutkan:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Pasal 5 mengemukakan:

Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.

Artinya, pada dasarnya perusahaan berkewajiban membayar upah lembur, kecuali: 1) Untuk pekerja dengan jabatan tertentu yang mana beban dan waktu kerjanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan jam kerja normal; 2) Untuk pekerja sektor usaha tertentu, yang juga sudah diatur pada peraturan pemerintah yang lainnya.

Masih menurut Kepmen ini, Pasal 1 Angka 6 menyebutkan, “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Sementara itu, Pasal 8 menjelaskan:

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Baca Juga: 4 Alasan Lembur yang Dapat Merugikan Perusahaan

Kesimpulannya, upah lembur harus dihitung berdasarkan lama waktu lembur yang telah ditetapkan dalam perintah tertulis dari atasan, dan disetujui oleh pekerja. Di samping itu, jika lembur dilakukan lebih dari 3 (tiga) jam, maka sesuai dengan Pasal 7, perusahaan harus memberikan makanan dan minuman yang sekurang-kurangnya mengandung 1.400 kalori – yang tidak boleh diganti dengan uang.

Jika selama ini perhitungan upah lembur merepotkan Divisi HR, waktunya beralih ke payroll system seperti Gadjian. Sebagian perusahaan dan usaha kecil menengah di Indonesia sudah mengambil langkah antisipasi dengan menggunakan payroll software  ini. Gadjian adalah HR system yang memiliki fitur jadwal shift kerja sehingga pengelolaan jam kerja, termasuk lembur, menjadi lebih mudah. Dengan demikian, hitung upah lembur juga menjadi lebih akurat. Gadjian juga bisa hitung lembur online, hingga bayar gaji karyawan dengan 1 klik. Biaya penggunaannya pun ekonomis, sesuai jumlah karyawan. Praktis, karyawan dan pemilik perusahaan sama-sama happy. Yuk, coba sekarang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Apakah Upah Lembur Karyawan Wajib Dibayarkan oleh Perusahaan?

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link