Pedoman Lengkap Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

PPh 21 Tenaga Ahli

Pada umumnya, perusahaan menyewa tenaga ahli untuk menangani jenis pekerjaan yang membutuhkan keterampilan spesifik dan kecakapan profesional. Sebagai imbalannya, perusahaan membayar jasa mereka sekaligus memotong pajak penghasilannya.

Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan perpajakan, tenaga ahli termasuk penerima penghasilan Bukan Pegawai. Karena itu, perhitungan PPh 21 tenaga ahli tidak sama dengan perhitungan PPh 21 karyawan pada umumnya. 

Sebelum membahas pedoman perhitungan pajaknya, mari kita lihat lebih dulu siapa saja yang disebut tenaga ahli menurut peraturan perpajakan di Indonesia.

Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 huruf d, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri wajib dilakukan oleh badan yang membayar honorarium sebagai imbalan atas jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

Baca Juga: Pedoman HR: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menurut PTKP Terbaru

Ada delapan jenis profesi yang disebut sebagai tenaga ahli dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut, yaitu:

  1. Pengacara
  2. Akuntan
  3. Arsitek
  4. Dokter
  5. Konsultan
  6. Notaris
  7. Penilai
  8. Aktuaris

Tenaga ahli tidak dimasukkan dalam kategori pegawai, sekalipun sebagian mereka menerima penghasilan secara berkesinambungan. Selain itu, penghasilan tenaga ahli juga bisa berasal dari beberapa pemberi kerja. 

Sebagai contoh, seorang dokter bisa bekerja di dua rumah sakit atau klinik berbeda, dan seorang arsitek dapat bekerja untuk beberapa perusahaan jasa konstruksi sekaligus. Begitu juga dengan konsultan, mereka bisa memberikan jasanya untuk lebih dari satu perusahaan pada saat yang sama. 

Dasar Hukum Pemotongan Pajak Penghasilan Tenaga Ahli

Image by Freepik - Pajak tenaga ahli

Ketentuan yang mengatur pemotongan PPh 21 tenaga ahli terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  3. Bukan Pegawai yang menerima dan memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PPh 21 Tenaga Ahli

Dasar pengenaan PPh 21 atau Penghasilan Kena Pajak tenaga ahli dibedakan menurut jumlah pemberi kerja atau asal penghasilan yang diterima, yakni:

  • Menerima 50% dari penghasilan bruto berlaku untuk:
    • Tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan dari lebih dari satu pemberi kerja
    • Tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak berkesinambungan
  • 50% dari penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan berlaku untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja

Tenaga ahli yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja/pemotong PPh 21 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP dengan syarat yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak menerima penghasilan lain. Jika tenaga ahli seorang wanita, maka untuk memperoleh pengurangan berupa PTKP, selain fotokopi NPWP, juga wajib mencantumkan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

PTKP per bulan yang berlaku saat ini adalah:

  1. Rp. 4.500.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
  2. Rp. 375.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  3. Rp. 375.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

Penerima penghasilan yang Bukan Pegawai, termasuk tenaga ahli, dikenakan tarif pajak penghasilan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan. 

No.Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
1.Sampai dengan Rp. 50.000.0005%
2.Di atas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.00015%
3.Di atas Rp. 250.000.000 s.d Rp. 500.000.00025%
4.Lebih dari Rp. 500.00030%

Ketentuan penerapan tarif PPh 21 tenaga ahli sebagai berikut:

  1. Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan, tarif pajak dikenakan atas jumlah kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak.
  2. Tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, tarif pajak dikenakan atas 50% penghasilan bruto setiap pembayaran imbalan.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Beserta Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

cta pph 21 tenaga ahli

Setelah mengetahui dasar pengenaan pajak dan tarif PPh 21, kita bisa menghitung pajak penghasilan tenaga ahli dengan berpedoman pada ketentuan di atas. Berikut ini cara menghitung PPh 21-nya.

Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan dari beberapa pemberi kerja

Dr Toni bekerja sebagai dokter umum di RS Mitra Sejahtera sekaligus di Klinik Medika Utama. Ia menerima penghasilan setiap bulan dari rumah sakit dan klinik atas jasanya, dengan ketentuan 80% dari pembayaran pasien untuk dokter dan 20% untuk rumah sakit/klinik. Pada bulan Januari 2020, jumlah penghasilan kumulatif yang ia terima adalah Rp524.000.000.

Perhitungan PPh 21-nya adalah:

1.Penghasilan BrutoRp. 524.000.000
2.Dasar Pengenaan Pajak 50% x Rp. 524.000.000Rp. 262.000.000
3.Tarif PPh Lapis ke-1 5% x Rp. 50.000.000
Lapis ke-215% x Rp. 200.000.000
Lapis ke-3 25% x Rp. 12.000.000
Rp. 2.500.000
Rp. 30.000.000
Rp. 3.000.000
4.PPh 21 yang dipotongRp. 35.500.000

Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja

Ir Devi bekerja sebagai konsultan teknik di perusahaan konstruksi PT Reka Karya. Ia memiliki NPWP dan menerima penghasilan kumulatif Rp692.000.000 pada Januari tahun 2020. Kepada perusahaan yang memotong pajaknya, ia menyerahkan fotokopi NPWP suami, surat nikah, dan kartu keluarga.

Perhitungan PPh 21-nya adalah:

1.Penghasilan BrutoRp. 692.000.000
2.Dasar Pengenaan Pajak 50% x Rp. 692.000.000Rp. 346.000.000
3.PTKP (TK/0) Rp, 54.000.000/ 12 bulanRp. 4.500.000
4.Penghasilan Kena PajakRp. 341.500.000
5.Tarif PPhLapis ke-1 5% x Rp. 50.000.000
Lapis ke-2 15% x 200.000.000
Lapis ke-3 25% x Rp. 91.500.000
Rp. 2.500.000
Rp. 30.000.000
Rp. 22.875.000
6.PPh 21 yang dipotongRp. 55.375.000

Tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan 

Jika dua kasus di atas merupakan contoh perhitungan PPh 21 tenaga ahli berkesinambungan, maka contoh di bawah adalah perhitungan PPh 21 tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak berkesinambungan. Pajaknya dikenakan atas setiap imbalan yang diterima.

Budi adalah akuntan publik yang memperoleh fee atas jasa audit perusahaan sebesar Rp150.000.000. Perhitungan PPh 21-nya adalah:

Penghasilan BrutoRp. 150.000.000
Dasar Pengenaan Pajak 50% x Rp. 150.000.000Rp. 75.000.000
Tarif PPh 21 lapis ke-1
Tarif PPh 21 lapis ke-2
Rp. 2.500.000
Rp. 3.750.000
PPh 21 dipotong dari feeRp. 6.250.000

Hitung Pajak Tenaga Ahli Secara Praktis

Perhitungan PPh 21 tenaga ahli

Jika kamu mempekerjakan tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan, kamu bisa menghitung PPh 21-nya lebih mudah dan cepat dengan aplikasi payroll Gadjian. Software cloud ini memiliki fitur baru hitung PPh 21 tenaga ahli secara otomatis setiap bulannya.

Aplikasi gaji karyawan ini juga memungkinkan perhitungan PPh 21 dengan tiga metode, yaitu metode gross, gross up, dan nett. Misalnya, apabila perusahaan kamu memberikan tunjangan PPh 21 dalam pembayaran gaji, maka kamu dapat menggunakan metode gross up PPh 21 tenaga ahli.

Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan

Gadjian juga menyediakan bukti potong PPh 21 tenaga ahli yang dapat kamu unduh di aplikasi.

Software payroll terbaik ini telah membantu para HR di banyak perusahaan dalam menghitung gaji karyawan beserta potongan PPh 21-nya secara efisien. Dengan beragam fitur di dalamnya, Gadjian terbukti dapat menghemat biaya kelola administrasi karyawan perusahaan hingga puluhan juta rupiah per tahun.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya