PKWT atau Outsourcing: Mana yang Lebih Menguntungkan?

PKWT atau Outsourcing Mana yang Lebih Menguntungkan

Bingung mau hiring karyawan PKWT atau outsourcing saat bisnismu butuh tambahan tenaga? Okay, dua-duanya opsi yang memungkinkan jika kamu ingin mempekerjakan karyawan dengan batasan waktu—bukan karyawan permanen.

Merekrut karyawan PKWT untuk bisnis yang sedang tumbuh merupakan pilihan masuk akal, apalagi untuk jenis pekerjaan yang sifatnya masih penjajakan atau proyek uji coba. Sementara, menggunakan tenaga kerja outsourcing juga merupakan pilihan yang praktis dan cepat.

Pertanyaannya, mana yang lebih menguntungkan perusahaan? Yuk, kita bahas di artikel ini.

Benarkah outsourcing terbatas untuk jenis pekerjaan non-inti?

Nah, ini dia pertanyaan yang sering muncul. Memang menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 65, outsourcing nggak bisa untuk semua jenis pekerjaan, melainkan terbatas hanya untuk pekerjaan penunjang—bukan kegiatan inti bisnis. Jadi, pekerjaan outsourcing hanya seputar tenaga security, office boy, cleaning service, call center, sopir, atau layanan katering. 

Tetapi, itu dulu. UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 65 tersebut, sehingga tidak ada lagi aturan batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Artinya, perusahaan user boleh menggunakan karyawan outsourcing untuk jenis pekerjaan apa pun di perusahaan sepanjang itu disepakati dalam perjanjian alih daya.

Setidaknya, selama tidak ada aturan baru yang membatasi jenis kegiatan yang bisa dialihdayakan, maka penggunaan karyawan outsourcing untuk pekerjaan bisnis utama tidak melanggar aturan hukum ketenagakerjaan.

PKWT atau outsourcing? Ini perbandingannya…

Image by jcomp on Freepik - Uang Kompensasi PKWT

Sekarang kita akan membahas kedua jenis metode tersebut dari beberapa aspek perbandingan. Lalu, kamu bisa menyimpulkan mana yang lebih menguntungkan: PKWT atau outsourcing.

Proses rekrutmen

Dalam PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu, perusahaan merekrut karyawan kontrak secara langsung, bisa dilakukan oleh tim rekrutmen internal atau melalui jasa agen rekrutmen. Konsekuensinya, ada biaya rekrutmen (cost per hire) yang dihitung berdasarkan total biaya yang dikeluarkan perusahaan dibagi jumlah karyawan yang direkrut.

Sedangkan, jika memilih outsourcing, kita nggak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen. Kita hanya perlu menghubungi perusahaan alih daya, lalu meminta disediakan karyawan dengan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan yang dialihdayakan.

Prosesnya ini dilakukan melalui perjanjian alih daya dengan perusahaan penyedia karyawan outsourcing. Kita nggak perlu keluar biaya rekrutmen.

Mekanisme pemberhentian karyawan

Karyawan PKWT punya hubungan kerja dengan perusahaan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja. Jadi, kalau kita nggak puas dengan pekerjaan karyawan yang bersangkutan, maka perjanjian kerja bisa diakhiri di tengah jalan. Mekanismenya dengan pemutusan kontrak, lalu bayar uang kompensasi PKWT ke karyawan.

Nah, berbeda dengan outsourcing. Karyawan outsourcing punya hubungan kerja dengan pekerjaan alih daya. Jadi, meskipun mereka bekerja di perusahaan kita, mereka bukanlah karyawan kita dan tidak punya hubungan kerja dengan kita. 

Terus, bagaimana kalau kita nggak puas dengan pekerjaannya? Gampang. Tinggal minta perusahaan alih daya untuk mengganti personil mereka. Masalah penggantian ini biasanya diatur di perjanjian alih daya antara user dan perusahaan outsourcing.

Baca juga: Kompensasi PKWT Karyawan Kontrak yang Tolak Perpanjangan

Kontrol terhadap karyawan

Mau perintah karyawan PKWT semau kita? Nggak masalah, selama itu untuk pekerjaan yang telah diperjanjikan. Sebagai pemberi kerja, kita punya wewenang penuh untuk mengontrol karyawan sesuai kebijakan organisasi—memberi perintah, mengawasi pekerjaan, dan memberikan penilaian kinerja.

Sementara di sistem alih daya, kita nggak bisa “main perintah” langsung ke karyawan outsourcing. Ingat, kita hanya menggunakan jasa mereka, tapi nggak punya hubungan kerja dengan mereka. Jika kita memerintah dan mengontrol mereka, maka ada dampak hukum yang bisa berakibat mereka menjadi karyawan kita.

Standar kinerja mereka biasanya sudah diatur dalam Service Level Agreement di perjanjian alih daya. Kita tidak mengintervensi, kecuali kedua pihak (user dan perusahaan outsourcing) sepakat melakukan perubahan perjanjian.

Gaji dan kesejahteraan karyawan

Semua hak karyawan PKWT menjadi kewajiban kita. Dari mulai gaji, tunjangan, THR, lembur, BPJS, sampai perlindungan keselamatan kerja menjadi tanggungan kita sebagai pemberi kerja. Termasuk uang kompensasi, kita wajib memberikannya pada saat berakhirnya PKWT.

Nah, untuk karyawan outsourcing, hak mereka ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan alih daya. Mekanismenya, kita sebagai user membayar ke perusahaan alih daya. Lalu, perusahaan alih daya membayar gaji dan hak-hak lain karyawan outsourcing, termasuk jaminan sosial BPJS atau asuransi lainnya.

Biaya perusahaan

Secara hitungan matematis, perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga akan lebih hemat dibandingkan hiring karyawan sendiri. Setidaknya, beberapa biaya berikut ini bisa dipangkas apabila mempekerjakan karyawan outsourcing, antara lain:

  • biaya rekrutmen
  • biaya pelatihan
  • administrasi payroll
  • pesangon atau uang kompensasi PKWT
  • biaya yang mungkin timbul dari masalah hukum

Jadi, perusahaan user bisa mendapat karyawan yang kompeten dan terampil tanpa perlu komitmen jangka panjang. 

Baca juga: Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang

PKWT atau outsourcing, sesuaikan dengan bisnismu!

PKWT atau Outsourcing: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Memang dari segi biaya, outsourcing lebih hemat. Namun, ini tidak berarti otomatis lebih baik untuk segala kondisi. Dalam hal tertentu, hiring karyawan PKWT juga punya keuntungan, yakni dalam hal kontrol terhadap karyawan, budaya kerja, dan employer branding.

Karyawan outsourcing? Kebanyak mereka nggak punya loyalitas dan lebih cuek terhadap kultur perusahaan. Kita nggak bisa berharap semua karyawan outsourcing seperti satpam BCA. Banyak yang gagal menampilkan “wajah perusahaan” di depan publik.

PKWT lebih cocok jika kamu…

  • punya proyek jangka pendek atau pekerjaan sementara yang sifatnya strategis dan membutuhkan skill khusus, misalnya full-stack developer untuk jangka 6 bulan.
  • menghendaki kontrol penuh terhadap karyawan, dari mengarahkan, membina, sampai mengawasi mereka—termasuk menerapkan micro management
  • mau membentuk tim yang lebih menyatu dengan visi organisasi dan kultur perusahaan meski hanya untuk jangka waktu sementara.
  • ingin membangun employer branding atau citra positif di mata pencari kerja, sebab karyawan kontrak langsung di bawah bendera perusahaan sendiri.
  • lebih fokus melindungi rahasia perusahaan.

Sedangkan outsourcing lebih efisien untuk… 

  • pekerjaan non-strategis atau yang sifatnya supporting roles dan tidak membutuhkan supervisi yang ketat.
  • pekerjaan yang sifatnya administratif yang membutuhkan keahlian, misalnya payroll outsourcing, sementara kamu nggak punya sumber daya yang memadai atau ingin fokus pada core business.
  • pemenuhan kebutuhan tenaga kerja massal dalam waktu cepat tanpa komitmen jangka panjang misalnya sales outsourcing atau buruh pabrik.
  • perusahaan dengan turnover yang cukup tinggi dan menyebabkan biaya rekrutmen terlalu besar.

Kendala merekrut karyawan

Banner Aplikasi Rekrutmen Karyawan Online Berbasis Web dan Applicant Tracking System (GATS)

Memang harus diakui, merekrut karyawan bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika kamu berharap memperoleh tenaga kerja berkualitas dengan biaya rendah. Kalaupun dapat, rata-rata mereka nggak akan lama bertahan. Baru beberapa bulan, langsung cabut ke perusahaan lain.

Kalau sudah begitu, ya jangan harap ROI tenaga kerja positif. Yang ada malah minus! Biaya rekrutmen dan gaji karyawan lebih besar dari keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Masalah lainnya, kadang karyawan yang direkrut juga nggak sesuai dengan ekspektasi kita. Kinerja biasa-biasa aja, atau bahkan nggak bisa menyatu dengan budaya perusahaan.

Kuncinya di proses

Sebenarnya, kualitas dan kecocokan karyawan yang kita peroleh itu tergantung pada proses rekrutmennya. Kalau prosesnya efektif, hasilnya juga optimal. Nah, untuk menjalankan proses rekrutmen yang efektif, kamu nggak bisa mengandalkan cara manual. Sebagai gantinya, gunakan otomatisasi rekrutmen berbasis teknologi sistem pelacakan pelamar (ATS).

Sistem ini membantu sejak proses seleksi, penilaian, wawancara, sampai memastikan kandidat benar-benar cocok—sesuai kualifikasi peran dan budaya kerja. Proses rekrutmen juga menjadi lebih mulus dan cepat. 

Nih, perkenalkan platform rekrutmen online Bisadaya dengan applicant tracking system yang ditenagai kecerdasan buatan (AI) untuk hasil rekrutmen lebih akurat. Dengan algoritma cerdas, teknologi ini mencocokan profil pelamar dengan syarat lowongan kerja, misalnya keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan. Hasilnya, kandidat terpilih punya kecocokan tinggi!

Berikut ini fitur utama Bisadaya:

  • daftar pekerjaan beragam 
  • UI intuitif dan ramah pengguna
  • layanan komprehensif perusahaan
  • algoritma AI untuk pencocokan lebih cerdas
  • perekrutan inklusif, termasuk pemagang, freelancer, dan pekerja senior

Bisa daya memungkinkan kamu memonitor proses dan tahapan rekrutmen serta mengelola database kandidat terpusat dengan fitur tracking system di mana pun dan kapan saja. Pasang iklan lowongan sampai merekrut kandidat, semua beres di satu platform!

Baca juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)

Kelola administrasi karyawan PKWT

Gadjian adalah aplikasi payroll berbasis web yang multifungsi. Software penggajian ini menghitung otomatis gaji untuk semua jenis karyawan, termasuk hak-hak karyawan kontrak PKWT. Hitung upah, tunjangan, THR, BPJS, dan juga uang kompensasi di akhir kontrak? Bisa banget! Bahkan sudah termasuk potongan pajaknya.

software payroll Gadjian terbaik di Indonesia

Nggak ketinggalan, ada fitur lain yang juga berguna banget yakni reminder kontrak. Kalau kamu punya banyak karyawan PKWT, fitur ini sangat membantu. Aplikasi akan memberi notifikasi 30 hari sebelum jangka waktu kontrak karyawan berakhir. 

Jadi, perubahan status PKWT menjadi PKWTT tak dikehendaki—akibat mempekerjakan karyawan kontrak melebihi jangka waktu tanpa perpanjangan—bisa dihindari. Yuk, coba aplikasi HRIS cloud Gadjian sekarang dan dapatkan akses langsung ke Bisadaya untuk perekrutan yang lebih berkualitas!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya