Untuk menunjang operasional perusahaan, terkadang perusahaan harus menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Dalam pengaturan upah dan tunjangan, setiap perusahaan mungkin memiliki perjanjiannya sendir[...]
Menteri Ketenagakerjaan 2018, Hanif Dhakiri, kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehubungan dengan [...]