Kepesertaan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Karyawan    

Image by Freepik - Jaminan Kematian

Jika karyawan mendapatkan jaminan saat mengalami kecelakaan kerja dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka bagaimana dengan kematian yang terjadi bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja? Jaminan Kematian atau JKM jawabannya.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat saat kepesertaan JKM karyawan masih aktif.

Besar iuran JKM adalah 0.3% dari upah karyawan, yang artinya 3.000 rupiah per 1 juta upah tetap (upah pokok + tunjangan tetap). Iuran ini menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara.

Baca Juga: Tingkat Risiko JKK BPJS Ketenagakerjaan

Hak Ahli Waris dalam Program Jaminan Kematian (JKM)

Dengan mengikutsertakan karyawan dalam program JKM, jika karyawan meninggal, ahli warisnya berhak atas:

  • Santunan sekaligus Rp 16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan berkala 24 x Rp 200.000 = Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar 3 juta rupiah;
  • Beasiswa pendidikan anak sebesar 12 juta rupiah (jika masa iuran telah mencapai 5 tahun atau lebih).

Baca Juga: 7 Poin Penting tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang Wajib HR Pahami

Syarat-syarat untuk Mendaftar Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan perlu mengetahui bahwa mendaftarkan karyawan pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib. Berikut ini syarat-syarat yang perlu disiapkan admin HR untuk mendaftarkan karyawan pada program tersebut:

  1. Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  2. Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
  3. Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan
  6. Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar

Perwakilan perusahaan (biasanya admin HR) bisa langsung masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan mendaftarkan perusahaan, dengan cara memasukkan email resminya sebagai perwakilan perusahaan.

Setelah mendapatkan pemberitahuan yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan melalui email, barulah menuju ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen di atas.

Setelah proses pendaftaran selesai, departemen HR perlu ingat untuk selalu membayarkan iuran Jaminan Kematian ini setiap bulannya. Besaran iuran per bulan bisa jadi berbeda-beda tergantung pada jumlah upah tetap yang dikeluarkan perusahaan pada bulan itu.

Baca Juga: Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK

Untuk menyederhanakan perhitungan gaji dan benefit karyawan, termasuk perhitungan Jaminan Kematian, departemen HR perlu didukung teknologi HR Software. Dengan integrasi data karyawan dan fitur untuk hitung BPJS Ketenagakerjaan yang paling up to date, Gadjian telah diadopsi banyak perusahaan untuk menangani persoalan ini.

Aplikasi HRD seperti ini juga memudahkan akses karyawan untuk tahu, bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi dan benefit yang optimal bagi mereka.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya