Peraturan Seputar Waktu Istirahat Karyawan Menurut UU Terkini

UU terkini terkait penjelasan waktu istirahat | Gadjian.

Aturan pemerintah tentang waktu istirahat karyawan adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perppu Cipta Kerja merupakan undang-undang terkini yang menjadi acuan berbagai peraturan yang akan berlaku di sebuah perusahaan. 

Selain waktu istirahat, beberapa pasal yang diperbarui dari UU Nomor 13 Tahun 2003 ini juga mengatur ketentuan jam kerja dan lembur. Oleh sebab itu, cek kembali apakah perusahaan kamu sudah menaati peraturan jam kerja sesuai ketentuan pemerintah. 

Ketentuan Jam Kerja Indonesia Menurut Undang-undang

Peraturan UU Terkait Waktu Istirahat Karyawan | Gadjian.

Mengenai turan jam kerja Indonesia ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang. Khususnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003), yang mengatakan bahwa ada dua sistem jam kerja di Indonesia, yaitu:

  • 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu berlaku untuk 6 hari kerja dengan libur 1 hari
  • 8 jam kerja sehari atau 40 jam dalam seminggu berlaku untuk 5 hari kerja dengan libur 2 hari

Ketentuan tersebut tidak berubah dalam undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Begitu juga dengan penetapan libur, perusahaan dapat memberikannya di akhir pekan atau hari lain. 

Namun, sesuai dengan PP No. 35/2021 Pasal 21 Ayat 3 atau UU No. 13/2003 Pasal 77 Ayat 3 tentang Ketenagakerjaan, peraturan tersebut tidak berlaku di sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Misalnya, bagi perusahaan dengan peraturan jam kerja shift (waktu kerja fleksibel) atau jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus. 

Pasal 3 Ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 tahun 2003 menyebutkan bahwa jenis dan sifat pekerjaan fleksibel tersebut, antara lain: Pekerjaan di pelayanan jasa kesehatan

A. Pekerjaan di pelayanan jasa transportasi

B. Pekerjaan di pelayanan perbaikan alat transportasi

C. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata

D. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi

E. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

F. Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya

G. Pekerjaan di bidang media massa

H. Pekerjaan di bidang pengamanan

I. Lembaga konservasi

Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan juga pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Baca Juga: 5 Manfaat Menerapkan Jam Kerja Fleksibel di Kantor

Ketentuan Jam Kerja dan Lembur Menurut Undang-undang 

Didalam peraturan di tempat kerja bukan hanya berlaku untuk jam kerja, melainkan juga jam istirahat kerja. Adapun undang-undang yang mengatur adalah Pasal 79 UUK 13/2003 yang kemudian diperbarui dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

1. Ketentuan waktu istirahat karyawan di antara jam kerja

Peraturan terkait jam istirahat karyawan yang wajib diketahui adalah waktu istirahat di antara jam kerja. Mengenai regulasi ini menetapkan, ketika karyawan sudah bekerja selama 4 jam, ia memiliki hak untuk istirahat minimal selama 30 menit. 

Hal tersebut juga telah disebutkan dalam Pasal 79, jam istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja. Jadi, 40 jam kerja dalam seminggu atau 8 jam kerja dalam sehari ini belum dihitung jam istirahat yang didapatkan oleh karyawan.

Agar lebih jelas, berikut contoh jam kerja yang bisa diterapkan di perusahaan: 

Adi adalah seorang karyawan swasta di perusahaan pengembang software. Perusahaan tempat Adi bekerja menerapkan peraturan 5 hari kerja dalam seminggu sehingga ia harus bekerja selama 8 jam per hari. Jam operasional kerja mulai dari pukul 08:30 WIB hingga 17:30 WIB dengan jam istirahat pukul 12:00–13:00 WIB. 

Tentang keterangan di atas maka perhitungan jam kerja Adi adalah sebagai berikut.

Jumlah jam kerja = (jam pulang-jam masuk) – durasi istirahat

= (17:30–08:30) – (13:00–12:00)

= (9 jam) – (1 jam)= 8 jam

Dari perhitungan tersebut, bisa diketahui bahwa Adi bekerja selama 8 jam sehari dan sudah sesuai dengan aturan istirahat kerja yang berlaku menurut undang-undang terbaru.

2. Regulasi jam istirahat dalam seminggu

Selain menentukan jam istirahat di antara jam kerja, ketentuan waktu istirahat karyawan juga berlaku dalam seminggu. Bagi perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari seminggu maka perusahaan harus memberikan hak istirahat 1 hari dalam satu minggu. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan jam kerja UU Perppu Kerja, di mana Pasal 79 Ayat 2 poin b menyebutkan, 

“Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” 

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu? Aturannya tetap sama seperti undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui pada Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja. 

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono pun menegaskan bahwa libur mingguan tetap mengikuti jumlah maksimal waktu kerja seminggu, yakni 40 jam. Jadi, 1 hari dalam seminggu berlaku untuk waktu kerja 6 hari dan libur 2 hari untuk waktu kerja 5 hari. Perusahaan bisa memberikan istirahat mingguan ini saat weekend ataupun di hari lainnya. 

3. Peraturan jam kerja lembur

Perppu Cipta Kerja juga mengubah durasi lembur di luar waktu istirahat seminggu. 

Sebelumnya, waktu lembur dalam Permenakertrans No. 102/2004 dibatasi hanya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Di peraturan terkini, waktu lembur menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Atas pekerjaan lembur yang dilakukan, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan. 

Selain perubahan tersebut, Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan lebih jauh lagi bahwa jam kerja lembur harus disetujui secara tertulis atau melalui media digital, dengan ketentuan:

  • Persetujuan berbentuk daftar pekerja yang lembur dan durasi waktu lembur
  • Daftar ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan

Dengan bantuan aplikasi personalia, kamu bisa mengatur jadwal shift dan lembur secara praktis agar sesuai dengan ketentuan terbaru ini.

Baca juga : Waspada! Ini Risiko kerja Lembur pada Produktivitas Karyawan

Kelola Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Terbaru Lebih Mudah dengan Aplikasi 

Aplikasi HRIS Gadjian

Untuk embuat laporan penghitungan waktu kerja dan istirahat karyawan membutuhkan banyak data sehingga merepotkan jika dilakukan secara manual. Oleh karenanya, sudah saatnya beralih ke aplikasi HRIS Gadjian agar proses kelola jam kerja lebih cepat. 

Gadjian memiliki beragam fitur yang membantu pekerjaan tim HRD. Mulai dari fitur hitung gaji otomatis, PPh 21, hingga tunjangan karyawan, yang ter-update otomatis dengan undang-undang terbaru. Jika perusahaan kamu menerapkan sistem kerja shift, Gadjian juga bisa membantu mengelola shift kerja karena terintegrasi dengan Hadirr.

Hadirr merupakan aplikasi absensi online yang memungkinkan kamu mencatat clock-in/clock-out karyawan secara otomatis. Sebaliknya, karyawan bisa absen dari mana saja tanpa harus datang ke kantor. Dengan demikian, HR jadi lebih mudah untuk memonitor jam kerja karyawan termasuk lembur dan shift kerja melalui satu platform. 

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Coba Gadjian sekarang agar proses monitoring jam kerja karyawan semakin praktis.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya