FAQ SPT Tahunan: Panduan Coretax untuk Karyawan

FAQ SPT Tahunan Panduan Coretax untuk Karyawan

Memasuki musim laporan SPT tahunan, banyak karyawan swasta masih memiliki pertanyaan yang diarahkan ke HRD seputar laporan pajak tahunan di aplikasi Coretax. Apa saja FAQ SPT Tahunan yang paling umum ditanyakan karyawan?

Artikel ini akan membantu HR dan pemilik bisnis menavigasi pertanyaan karyawan melalui daftar FAQ SPT Tahunan, memahami bagaimana sistem Coretax mengubah cara pelaporan pajak, dan juga cara mengelola perhitungan pajak karyawan yang efisien dan akurat.

SPT Tahunan dan Sistem Coretax

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak. SPT digunakan oleh wajib pajak—termasuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) seperti pegawai perusahaan swasta—untuk melaporkan pajak tahunan mereka.

Untuk mendukung pelaporan SPT, perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan bukti potong (Formulir 1721-A1) tepat waktu agar karyawan tidak terlambat lapor SPT. Selain itu, HRD perusahaan juga bisa membantu karyawan dengan menjawab FAQ SPT Tahunan untuk mencegah kebingungan dan disinformasi.

Sementara itu, Coretax adalah sistem informasi yang bertujuan mengotomatisasi proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengawasan. Melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) inilah karyawan melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online. Tidak ada lagi formulir fisik atau pengiriman dokumen manual.

Sistem administrasi perpajakan baru ini membawa perubahan, salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP—sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. 

Selain itu, data perpajakan juga terintegrasi dalam skema prepopulated, di mana data penghasilan karyawan yang telah dilaporkan perusahaan otomatis muncul di draf SPT Tahunan mereka. Selain lebih cepat, cara ini juga akan meminimalkan kesalahan.

Baca juga: Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax dan Membuat Bukti Potong

1. Mengapa Karyawan Harus Lapor SPT Tahunan?

Pertanyaan paling dasar di FAQ SPT Tahunan adalah apa itu SPT dan kenapa karyawan harus lapor SPT—padahal pajak mereka sudah dipotong setiap bulan?

SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang harus diserahkan setiap wajib pajak ke DJP untuk melaporkan seluruh penghasilan, pengurang, harta, dan utang dalam satu tahun pajak.

Meski PPh karyawan sudah dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh perusahaan setiap bulan, karyawan swasta sebagai WPOP tetap dikenakan kewajiban lapor SPT Tahunan. 

Bagi karyawan swasta, SPT Tahunan berfungsi untuk:

  • Melaporkan penghasilan yang diterima dalam setahun
  • Mengklaim kredit pajak PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja
  • Mengetahui apakah pajak karyawan sudah sesuai atau masih kurang/lebih bayar
  • Menghindari sanksi

Baca juga: Kalkulator PPh 21 Bukan Pegawai Metode Gross dan Gross Up

2. Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan?

Batas waktu pelaporan SPT adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, untuk tahun pajak 2025 yang berakhir 31 Desember 2025, pelaporan SPT Tahunan WPOP adalah 31 Maret 2026. 

Bagaimana jika terlambat? WPOP yang lapor SPT lewat batas waktu tersebut akan dikenai denda administratif sebesar Rp100.000.

Ini tips yang bisa kamu lakukan untuk membantu karyawan tidak terlambat lapor SPT:

  • Ingatkan karyawan agar lapor lebih awal untuk mengantisipasi kemacetan atau error pada sistem menjelang batas akhir akibat penumpukan akses
  • Berikan dokumen yang dibutuhkan karyawan, seperti bukti potong 1721-A1 sejak awal Januari
  • Minta karyawan untuk memastikan akun Coretax DJP mereka aktif dan tidak ada hambatan teknis

Baca juga: Ketentuan Lebih Bayar PPh 21 Terbaru

3. Apa Perbedaan SPT 1770S dan 1770SS untuk Karyawan?

Pertanyaan berikutnya dalam FAQ SPT Tahunan adalah soal jenis SPT karyawan. Untuk pegawai swasta yang hanya menerima gaji atau penghasilan tetap, jenis formulir SPT yang digunakan adalah 1770SS atau SPT 1770S, bergantung pada besaran penghasilan dan sumber pendapatan. Apa bedanya?

SPT 1770SS (Sangat Sederhana) digunakan untuk wajib pajak yang termasuk kategori berikut:

  • Penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta
  • Karyawan/pegawai hanya bekerja di satu pemberi kerja
  • Tidak memiliki penghasilan lain selain gaji

Formulir 1770SS adalah yang paling sederhana dan tidak memerlukan banyak lampiran.

Sedangkan SPT 1770S (Sederhana) diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat berikut:

  • Penghasilan bruto setahun sama dengan atau lebih dari Rp60 juta, atau
  • Karyawan bekerja pada dua/lebih pemberi kerja dalam setahun
  • Punya penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya dividen, bunga obligasi)
  • Memiliki penghasilan lain selain dari gaji (sewa, royalti, hadiah)

Bagaimana jika bekerja di dua perusahaan tapi penghasilan tidak melebihi Rp60 juta? 

Wajib pajak tetap menggunakan formulir SPT 1770S, bukan 1770SS. Sistem Coretax akan otomatis menampilkan data gabungan dari semua pemberi kerja yang telah melaporkan data pemotongan PPh 21.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2025

4. Apa Itu Bukti Potong BPA1?

BPA1 atau 1721-A1 adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan/pegawai tetap. Bukti Potong A1 ini digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan di aplikasi Coretax. BPA1 ini berisi:

  • Rincian penghasilan bruto yang diterima wajib pajak selama setahun
  • Besaran PPh Pasal 21 yang sudah dipotong setiap bulannya
  • Jumlah penghasilan neto karyawan

Bagaimana karyawan memperoleh BPA1?

Ada dua cara. Pertama, bagian Finance/Tax bisa memberikan file 1721-A1 format PDF kepada karyawan bersangkutan. Kedua, karyawan bisa langsung mengunduhnya melalui aplikasi Coretax.

Sejak tahun 2025, perusahaan melaporkan data karyawan ke sistem, dan BPA1 otomatis tersimpan di akun Coretax karyawan bersangkutan. Tinggal login dengan NIK, buka “Portal Saya”, pilih “Dokumen Saya”,  lalu cari bukti potong A1 dan unduh.

Baca juga: Contoh Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan Resign

5. Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax DJP?

Untuk melaporkan SPT Tahunan, setiap WPOP harus memiliki akun Coretax yang sudah diaktifkan. Cara aktivasi akun Coretax juga perlu dimasukkan dalam FAQ SPT Tahunan karena masih sering ditanyakan karyawan. Tak sedikit yang bingung.

Ini langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih “Daftar Akun Baru” jika belum pernah mendaftar
  3. Masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai username
  4. Buat password yang kuat (kombinasi huruf besar, kecil, angka, simbol)
  5. Verifikasi email yang dikirimkan DJP dengan cara mengklik link verifikasi
  6. Aktivasi kode otorisasi DJP—ini adalah tanda tangan digital untuk penandatanganan SPT (pilih metode: SMS OTP atau sertifikat elektronik)
  7. Login dan mulai lapor SPT

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

6. Bagaimana Cara Menentukan PTKP di SPT Tahunan?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Setiap wajib pajak memiliki PTKP yang besarnya tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Fungsi PTKP adalah sebagai pengurang penghasilan neto sebelum dikenakan tarif PPh 21.

 PTKP Tahun Pajak 2025:

  • TK/0—tidak kawin, 0 tanggungan: Rp54.000.000
  • TK/1—tidak kawin, 1 tanggungan: Rp58.500.000
  • TK/2—tidak kawin, 2 tanggungan: Rp63.000.000
  • TK/3—tidak kawin, 3 tanggungan: Rp67.500.000
  • K/0—kawin, 0 tanggungan: Rp58.500.000
  • K/1—kawin, 1 tanggungan: Rp63.000.000
  • K/2—kawin, 2 tanggungan: Rp67.500.000
  • K/3—kawin, 3 tanggungan: Rp72.000.000

Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan sebenarnya di awal tahun pajak. Jika wajib pajak menikah pada pertengahan 2025, status PTKP tetap TK/0. Status K/0 baru berlaku mulai tahun pajak 2026.

Di aplikasi Coretax, pengisian PTKP lebih gampang. Tinggal pilih status PTKP wajib pajak, misalnya TK/0, maka nilainya akan muncul otomatis Rp54.000.000. Jadi untuk jawaban FAQ SPT Tahunan di bagian ini, karyawan tidak perlu pusing hitung nilai PTKP, tetapi cukup ketahui status PTKP mereka.

Baca juga: Cara Menentukan Tanggungan PTKP Karyawan

7. Apa Saja Data Otomatis dan Data Manual di Coretax?

Salah satu fitur aplikasi Coretax adalah data prepopulated—data yang sudah terisi otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan pengisian manual. 

Data pokok yang sudah tercatat atau tersedia otomatis di sistem Coretax adalah penghasilan bruto wajib pajak dari pemberi kerja, PPh 21 yang telah dipotong, dan bukti pemotongan BPA1. Dengan begitu, wajib pajak cukup menjadi verifikator data.

Manfaat data prepopulated antara lain:

  • Mengurangi kesalahan input, tidak perlu mengetik ulang angka gaji dan pajak
  • Mempercepat proses lapor, tinggal verifikasi dan klik lapor
  • Transparansi lebih baik—wajib pajak bisa langsung cek gaji dan pajak yang tercatat
  • Meminimalkan pertanyaan pemberi kerja—data sudah terkoreksi di sistem

Sebaliknya, ada data yang masih harus diisi manual oleh wajib pajak sendiri, antara lain:

  • Daftar harta (rumah, mobil, deposito, emas, dll.)
  • Daftar utang yang masih terhutang
  • Penghasilan lain di luar gaji (sewa, hadiah, dividen, royalti, dll.)
  • Status PTKP yang tepat

Jadi, selain Bukti Potong BPA1, wajib pajak juga perlu menyiapkan data harta dan utang per 31 Desember tahun pajak bersangkutan.

Baca juga: Template Kalkulator PPh 21 TER Bulanan Excel

8. Bagaimana Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax?

Ini bagian penting dari FAQ SPT Tahunan mengingat masih banyak karyawan yang butuh panduan teknis. Proses pelaporan SPT Tahunan di sistem Coretax DJP terdiri dari 5 tahap utama yang harus diikuti secara berurutan. Berikut penjelasan tutorial lapor SPT Tahunan berdasarkan panduan resmi DJP:

Tahap 1: Login dan Persiapan Bukti Potong

  1. Buka portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masukkan ID Pengguna berupa NIK/NPWP 16 digit dan Password Coretax
  3. Verifikasi Kode Keamanan (Captcha) untuk keamanan dan klik tombol Login
  4. Pilih “Portal Saya” dari menu utama
  5. Pilih “Dokumen Saya” untuk mengakses dokumen yang tersimpan
  6. Klik lambang expand (panah) untuk melihat seluruh file dokumen Bukti Potong yang tersedia
  7. Pilih file Bukti Potong yang ingin diunduh 
  8. Gulir ke kanan untuk melihat opsi unduh dokumen
  9. Klik tombol “Unduh” untuk mengunduh dokumen BPA1

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

  1. Pilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dari menu utama Coretax
  2. Pilih “Surat Pemberitahuan (SPT)” lagi di submenu yang muncul
  3. Pastikan berada di menu “Konsep SPT”
  4. Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk membuat draft SPT baru
  5. Pilih “Jenis SPT” → Pilih “PPh Orang Pribadi”
  6. Klik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  7. Pilih “Jenis Periode SPT” → Pilih “SPT Tahunan”
  8. Pilih “Periode dan Tahun Pajak” → Pilih “Januari 2025 – Desember 2025” 
  9. Klik tombol “Lanjut” untuk membuat draft SPT

Catatan: Draft SPT akan muncul di menu “Konsep SPT” dengan informasi lengkap jenis pajak, jenis SPT, dan masa pajak. Pastikan semua informasi sudah sesuai sebelum melanjutkan.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Setelah draft dibuat, wajib pajak mengisi form SPT. Untuk karyawan swasta, ikuti langkah-langkah berikut:

A. Identitas Wajib Pajak

  1. Klik lambang “Pensil” pada draft SPT untuk mulai mengisi data
  2. Pilih Sumber Penghasilan → Pilih “Pekerjaan”
  3. Pilih Metode Pembukuan → Pilih “Pencatatan”
  4. Data NIK/NPWP, Nama, Nomor ID, dan Email akan terisi otomatis
  5. Kolom Status Suami/Istri dibiarkan kosong (jika lapor sendiri) atau diisi jika ada status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

B. Ikhtisar Penghasilan Neto

  1. Penghasilan Neto Setahun akan terisi otomatis dari data BPA1
  2. Jawab “Apakah ada penghasilan neto dari usaha?” → “Tidak” (jika karyawan tidak memiliki usaha)
  3. Penghasilan Neto setelah pengurangan akan terisi otomatis
  4. Pilih Status PTKP berdasarkan status pernikahan dan tanggungan
  5. Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan dihitung otomatis
  6. PPh Terutang akan dihitung otomatis
  7. Jawab “Apakah ada pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan?” → “Tidak” (jika tidak ada)
  8. PPh Terutang setelah pengurangan akan terisi otomatis oleh sistem

C. Perhitungan Pajak Terutang

  1. Jawab “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut?” → “Ya” 
  2. Bagian Pembetulan (jika ada kesalahan tahun lalu) → Kosongkan (jika tidak ada)
  3. Bagian Permohonan Pengembalian PPh → Kosongkan (diisi hanya jika lebih bayar dan ingin restitusi)
  4. Jawab pertanyaan tentang Angsuran PPh 25 → “Tidak”
  5. Jawab pertanyaan tentang Pernyataan Transaksi Lain → “Tidak”

Tahap 4: Pengisian Lampiran (Lampiran L-1)

Lampiran L-1 yang harus dilengkapi adalah:

A. Daftar Harta

  1. Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data harta
  2. Untuk setiap harta yang dimiliki (misal: kas/tabungan, mobil, tanah, rumah), isikan manual, termasuk deskripsi harta, nomor rekening atau dokumen, nama bank, negara tempat harta berada, dan nilai nominal. 
  3. Klik “Simpan”
  4. Ulangi langkah ini untuk semua harta

B. Daftar Utang

  1. Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data utang
  2. Untuk setiap utang yang masih dimiliki (misal: cicilan KPR, cicilan mobil, pinjaman bank), isi manual jenis utang, nama pemberi pinjaman, nomor pinjaman, tanggal pemberian pinjaman, dan saldo utang.
  3. Klik “Simpan”
  4. Ulangi langkah ini untuk semua utang

C. Daftar Anggota Keluarga (Tanggungan)

  1. Daftar anggota keluarga akan terisi otomatis dari data Unit Pajak Keluarga di profil Coretax
  2. Jika status PTKP TK/0, bagian ini tetap kosong
  3. Jika ada perubahan data tanggungan, update melalui: Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga

D. Penghasilan Neto Dari Pekerjaan

  1. Tabel penghasilan dari pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data BPA1 dari pemberi kerja
  2. Sistem menampilkan: Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, Penghasilan Neto
  3. Jika ada penghasilan dari pekerjaan lain, klik “Tambah” untuk menambahkan data lain
  4. Nilai Penghasilan Neto total akan dipindahkan otomatis ke Induk SPT

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

  1. Tabel Bukti Pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data BPA1
  2. Sistem menampilkan: Jumlah PPh 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja
  3. Jika ada PPh potong dari sumber lain, klik “Tambah” untuk menambahkan data lain
  4. Nilai PPh total akan dipindahkan otomatis ke Induk SPT

Pengecekan Nilai:

  1. Pastikan nilai pada Induk SPT Bagian PPh Terutang = Bagian PPh yang telah dipotong
  2. Jika kedua nilai sama, maka Status SPT adalah “Nihil”
  3. Jika PPh Terutang > PPh Dipotong, maka “Kurang Bayar”
  4. Jika PPh Terutang < PPh Dipotong, maka “Lebih Bayar”

Tahap 5: Penyampaian/Pelaporan SPT

Setelah semua data terisi lengkap dan sudah dicek, lakukan pelaporan:

  1. Baca dan centang pernyataan kebenaran di bagian bawah form (“Saya menyatakan bahwa data yang saya laporkan adalah benar…”)
  2. Klik tombol “Simpan Konsep” untuk menyimpan perubahan terakhir
  3. Klik tombol “Bayar dan Lapor” untuk melanjutkan ke tahap penandatanganan dan pelaporan

Penandatanganan Digital:

  1. Pilih metode penandatanganan: “Kode Otorisasi DJP”
  2. Masukkan Passphrase yang sudah dibuat saat registrasi akun Coretax
  3. Klik tombol “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menandatangani SPT secara elektronik
  4. Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses penandatanganan

Konfirmasi Pelaporan:

  1. SPT akan berpindah dari menu “Konsep SPT” ke menu “SPT Dilaporkan”
  2. Sistem akan menampilkan notifikasi “SPT Telah Dilaporkan Berhasil”
  3. Klik opsi untuk melihat kembali SPT yang telah dilaporkan
  4. Klik opsi untuk mengunduh “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)” 
  5. Klik opsi untuk mencetak halaman Induk SPT yang telah dilaporkan (opsional)

Setelah Pelaporan:

  1. BPE adalah bukti sah bahwa DJP sudah menerima SPT wajib pajak tepat waktu
  2. Simpan BPE dalam format digital dan/atau cetak untuk arsip pribadi
  3. SPT Tahunan sudah resmi dilaporkan ke DJP

Baca juga: 3 Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan

9. Adakah Biaya dan Pajak Tambahan Lapor SPT di Coretax?

Tidak ada biaya apapun untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Layanan ini 100% gratis dan dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan pajak kepada rakyat.

Tetapi biaya bisa muncul disebabkan oleh:

  1. PPh 21 Kurang Bayar—wajib pajak harus membayar selisih kekurangan
  2. Denda keterlambatan—Rp100.000 jika lapor setelah 31 Maret
  3. Bunga pajak—jika ada pajak kurang bayar, biasanya ada bunga 2% per bulan

Baca juga: Syarat & Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

10. Bagaimana Jika Karyawan Tidak Lapor SPT Tahunan? Apa Risikonya?

Tidak melaporkan SPT Tahunan adalah pelanggaran hukum perpajakan dan punya konsekuensi serius.

Sanksi tidak lapor atau terlambat lapor SPT adalah:

  • Denda administratif Rp100.000 (orang pribadi) setiap keterlambatan
  • Bunga pajak 2% per bulan atas pajak yang kurang bayar
  • Sanksi denda 100%-400% dari pajak terutang dan juga pidana hukuman penjara hingga 5 tahun
  • Listing compliance risk—nama wajib pajak masuk daftar tidak patuh sehingga menyulitkan proses di lembaga keuangan
  • Pemeriksaan pajak—kemungkinan ada audit dari DJP
  • Pencegahan keluar negeri dalam kasus tertentu

Baca juga: 5 Penyebab SPT Kurang Bayar pada Karyawan dan Contohnya

Kelola PPh 21 Karyawan Lebih Akurat dengan Aplikasi Payroll

Banner Hitung gaji PPh 21 BPJS karyawan kontrak PKWT di aplikasi HRIS Gadjian

Untuk meminimalkan kesalahan saat lapor SPT Tahunan karyawan, HR tak cukup hanya membuat daftar FAQ SPT Tahunan sebagai panduan. Perhitungan dan pelaporan PPh 21 oleh perusahaan juga harus akurat menurut ketentuan DJP. Sebab, semua pemotongan pajak oleh pemberi kerja akan terekam otomatis di Coretax.

Aplikasi payroll online Gadjian membantu kamu mengelola perhitungan PPh 21 karyawan sekaligus pelaporan SPT Masa setiap bulan. Fitur kalkulator pajak Gadjian dapat menghitung otomatis semua tipe penghasilan dan jenis pegawai sesuai peraturan perpajakan terbaru.

Pajak PPh 21 karyawan akan langsung muncul di slip gaji online sebagai komponen pengurang penghasilan—tak perlu repot hitung PPh manual. Dengan begitu, Gadjian bisa digunakan oleh HR/pengusaha yang tidak memiliki backgroud perpajakan.

Kelebihan fitur kalkulator PPh 21 Gadjian:

  • Otomatis menghitung PPh 21 bulanan dengan tarif TER di PP 58/2023 dan PMK 168/2023
  • Menghitung otomatis pajak semua jenis penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur, bonus/insentif, THR, komisi, dll.)
  • Mendukung metode perhitungan PPh 21 gross dan gross-up
  • Up-to-date sesuai regulasi terbaru
  • Kalkulasi PTKP akurat sesuai data personal karyawan
  • Integrasi ke Coretax—memudahkan laporan SPT Masa dan bupot ke Coretax
  • Menyediakan BPA1 untuk karyawan
  • Kalkulasi otomatis PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri
  • Menghitung PPh 21 penghasilan tidak teratur untuk karyawan harian, pekerja lepas, dan tenaga ahli
  • Menghitung PPh karyawan yang bekerja mulai bekerja/berhenti di tengah tahun
  • Pembetulan pajak otomatis

Jadi, keuntungan menggunakan kalkulator otomatis PPh 21 Gadjian adalah:

  1. Akurasi tinggi karena tidak menggunakan hitung manual
  2. Cepat dan hemat waktu—hanya butuh input data sekali dan PPh 21 akan terhitung otomatis
  3. Tax compliance terjamin sesuai dengan regulasi terbaru DJP
  4. Transparan dan memudahkan karyawan melihat jumlah pajak yang dipotong

Dengan begitu, aplikasi pajak Gadjian tak hanya menyediakan data pemotongan pajak yang akurat di sistem Coretax untuk laporan SPT Tahunan karyawan, tetapi juga memudahkan HR/Finance mengelola PPh 21 lebih efisien dan menjaga kepatuhan perusahaan. Yuk, coba gratis Gadjian sekarang.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya