Cek Perbedaan PKWT dan PKWTT Terkini

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada hak-hak karyawan yang berdasarkan jenis pekerjaannya. 

Bagi HRD atau manajemen perusahaan, penting untuk mengetahui hal ini karena kontrak kerja menjadi landasan hukum seorang karyawan.

Apalagi sih yang harus diketahui tentang kontrak kerja karyawan? Yuk, kita bahas lebih lanjut seputar perbedaan PKWT dan PKWTT berikut ini!

Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Mengenal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004. Di dalamnya tertulis PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Karyawan dengan kontrak kerja waktu tertentu sering disebut karyawan kontrak atau sementara. Meskipun kontrak kerja seorang karyawan dapat diperbaharui, tapi sesuai UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status ini pada semua jenis pekerjaan. 

Jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. Di antaranya, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang sifatnya musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

Selain itu, pekerja harian/lepas juga termasuk dalam aturan karyawan kontrak. Jenis pekerjaan ini adalah pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas.

Mengenal PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pemberi kerja dengan pekerja dengan hubungan bersifat tetap atau tidak ada batas waktu tertentu. 

Perjanjian kerja ini biasa disebut dengan pegawai tetap. Kontrak kerja karyawan tetap bisa digunakan di berbagai jenis pekerjaan.

Berdasarkan perjanjian kerja di atas, karyawan dirasa lebih diuntungkan daripada PKWTT. Hal ini karena pekerja tak perlu khawatir masa kontrak kerjanya berakhir di waktu tertentu. Berbeda halnya dengan karyawan kontrak kerja PKWT yang memiliki masa kerja sementara.

Dalam PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Meski demikian dalam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum. 

PKWT dapat berubah statusnya menjadi PKWTT dengan ketentuan, seperti:

  • Bila pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan  pasal 4  ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan PKWTT sebagaimana dimaksud di  pasal 15 ayat 1,2 ,3, dan 4 maka hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT.

Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Tetap dan Karyawan Harian

Perbedaan PKWTT dan PKWT

Untuk melihat perbedaan PKWT dan PKWTT, kamu bisa lihat dalam tabel berikut ini:

perbedaan pkwt dan pkwtt
Tabel perbedaan PKWT dan PKWTT | Gadjian

Revisi Aturan Terbaru PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Sebelum direvisi, PKWT diatur dalam pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dicantumkan dalam aturan tersebut, perusahaan memberikan kontrak kerja maksimal dalam waktu 3 tahun. Lebih dari itu, maka karyawan harus diangkat menjadi karyawan tetap apabila masih ingin dipekerjakan.

Namun, aturan ini diperbaharui melalui aturan UU Cipta Kerja dan tidak mencantumkan maksimal kontrak kerja. Sehingga perusahaan dapat mengatur sendiri jangka waktu seorang karyawan kontrak. 

Menteri Ketenagakerjaan merasa jangka waktu 3 tahun untuk PKWT dalam aturan sebelumnya sudah tidak fleksibel dan memberatkan pengusaha. Namun, aturan baru juga mencantumkan kewajiban perusahaan memberikan kompensasi PKWT apabila kontrak kerja PKWT berakhir. Dengan begitu, karyawan yang masa kontraknya sudah habis masih mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak Terbaru

Nah, itu tadi perbedaan PKWT dan PKWTT. Perusahaan kamu memiliki karyawan PKWT? Jangan sampai lupa untuk memperbaharui kontrak kerjanya, ya!

Untuk mempermudah pekerjaanmu, pakai aplikasi HRIS Gadjian. Aplikasi ini memiliki fitur reminder kontrak PKWT. Kamu juga bisa simpan semua data karyawan mulai dari data pribadi, data karir, detail penggajian, rekaman absensi karyawan hingga jatah cuti.

Selain itu, aplikasi payroll Gadjian juga punya fitur lain. Di antaranya, fitur payroll, hitung lembur, dan THR secara otomatis. Daripada kamu harus hitung satu per satu karyawan, mending gunakan aplikasi Gadjian yang fleksibel, dapat diakses secara online dan akurat. Saatnya beralih ke Gadjian sekarang juga!

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya