Fringe benefit adalah tunjangan di luar gaji pokok yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan. Jika perusahaan bisa memberikan manfaat tambahan yang sesuai dengan kebutuhan karyawan, peluang untuk mempertahankan mereka pun akan semakin besar.
Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang apa itu fringe benefit, manfaatnya bagi karyawan perusahaan, serta bagaimana penerapannya yang tepat dan sesuai aturan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Memahami Apa itu Fringe Benefit
Fringe benefit adalah tambahan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok. Biasanya, benefit ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan atau sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Salah satu keuntungan fringe benefit bagi karyawan adalah mereka dapat merasakan dukungan lebih dari perusahaan, baik dalam aspek finansial maupun nonfinansial.
Meski bersifat tambahan, benefit ini sering kali menjadi salah satu pertimbangan penting bagi karyawan dalam memilih atau bertahan di suatu perusahaan. Keberadaan kompensasi tambahan bisa menjadi faktor pembeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, terutama dalam menarik dan mempertahankan kandidat terbaik.
Jenis-jenis fringe benefit dapat berupa fasilitas, layanan, atau bentuk dukungan lain yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Pada dasarnya, perusahaan bebas untuk menentukan jenis tunjangan yang diberikan, sesuai dengan kebijakan dan kemampuan finansial mereka.
Oleh karena itu, keuntungan fringe benefit bagi karyawan juga bergantung pada bagaimana perusahaan merancang sistem kompensasi ini. Kebijakan juga biasanya disesuaikan dengan posisi karyawan, masa kerja, hingga struktur organisasi.
Selain itu, jenis kompensasi ini juga mencerminkan budaya dan nilai perusahaan. Sebab, perusahaan yang memberikan benefit dengan adil dan proporsional sering kali dipandang memiliki kepedulian lebih terhadap kesejahteraan karyawan. Hal ini bisa berdampak positif pada citra perusahaan di mata publik maupun calon karyawannya.
Baca juga: The Benefits of Using Payroll Outsourcing Services in Indonesia
Penerapan Fringe Benefit di Indonesia dan Tantangannya
Di Indonesia, ketentuan mengenai fringe benefit mulai mendapat perhatian lebih serius seiring dengan perubahan regulasi perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), kompensasi tambahan pada dasarnya merupakan penggantian atau imbalan yang bukan termasuk objek pajak, kecuali diatur sebaliknya.
Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan dengan terbitnya PMK No. 66 Tahun 2023 yang merupakan aturan pelaksana dari PP 55/2022.
Dalam beleid terbaru, pemerintah menetapkan bahwa pemberi kerja wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, sesuai dengan mekanisme PPh Pasal 21. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Penerapan pajak natura tentu membawa tantangan baru bagi perusahaan. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengukur nilai manfaat yang diterima oleh karyawan, terutama jika tunjangan tersebut bersifat kolektif, seperti layanan kesehatan umum di kantor atau fasilitas transportasi bersama.
Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan dalam bentuk tunjangan yang disamarkan sebagai pengeluaran lain. Hal ini tidak hanya membingungkan dalam pencatatan, tapi juga bisa menimbulkan risiko pelanggaran dan perpajakan bagi perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh benefit yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Anti Gagal! Tips Sukses Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Keuntungan Fringe Benefit bagi Karyawan dan Bisnis
Memberikan kompensasi tambahan bukan hanya soal kepedulian terhadap karyawan, tapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas. Berikut adalah beberapa keuntungan fringe benefit bagi karyawan dan perusahaan:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Fringe benefit seperti tunjangan kesehatan, fasilitas olahraga, atau asuransi keluarga memberikan rasa aman dan dukungan bagi karyawan di luar gaji pokok. Hal ini membuat kualitas hidup yang lebih baik, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial.
2. Memberikan Rasa Aman dalam Jangka Panjang
Program benefit seperti dana pensiun, asuransi jiwa, atau tunjangan hari tua memberi karyawan rasa aman atas masa depan mereka. Hal ini mendorong karyawan untuk tetap berada di perusahaan dalam jangka waktu lama.
3. Meningkatkan Motivasi dan Semangat Kerja
Fasilitas seperti reward liburan, voucher makan, atau bonus kinerja mampu memberikan dorongan semangat dan apresiasi nyata atas hasil kerja. Karyawan pun lebih terpacu untuk memberikan kontribusi terbaiknya.
4. Meningkatkan Citra Perusahaan
Perusahaan yang dikenal peduli terhadap kesejahteraan karyawan akan memiliki reputasi yang baik di mata pencari kerja. Hal ini membuat proses rekrutmen menjadi lebih mudah dan memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan kandidat yang berkualitas dan sesuai kebutuhan.
5. Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Benefit yang diberikan kepada karyawan dapat membantu meringankan beban finansial mereka, seperti tunjangan beras, susu, atau biaya kesehatan. Karyawan yang merasa diperhatikan cenderung menunjukkan loyalitas tinggi dan bekerja dengan sepenuh hati untuk perusahaan.
6. Mengurangi Turn Over Karyawan
Benefit tambahan yang menarik dapat menjadi alasan bagi karyawan terbaik untuk tetap bertahan di perusahaan. Dengan begitu, perusahaan dapat menekan angka turn over karyawan.
7. Meningkatkan Produktivitas
Karyawan yang merasa puas dengan benefit yang diberikan biasanya memiliki motivasi kerja lebih tinggi. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya produktivitas kerja karena mereka dapat fokus dan menjalankan tugas dengan lebih optimal.
8. Menekan Biaya Rekrutmen
Turn over karyawan yang tinggi tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga memaksa perusahaan untuk mengeluarkan biaya lebih untuk merekrut karyawan baru, seperti biaya iklan lowongan, seleksi administrasi, dan psikotes. Dengan menjaga karyawan tetap betah melalui pemberian benefit, biaya-biaya ini bisa ditekan secara signifikan.
Baca juga: Understanding Indonesia Overtime Rate and Law
Mengenal Jenis-jenis Fringe Benefit
Fringe benefit hadir dalam berbagai bentuk atau jenis. Berikut adalah jenis-jenis fringe benefit di Indonesia yang umumnya diberikan oleh perusahaan:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan fasilitas perlindungan kesehatan dasar yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Sistem ini bekerja layaknya asuransi, dengan iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan tiap bulan.
Tujuannya adalah memastikan karyawan memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, sehingga kesehatan yang terganggu tidak menjadi penghambat produktivitas kerja.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Selain kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan juga wajib diberikan, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Masing-masing program bertujuan memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap risiko kerja, pensiun, maupun risiko meninggal dunia dengan skema iuran yang berbeda-beda.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang memegang posisi struktural atau tanggung jawab lebih tinggi dalam organisasi. Bentuknya bisa berupa bonus berkala, tambahan penghasilan tetap, atau fasilitas seperti kendaraan dan rumah dinas. Pemberiannya tergantung dari kebijakan perusahaan.
4. Cuti Tahunan
Karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun berhak mendapatkan cuti tahunan, umumnya 12–14 hari kerja, sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Hak cuti ini memungkinkan karyawan untuk beristirahat tanpa mengurangi hak gaji dan tidak selalu bisa diambil sekaligus kecuali atas persetujuan perusahaan.
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
Jenis kompensasi ini biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan dan menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan pemerintah. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan gaji, tapi bisa bervariasi tergantung masa kerja dan kebijakan internal perusahaan.
6. Tunjangan Pulsa dan Internet
Untuk mendukung sistem kerja hybrid atau remote, banyak perusahaan kini memberikan bantuan biaya pulsa dan internet guna memastikan kelancaran komunikasi dan aktivitas kerja daring. Jumlahnya bervariasi tergantung jabatan atau divisi, umumnya kisaran antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per bulan.
7. Uang Makan
Tunjangan makan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau fasilitas makan langsung di kantor. Beberapa perusahaan juga menjalin kerja sama dengan penyedia katering atau vendor makanan. Pemberian benefit ini bertujuan menunjang kebutuhan harian karyawan agar tetap fokus selama jam kerja.
8. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini ditujukan bagi karyawan yang sudah menikah, terutama jika pasangannya tidak bekerja. Selain itu, ada pula tunjangan anak yang biasanya dibatasi untuk maksimal tiga anak hingga usia 21 tahun. Besaran dan ketentuan penerimaannya diatur lebih lanjut dalam kontrak atau aturan perusahaan.
9. Fasilitas Kebugaran
Untuk mendukung kesehatan fisik karyawan, beberapa perusahaan menyediakan fasilitas olahraga, baik berupa ruang gym di kantor, voucher keanggotaan gym, atau subsidi kegiatan olahraga lainnya. Hal ini membantu mengurangi risiko kesehatan akibat pekerjaan dan meningkatkan kebugaran serta semangat kerja.
10. Tunjangan Transportasi dan Akomodasi
Karyawan yang memiliki mobilitas tinggi, seperti staf di divisi sales atau operasional, biasanya menerima tunjangan transportasi. Skemanya bisa berupa reimbursement, voucher transportasi online, atau pembayaran langsung setiap bulan. Tujuannya adalah mempermudah mobilitas kerja tanpa membebani karyawan secara pribadi.
Baca juga: Kalkulator BPJS Karyawan: Jenis Iuran dan Simulasi Perhitungan
Kompensasi yang Dikecualikan dari Pajak
Tunjangan tentu erat kaitannya dengan pengenaan pajak. Secara umum, fringe benefit dikenakan pajak penghasilan. Namun, berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023 terdapat beberapa manfaat yang dikecualikan dari objek PPh, antara lain:
- Makanan dan minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai.
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah/desa.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan.
Pengecualian ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum.
Maksimalkan Pengelolaan Benefit dengan Gadjian
Pada intinya, memberikan benefit tambahan kepada karyawan bukan sekadar tren, tapi bagian penting dari strategi perusahaan dalam menjaga kesejahteraan dan loyalitas tim. Tunjangan seperti asuransi kesehatan, akses pinjaman, hingga program wellness, bisa meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
Dengan memberikan fasilitas di luar gaji pokok, perusahaan menunjukkan kepedulian terhadap keseimbangan hidup dan kebutuhan personal karyawan. Dengan demikian, akan berdampak positif pada kinerja dan turn over karyawan.
Untuk membantu perusahaan mengelola jenis-jenis fringe benefit tanpa kerepotan, Gadjian hadir sebagai solusi terlengkap. Gadjian menawarkan berbagai layanan, seperti Tarik Gaji Awal, Asuransi, dan Pinjaman Karyawan yang bisa diakses dengan mudah oleh karyawan, kapan saja dan di mana saja.
Hal ini memungkinkan karyawan untuk mendapatkan bantuan finansial atau perlindungan kesehatan tanpa harus melalui proses yang rumit. Dengan begitu, kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah berbagai kebutuhan hidup.
Bagi HR atau pemilik usaha, Gadjian juga dilengkapi dengan sistem yang terintegrasi, sehingga pengelolaan benefit bisa dilakukan secara efisien dan transparan. Semua data dan proses dapat dimonitor dengan mudah melalui satu platform sehingga mengurangi beban administratif dan risiko human error.
Ingin tahu bagaimana software Gadjian bisa mendukung kesejahteraan karyawan di perusahaan Anda? Coba gratis sekarang!