Rumus Perhitungan PPh Pasal 26 WNA Beserta Contohnya

pph pasal 26

Rumus Perhitungan PPh Pasal 26 WNA Beserta Contohnya- Selain PPh Pasal 21, ada lagi jenis pajak karyawan yang juga perlu diketahui admin HR/Finance di perusahaan, yakni PPh Pasal 26. Apa perbedaannya?

PPh 21 dan PPh 26 sama-sama digunakan untuk menghitung pajak yang berfungsi memotong penghasilan karyawan. Bedanya, PPh Pasal 21 digunakan untuk menghitung pajak karyawan WNI, sedangkan PPh Pasal 26 diterapkan untuk menghitung pajak karyawan asing (WNA). 

Jadi, jika perusahaan kamu mempekerjakan ekspatriat untuk jangka waktu tidak lebih dari 183 hari, maka penghasilan mereka dikenai PPh 26.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Tenaga Kerja Asing Menurut UU Cipta Kerja?

Objek PPh 26

PPh Pasal 26, menurut UU PPh No 36 Tahun 2008, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah:

Penghasilan Bruto1. dividen;
2. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengambilan utang; 
3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
5. hadiah dan penghargaan; 
6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 
7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan 
8. keuntungan karena pembebasan utang.
Perkiraan Penghasilan Neto1. penjualan atau pengalihan harta di Indonesia; 
2. penjualan saham; dan 
3. premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Pekerja asing di Indonesia termasuk wajib pajak yang dikenai PPh 26, sebagaimana disebut di poin 1(d), karena mereka menerima imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, baik sebagai karyawan kontrak biasa, tenaga ahli, maupun konsultan.

Pengenaan Pajak Karyawan Asing

PPh Pasal 26 dikenakan pada setiap pekerja asing di Indonesia yang merupakan WPLN dengan dua syarat berikut ini:

  1. Belum/tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  2. Menerima penghasilan di Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 183 hari.

Apabila WNA menerima penghasilan di Indonesia lebih dari 183 hari, atau kurang dari 183 hari namun telah memiliki KITAS/NPWP, maka pajaknya dihitung dengan PPh Pasal 21. Dalam menghitung pajaknya, penghasilan mereka disetahunkan.

Tarif PPh 26

Menurut UU Pajak Penghasilan, tarif PPh Pasal 26 secara umum adalah 20%. Tarif ini dikenakan atas objek pajak yang berupa penghasilan bruto maupun perkiraan penghasilan neto. Dengan demikian, perhitungan PPh 26 WNA dapat dirumuskan sebagai berikut:

PPh 26 terutang = 20% x penghasilan bruto 

atau

PPh 26 terutang = 20% x perkiraan penghasilan neto

Berikut ini contoh soal PPh Pasal 26: Thomas adalah tenaga ahli WNA yang bekerja di perusahaan manufaktur di Jakarta dengan kontrak 6 bulan (183 hari). Sesuai kontrak, ia menerima gaji US$3.000 per bulan. Saat pembayaran gaji bulan pertama, kurs Menteri Keuangan US$ 1 adalah Rp15.000. Berapa PPh 26 yang harus dipotong perusahaan atas gaji tersebut?

Penghasilan bruto (gaji sebulan): US$ 3.000 x Rp15.000 = Rp45.000.000

PPh 26 terutang: 20% x Rp45.000.000 = Rp9.000.000

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Tarif PPh 26 khusus

Di luar tarif PPh 26 sebesar 20%, terdapat pengecualian bagi WNA dari negara-negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia. Tax treaty yang dimaksud adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang merupakan kesepakatan bilateral untuk mengatur siapa yang berwenang mengenakan pajak terhadap warga negara dari salah satu atau kedua negara. 

P3B ini juga mengatur tarif khusus PPh 26. Tarif tax treaty lebih rendah dari tarif umum atau bahkan bisa 0%, tergantung pada perjanjian bilateral kedua negara. Mengacu pada situs resmi Dirjen Pajak RI, ada sekitar 67 negara yang menjadi mitra P3B dengan Indonesia. 

Untuk mendapatkan tarif khusus ini, wajib pajak luar negeri harus melampirkan form DGT Surat Keterangan Domisili dari negara asal mereka yang telah diisi dan disahkan oleh otoritas pajak setempat.

Cara hitung PPh 26 untuk pekerja WNA dengan tax treaty adalah:

PPh 26 terutang = tarif tax treaty x penghasilan bruto 

Contoh perhitungan PPh Pasal 26 tarif tax treaty: Takeshi adalah insinyur yang disewa sebagai tenaga supervisor asing di sebuah perusahaan di Indonesia berdasarkan kontrak 4 bulan (kurang dari 183 hari) dengan gaji US$3.000. Ia melampirkan form DGT dari Jepang. Pada saat pembayaran gaji, kurs Menteri Keuangan US$ 1 adalah Rp14.000. Berapa pajak PPh 26 yang harus dipotong oleh perusahaan?

Penghasilan bruto (gaji sebulan): US$3.000 x Rp14.000 = Rp42.000.000

Tarif tax treaty PPh 26 Indonesia – Jepang 0%

PPh 26 terutang: 0% x  Rp42.000.000 = Rp0

Artinya, pajak penghasilan Takeshi selama di Indonesia (kurang dari 183) akan dipotong oleh kantor pajak Jepang. Ini berlaku sama terhadap WNI yang bekerja di Jepang dengan time test yang sama.

Hitung Pajak Karyawan Asing Otomatis dengan Gadjian

Aplikasi perhitungan PPh 26 WNA
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Punya karyawan asing di perusahaan? Kamu tidak perlu repot menghitung PPh 26 secara manual. Gunakan aplikasi Gadjian untuk memudahkan pekerjaanmu.

HR payroll software Indonesia ini punya kalkulator pajak yang dapat menghitung PPh 21 maupun PPh 26 secara online dan otomatis. Kamu hanya perlu melengkapi identitas dan status karyawan di aplikasi Gadjian, dan hasil perhitungan PPh 21/26 akan muncul sebagai komponen pemotong di slip gaji online karyawan

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Perorangan Anti Ribet di Aplikasi Gadjian

Salah satu kelebihan kalkulator PPh Gadjian adalah memiliki database negara-negara P3B. Sistem akan menerapkan tarif PPh 26 berdasarkan negara domisili karyawan, sehingga dapat membedakan karyawan WNA yang dikenai tarif tax treaty dan yang dikenai tarif PPh 26 20% secara otomatis.

Kelebihan lainnya dari Gadjian adalah memiliki sistem hitung pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan terbaru. Misalnya, jika menghitung PPh 21, maka kalkulator pajak ini menggunakan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terakhir serta ketentuan tarif terbaru.

Perhitungan payroll karyawan lebih mudah menggunakan Gadjian. Aplikasi HRIS cloud ini dapat menghitung gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS, secara cepat dan akurat. Gadjian telah dipercaya banyak perusahaan di Indonesia untuk mengelola penggajian dan administrasi karyawan secara efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya