Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing atau alih daya diartikan sebagai penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain. Alih daya ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu[...]
Dalam menjalankan bisnis, proses payroll tidak dapat dipisahkan karena gaji adalah hak karyawan setelah melakukan tugasnya. Namun, mengelola penggajian merupakan tugas yang rumit, memakan waktu, dan meng[...]