Apakah gaji karyawan magang yang dibayarkan perusahaan juga dipotong pajak penghasilan? Jika ya, bagaimana ketentuan dan cara hitung PPh 21 karyawan magang yang betul menurut ketentuan perpajakan terbaru? Yuk, kita bahas di artikel ini.
Aturan dasar pemagangan
Pemagangan merupakan bentuk pelatihan kerja bagi lulusan sekolah vokasi maupun perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh perusahaan. Tujuannya adalah memberikan pengalaman kerja praktik di lapangan bagi peserta magang sebelum mereka menjalani karier.
Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan peserta magang. Namun, praktiknya harus sesuai dengan peraturan karyawan magang yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa ketentuan penting antara lain karyawan magang tidak boleh menjadi tenaga kerja utama penggerak industri. Lebih tepatnya, jumlah karyawan magang dibatasi tidak boleh lebih dari 30% dari total tenaga kerja di perusahaan.
Soal waktu kerja, karyawan magang tidak boleh dipekerjakan lembur atau di luar jam kerja normal. Perusahaan juga wajib memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Lalu, berapa lama jangka waktu pemagangan? Sesuai aturan pemerintah, kerja magang dibatasi maksimal satu tahun saja. Selama itu, perusahaan wajib menyediakan tenaga pembimbing dan kurikulum dengan standar kompetensi kerja nasional atau internasional.
Baca juga: Kalkulator PPh 21 Bukan Pegawai Metode Gross dan Gross Up
Penghasilan karyawan magang
Kerja magang hanya bisa dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian magang, bukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri menyebutkan perjanjian pemagangan adalah perjanjian antara peserta pemagangan dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban serta jangka waktu pemagangan.
Uang saku magang
Selain hak dan kewajiban kedua pihak, perjanjian magang juga memuat program pemagangan dan besaran uang saku. Jadi, karyawan magang berhak memperoleh uang saku, bukan gaji seperti yang didapat karyawan perusahaan.
Komponen uang saku karyawan magang meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta magang. Biaya transport dan uang makan bisa diberikan berdasarkan jumlah kehadiran karyawan, sedangkan insentif magang umumnya dibayarkan dalam jumlah tetap.
Lalu, apakah uang saku magang tersebut dikenai pajak penghasilan? Sesuai UU Pajak Penghasilan, uang saku karyawan magang termasuk objek pajak penghasilan dan dikenakan tarif PPh 21 karena merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Baca juga: Apakah Metode Nett PPh 21 Masih Berlaku?
Penghasilan anak digabung dengan penghasilan orang tua
Dalam UU PPh Pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Anak yang belum “dewasa” menurut Undang-undang adalah anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan anak, menurut penjelasan Pasal 8 UU PPh, adalah seluruh penghasilan yang diperoleh dari manapun sumbernya dan apapun sifat pekerjaannya. Ketentuan ini tidak mengecualikan penghasilan yang diperoleh dari kerja magang.
Magang tapi belum dewasa…
Sementara itu, Permenaker 36/2016 mengatur bahwa usia paling rendah peserta magang adalah 17 tahun. Artinya, apabila peserta magang berusia 17 tahun dan memperoleh uang saku dari perusahaan, maka penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan orang tua mereka untuk kemudian dihitung PPh 21 atas seluruh penghasilan.
Jika orang tua anak telah berpisah, maka penghasilan anak digabung dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Dengan penggabungan penghasilan ini, kewajiban pajak dilakukan oleh orang tua.
Pemotongan PPh 21 uang saku magang tetap menggunakan nama penerima penghasilan, termasuk bukti potongnya. Namun, NPWP yang digunakan adalah milik orang tua. Penghasilan anak tersebut juga dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua dan PPh 21 yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak dalam menghitung pajak terutang setahun.
Baca juga: Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax dan Membuat Bukti Potong
Karyawan magang sebagai subjek pajak
Karyawan magang yang sudah dewasa—telah berusia 18 tahun atau pernah menikah—otomatis menjadi subjek pajak sendiri dan kewajiban pajaknya terpisah dari orang tua. Penghasilan yang diterima karyawan magang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan mereka sendiri.
Perusahaan memotong dan melaporkan pemotongan PPh 21 karyawan magang menggunakan NPWP karyawan magang, yakni berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.
Sekalipun pemotongan PPh 21 atas karyawan magang nihil karena jumlah uang saku yang diterima setiap bulan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan tetap membuat bukti potong dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh 21 setiap bulan.
Cara menghitung PPh 21 karyawan magang
Bagaimana cara menghitung dan memotong pajak PPh 21 karyawan magang? Apakah sama dengan PPh 21 karyawan biasa?
Dalam perlakuan pajaknya, karyawan magang dianggap sebagai pegawai tidak tetap, yaitu pegawai yang menerima penghasilan tidak teratur setiap bulan, seperti halnya karyawan lepas harian. Jadi, perhitungan PPh 21 karyawan magang mengikuti cara menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap.
Mengingat secara umum pembayaran uang saku magang dilakukan setiap bulan, maka perhitungan pajaknya seperti PPh 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan. Cara pemotongan pajaknya mengikuti ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Perhitungan PPh 21 terbaru pegawai tidak tetap menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tarif efektif dikenakan atas jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tidak tetap dalam masa pajak bersangkutan, termasuk masa pajak Desember. Ini berarti PPh 21 akhir tahun dihitung menggunakan tarif efektif bulanan seperti bulan lainnya, bukan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh.
PPh 21 = TER x Penghasilan bruto |
Daftar lengkap TER bisa dilihat di sini.
Contoh PPh 21 karyawan magang
Contoh 1
Abdi merupakan lulusan SMK jurusan Teknik Mesin dan bekerja magang di sebuah perusahaan yang memproduksi suku cadang otomotif selama enam bulan dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024. Perusahaan memberikan uang saku bulanan Rp3.000.000 dan dipotong apabila tidak masuk kerja atau tidak hadir.
Dalam hal ini, penghasilan Abdi selama sebulan tidak lebih dari Rp3.000.000. Karena Abdi telah berusia 18 tahun, belum menikah, dan tidak punya tanggungan, maka PTKP-nya TK/0 sehingga berlaku tarif efektif kategori A.
Untuk penghasilan bruto sebulan yang tidak lebih dari Rp5.400.000, maka tarif pajaknya 0%. Dengan kata lain, pemotongan PPh 21 nihil untuk penghasilan (uang saku) Abdi setiap bulan.
- PPh 21 sebulan = 0% x Rp3.000.000 = Rp0
Meski pemotongan PPh 21 karyawan magang nihil, perusahaan tetap harus membuat bukti potong pajak tidak final Form 1721-VI untuk pegawai tidak tetap dan melaporkan pemotongan di SPT Masa.
Contoh 2
Edi adalah fresh graduate yang sedang menjalani masa magang kerja setahun di sebuah perusahaan pertambangan dan energi mulai 1 Januari 2024. Ia memperoleh uang saku yang dibayarkan setiap bulan yang terdiri atas uang makan dan transport harian Rp200.000 dan insentif magang Rp1.500.000.
Dengan PTKP TK/0, perhitungan penghasilan dan pajaknya di tahun 2024 seperti berikut:
Bulan | Uang makan & transport | Insentif | Penghasilan bruto | TER A | PPh 21 |
Januari | Rp4.400.000 | Rp1.500.000 | Rp5.900.000 | 0,50% | Rp29.500 |
Februari | Rp3.000.000 | Rp1.500.000 | Rp4.500.000 | 0% | Rp0 |
Maret | Rp3.400.000 | Rp1.500.000 | Rp4.900.000 | 0% | Rp0 |
April | Rp4.000.000 | Rp1.500.000 | Rp5.500.000 | 0,25% | Rp13.750 |
Mei | Rp3.800.000 | Rp1.500.000 | Rp5.300.000 | 0% | Rp0 |
Juni | Rp4.000.000 | Rp1.500.000 | Rp5.500.000 | 0,25% | Rp13.750 |
Juli | Rp4.200.000 | Rp1.500.000 | Rp5.700.000 | 0,50% | Rp28.500 |
Agustus | Rp4.400.000 | Rp1.500.000 | Rp5.900.000 | 0,50% | Rp29.500 |
September | Rp3.800.000 | Rp1.500.000 | Rp5.300.000 | 0% | Rp0 |
Oktober | Rp4.600.000 | Rp1.500.000 | Rp6.100.000 | 0,75% | Rp45.750 |
November | Rp4.000.000 | Rp1.500.000 | Rp5.500.000 | 0,25% | Rp13.750 |
Desember | Rp4.400.000 | Rp1.500.000 | Rp5.900.000 | 0,50% | Rp29.500 |
Jumlah | Rp66.000.000 | Rp204.000 |
Perusahaan membuat bukti pemotongan PPh 21 Edi setiap bulan, termasuk di bulan-bulan dengan pemotongan PPh 21 nihil. Edi wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari kerja magang tersebut di SPT Tahunan tahun pajak 2024.
Baca juga tentang perhitungan gaji karyawan magang di sini.
Hitung PPh 21 karyawan magang dan pegawai tidak tetap dengan Gadjian
Sekarang, kamu tak perlu repot menghitung pajak karyawan magang dengan cara manual di kolom Excel seperti contoh di atas. Gadjian, aplikasi payroll cloud terbaik di Indonesia bisa membuat slip gaji karyawan magang dan slip gaji pegawai tidak tetap—termasuk pekerja dengan upah harian lepas—sekaligus potongan pajaknya secara otomatis.
Kalkulator PPh 21 TER
Gadjian dilengkapi dengan kalkulator PPh 21 TER yang telah disesuaikan dengan ketentuan tarif efektif di PP 58/2023. Ini bukan hanya memungkinkan perhitungan cepat, tetapi juga menerapkan tarif yang tepat.
Sistem aplikasi akan mengenali karyawan menggunakan data status PTKP berdasarkan perkawinan dan jumlah tanggungan. Lalu, kalkulator pajak akan memilih tarif yang sesuai di antara lebih dari seratus tarif di daftar kategori A, B, dan C.
Kalkulator pajak online ini merupakan salah satu fitur andal Gadjian yang paling banyak dicari HR di Indonesia. Alasannya, tentu saja karena kompleksitas hitung PPh yang menguras waktu selain aturan perpajakan yang kerap berubah.
Jadi, otomatisasi perhitungan PPh 21 Gadjian menjadi solusi untuk pemotongan dan pelaporan pajak karyawan secara cepat dan minim kesalahan. Gadjian dapat menghitung PPh 21 atas semua penerima penghasilan dari perusahaan, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pekerja harian lepas, dan tenaga ahli.
Bukti potong otomatis
Admin HR cukup membuat pengaturan awal tentang jenis-jenis pendapatan karyawan kena pajak serta metode pemotongannya. Aplikasi penggajian ini akan menyusun semua jenis pendapatan di slip gaji—termasuk tunjangan pajak apabila menggunakan metode gross up—lalu potongan pajaknya akan terhitung dan muncul di kolom pengurangan gaji.
Gadjian juga menyediakan bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan dan dapat diunduh oleh karyawan bersangkutan, sehingga kamu tidak perlu repot membuatnya secara manual. Lapor SPT Masa PPh 21 di aplikasi Core Tax DJP juga lebih efisien dengan software payroll web dari Fast-8 ini, tinggal unggah massal data pemotongan PPh 21 bulanan di aplikasi.
Mau tahu fitur otomatisasi selain pajak? Kamu bisa mencoba gratis aplikasi ini selama 14 hari atau langsung mendaftar berlangganan. Hubungi tim kami jika kamu butuh bantuan atau meminta presentasi.