Pesangon Dicicil: Bolehkah Menurut Aturan Ketenagakerjaan?

Pesangon Dicicil Bolehkah Menurut Aturan Ketenagakerjaan

Saat gelombang PHK melanda sejumlah industri di Tanah Air akhir-akhir ini dan memaksa sedikitnya 26.000 kehilangan pekerjaan dalam lima bulan terakhir, pesangon menjadi topik perbincangan hangat. Ada perusahaan yang terpaksa membayar pesangon dicicil karena mengalami kesulitan finansial. Bolehkah cara ini dilakukan?

Kami akan membantu menjawabnya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan tentang pesangon karyawan PHK. Di bagian akhir, ada tips bagi perusahaan yang terpaksa tidak bisa membayar pesangon karyawan secara tunai. Yuk, baca sampai selesai!

Dasar hukum pesangon

Image by Freepik -uang penghargaan masa kerja dan Pesangon

Sebelum masuk ke soal apakah boleh pesangon dicicil, mari kita pahami dulu apa itu pesangon dan dasar hukumnya. Pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, memasuki pensiun, atau meninggal dunia.

Besaran pesangon tergantung pada masa kerja dan alasan PHK, dan bisa mencakup tiga jenis kompensasi: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang pengganti hak.

Bagi perusahaan, kewajiban pesangon bukan sekadar urusan administratif, tapi juga soal reputasi dan kepatuhan hukum. Sebab, jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka bisa berujung pada sanksi pelanggaran pesangon, seperti pidana penjara dan/atau denda. 

Aturan hukum pesangon terbaru tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan berikut ini:

  • UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — revisinya di UU Cipta Kerja: mengatur kewajiban perusahaan dan hak-hak karyawan dalam hal terjadi PHK, serta besaran pesangon menurut masa kerja karyawan.
  • PP No 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja): mengatur lebih detail tentang hak-hak karyawan berdasarkan alasan PHK.

Baca juga: Lengkap! Perhitungan Uang Pesangon Karyawan

Bolehkah pesangon dicicil menurut hukum ketenagakerjaan?

Image by jcomp on Freepik - Istilah 2 PMTK

Regulasi PHK dalam UU maupun PP di atas tidak menyebutkan secara eksplisit apakah pesangon dicicil diperbolehkan atau dilarang. Bahkan, dalam banyak kasus penyelesaian PHK melalui PHI, amar putusan majelis hakim pun jarang mencantumkan teknis dan mekanisme pembayaran pesangon, kecuali hal itu yang menjadi pokok sengketa.

Sebenarnnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengindikasikan bahwa pembayaran pesangon dilakukan tunai dan sekaligus. Penjelasannya begini, proses PHK menandai berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan — termasuk hak dan kewajiban yang timbul sejak adanya perjanjian kerja.

Artinya, setelah hubungan kerja putus, seharusnya tidak ada lagi hak dan kewajiban di antara kedua pihak. Semua pembayaran hak karyawan juga semestinya sudah selesai dan tidak ada yang terutang.

Namun, dalam praktiknya, tidak selalu begitu. Pembayaran pesangon dicicil masih diperbolehkan selama dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan karyawan. Ini dia syaratnya!

Baca juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Syarat pembayaran pesangon dicicil

Pesangon dicicil menurut beberapa pakar hukum ketenagakerjaan mungkin dilakukan apabila memenuhi syarat berikut:

1. Ada persetujuan karyawan 

Jika perusahaan ingin membayar pesangon dicicil, apapun alasannya, maka harus mendapat persetujuan karyawan atau serikat pekerja di perusahaan. Persetujuan ini dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Perusahaan tidak boleh secara sepihak memaksakan pembayaran pesangon dicicil. Sebab, tindakan ini dapat menimbulkan gugatan hukum yang ujungnya perusahaan akan tetap kalah di PHI. Jika karyawan menolak skema pembayaran bertahap, maka pesangon harus dibayarkan sekaligus, bagaimanapun caranya.

2. Jadwal pembayaran jelas

Kesepakatan tertulis harus mencantumkan secara jelas rincian dan mekanisme pembayarannya, termasuk frekuensi atau tahapan, tanggal pembayaran, jumlah cicilan, dan metode pembayaran.

Contohnya, pembayaran pesangon dilakukan dalam dua tahap: tanggal 1 bulan pertama sebesar 50% dan tanggal 1 bulan kedua sisanya 50%.

3. Kepatuhan pada nilai minimum

Besaran yang diatur dalam UU No 13/2003 maupun PP No 35/2021 merupakan batas minimal, sehingga total pesangon dicicil tidak boleh kurang dari ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun, perusahaan boleh memberikan nilai pesangon melebihi ketentuan di atas.

Contoh, dalam kasus PHK karena alasan efisiensi untuk mencegah kerugian, hak uang pesangon dan UPMK adalah 1 kali ketentuan UU. Perusahaan boleh memberikan 1,5 kali atau 2 kali, tetapi tidak boleh kurang dari 1 kali ketentuan UU.

Baca juga: Hitungan Pesangon Cipta Kerja Berdasarkan Alasan PHK Karyawan

Solusi menghindari pesangon dicicil

Masalahnya, keinginan perusahaan untuk membayar pesangon dicicil tidak selalu mulus. Apabila perundingan kedua pihak (bipartit) maupun melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (tripartit) tidak menghasilkan kesepakatan dan karyawan tetap menolak pembayaran pesangon dicicil, maka pilihannya hanya dua dengan ujung yang sama:

  • Perusahaan menyerah dan menyanggupi pembayaran pesangon tunai dan sekaligus sesuai keinginan karyawan; atau
  • Melanjutkan penyelesaian PHK di PHI — dan kemungkinan besar putusan hakim akan memenangkan karyawan dan mewajibkan perusahaan membayar pesangon tunai.

Nah, masalah ini sebenarnya bisa diantisipasi. Alasan umum perusahaan tidak sanggup membayar pesangon tunai adalah keterbatasan finansial. Contohnya, arus kas tidak mencukupi — biasa terjadi di sektor usaha kecil, menengah, dan startup — atau perusahaan butuh likuiditas untuk membiayai operasional perusahaan agar bisnis tetap berjalan.

Ada beberapa alternatif untuk menghindari pesangon dicicil dalam hal tidak mendapat persetujuan karyawan:

  • Pinjaman bank: Perusahaan bisa mengambil pinjaman khusus untuk memenuhi kewajiban pesangon, terutama jika PHK berskala besar. 
  • Restrukturisasi anggaran: Cara ini dilakukan dengan menempatkan pembayaran pesangon karyawan sebagai pos prioritas di atas biaya lainnya.
  • Dana cadangan: Solusi paling bijak adalah menyiapkan dana cadangan khusus untuk pesangon sejak awal sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi PHK karyawan.

Baca juga: Perhitungan Pajak Pesangon Karyawan

Tips praktis membayar pesangon dicicil

Blog Banner Hitung Gaji Pesangon PPh 21

Jika terpaksa harus membayar kompensasi PHK dicicil, ada beberapa langkah praktis yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi risiko hukum. Apa saja?

1. Transparan soal kondisi keuangan

Jelaskan secara jujur dan terbuka kondisi keuangan perusahaan yang menjadi alasan pembayaran pesangon dicicil — mengapa perusahaan tidak mampu membayar tunai dan sekaligus. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari kecurigaan karyawan atau serikat pekerja.

2. Buka perundingan dan negosiasi

Lakukan negosiasi pesangon dengan mengajak karyawan atau perwakilan serikat pekerja untuk berdiskusi langsung. Tawarkan jalan tengah atau solusi yang adil dan bisa diterima semua pihak. Tekankan bahwa perusahaan punya itikad untuk membayar semua hak karyawan PHK meski tidak bisa sekaligus.

3. Patuhi regulasi pesangon

Tunjukkan pula bahwa perusahaan tetap patuh pada hukum ketenagakerjaan dan akan membayar pesangon sesuai aturan UU dan PP. Jika perusahaan punya aturan besaran pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, itu bisa menjadi daya tawar yang kuat dalam perundingan.

4. Buat kesepakatan secara tertulis soal pesangon dicicil

Semua kesepakatan soal pesangon harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua pihak. Jumlah pesangon, tahap pencicilan, tanggal pembayaran, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran — misalnya perusahaan bersedia membayar denda.

5. Catatkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat

Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan merupakan bagian dari prosedur PHK yang selesai di tahap perundingan tanpa melalui PHI. Cara ini juga akan membantu meyakinkan karyawan bahwa perusahaan bersungguh-sungguh untuk menjalankan kewajiban membayar pesangon karena bersedia diawasi oleh pihak ketiga (pemerintah).

6. Pastikan pembayaran tepat waktu

Biar nggak menimbulkan masalah wanprestasi yang bisa berujung ke jalur hukum, sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati di perjanjian. Untuk memastikan pembayaran tepat waktu, kamu bisa menggunakan software payroll yang selama ini dipakai untuk perhitungan dan pembayaran gaji mereka.

Baca juga: Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Terbaru

Pertimbangkan PKWT, outsourcing, dan pekerja bebas

Terkadang, dalam iklim bisnis yang penuh ketidakpastian ini, merekrut karyawan kontrak, outsourcing, atau mempekerjakan pekerja bebas (freelancer) bisa menjadi solusi lebih efisien bagi bisnis yang baru berkembang, UKM, dan startup. Pengusaha tidak perlu dibebani komitmen jangka panjang dan biaya terminasi tinggi seperti pesangon.

contoh slip gaji karyawan PKWT kontrak di aplikasi HRIS Gadjian
Contoh slip gaji karyawan PKWT di aplikasi Gadjian

Berakhirnya kontrak PKWT hanya mewajibkan pemberian uang kompensasi dari pengusaha yang besarnya sebulan upah per masa kerja setahun. Sementara untuk karyawan outsourcing atau pekerja bebas tidak ada biaya apapun untuk pemberhentian karyawan.

Ini bukan berarti perusahaan tidak butuh karyawan tetap sama sekali. Hanya saja, jumlahnya bisa dibatasi untuk posisi jabatan tertentu, terutama pada jenis peran yang paling penting di dalam organisasi.

Mau rekrut karyawan PKWT atau pekerja bebas? Pakai platform lowongan kerja Bisadaya aja biar lebih efisien. Caranya gampang banget!

platform lowongan kerja bisadaya

Daftar akun dulu jika kamu bukan pengguna aplikasi Gadjian, Hadirr, atau Baktiku. Lengkapi profil perusahaan, kamu langsung dapat kuota gratis untuk pasang iklan lowongan kerja — bisa tambah dengan membeli kuota jika tidak mencukupi. Posting iklan lowongan, lalu kelola rekrutmen, dan dapatkan kandidat terbaik!

Nah, ada yang beda dari Bisadaya. Di platform rekrutmen inklusif ini, kamu bisa merekrut tenaga kerja senior usia 55 ke atas, tenaga magang, freelancer, dan pekerja disabilitas. Jadi, jika bisnis kamu ingin ikut memberikan dampak sosial dan mengadopsi nilai kesetaraan, Bisadaya adalah satu-satunya tempat yang tepat untuk merekrut.

Jauh sebelum Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran pada akhir Mei 2025 yang melarang diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk pembatasan usia pelamar, Bisadaya sudah memulai lebih dulu. 

Sebagai tambahan, untuk mengelola perhitungan dan pembayaran gaji karyawan, kamu bisa pakai Gadjian, aplikasi payroll berbasis web terbaik yang dilengkapi dengan berbagai fitur kelola administrasi karyawan, dari kelola cuti hingga penilaian KPI. Praktis, efisien, dan akurat!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya