Hak Karyawan Dirumahkan sesuai UU Ketenagakerjaan

Hak Karyawan Dirumahkan sesuai UU Ketenagakerjaan

Apakah perusahaan yang merumahkan karyawan juga tetap wajib membayar upah? Apa saja hak karyawan dirumahkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Lalu, apakah perusahaan juga harus mempekerjakan mereka kembali?

Nah, kita akan jawab pertanyaan tersebut di artikel ini. Simak sampai akhir agar kamu nggak salah langkah apabila ingin merumahkan karyawan.

Apa itu “karyawan dirumahkan”?

Pengertian Quiet Firing

Sebenarnya, istilah dirumahkan atau merumahkan tidak disebutkan eksplisit  di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2023 dan revisinya di Omnibus Law Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Yang ada cuma pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merumahkan karyawan merupakan praktik HR perusahaan untuk melakukan skorsing sementara—tidak mempekerjakan dan juga tidak memecat mereka—bukan akibat kesalahan karyawan, tetapi karena kemauan perusahaan. Jadi, dirumahkan itu sama dengan pause, bukan stop.

Merumahkan karyawan sering menjadi opsi alternatif perusahaan ketika sedang menghadapi kondisi sulit dan ketidakpastian, terutama sejak pandemi. Tujuannya adalah mengurangi beban operasional sementara sampai keadaan membaik.

Ada beberapa situasi yang bisa menyebabkan karyawan dirumahkan, antara lain:

  • Penurunan omzet perusahaan akibat anjloknya pesanan atau permintaan
  • Penyesuaian operasional karena perusahaan terus merugi
  • Terganggunya kegiatan usaha akibat force majeure—bencana alam maupun non alam seperti kebakaran
  • Restrukturisasi internal, misalnya perusahaan dalam tahap merger, akuisisi, atau pergeseran bisnis inti

Ada perusahaan yang mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan. Namun, ada juga yang akhirnya menyerah dan gagal menyelamatkan bisnis yang semakin memburuk. Dalam kasus kedua, merumahkan karyawan berakhir dengan pemberhentian permanen.

Jadi, merumahkan karyawan bisa bermuara pada dua situasi berbeda: mempekerjakan kembali karyawan atau mengakhirinya dengan PHK dan membayar pesangon mereka.

Baca juga: Contoh Perhitungan THR 2025 untuk Semua Jenis Karyawan

Status karyawan dirumahkan menurut hukum ketenagakerjaan

Status karyawan dirumahkan sama dengan status karyawan skorsing sebelum PHK di Pasal 157 A UU Ketenagakerjaan. Sebenarnya pasal sisipan ini merupakan Pasal 155 yang dihapus dan diubah redaksionalnya di UU Cipta Kerja

Ini kutipannya:

(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

Hak karyawan dirumahkan atas upah

Jadi, merumahkan karyawan—yang dilakukan untuk tujuan PHK maupun yang bukan—tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja. Itu sebabnya, pengusaha tetap diwajibkan membayar upah beserta hak lain karyawan.

Dalam kasus ini juga tidak berlaku prinsip no work no pay. Sebab, karyawan bersedia melakukan pekerjaan tetapi tidak dipekerjakan oleh perusahaan. Ini berbeda dengan karyawan yang tidak bekerja karena kemauan mereka sendiri—misalnya bolos kerja atau mangkir— yang boleh tidak dibayar upahnya.

Ketentuannya ada di Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan:

Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Ringkasnya seperti ini, kalau kamu merumahkan karyawan, berarti:

  • Karyawan tidak bekerja sementara waktu atas kemauan pemberi kerja
  • Status mereka tetap karyawan perusahaan karena hubungan kerja tidak/belum putus
  • Hak karyawan masih tetap harus dibayar selama masa dirumahkan
  • Karyawan bisa dipekerjakan kembali atau diberhentikan permanen melalui mekanisme PHK sesuai Undang-Undang

Baca juga: Perubahan Status Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak sesuai UU Ketenagakerjaan

Hak karyawan dirumahkan

Quiet Firing Karyawan

Pasal 157A di atas menyebutkan perusahaan wajib membayar hak karyawan dirumahkan seperti yang biasa diterima. Apa saja haknya?

1. Upah: gaji penuh atau sebagian

Pengusaha memang wajib membayar upah karyawan dirumahkan, tetapi berapa besarannya? Apakah gaji penuh atau boleh hanya sebagian?

Sayangnya nggak ada aturan tentang masalah ini. Praktiknya, banyak perusahaan yang hanya membayar sebagian upah alias tidak penuh, misalnya 50 persen atau 75 persen. Apakah ini legal?

Jika kita mengacu ke definisi upah di UU Ketenagakerjaan atau PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. 

Jadi, tidak masalah apabila perusahaan membayar upah karyawan dirumahkan tidak penuh selama itu merupakan kesepakatan kedua pihak atau telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama—termasuk apakah tunjangan karyawan diberikan atau tidak.

Nah, yang nggak boleh adalah tidak membayar sama sekali upah karyawan dirumahkan. Banyak kasus perselisihan hak akibat perusahaan merumahkan karyawan namun tidak membayar upahnya. Ujungnya, perusahaan tetap kalah dan diwajibkan membayar upah berdasarkan putusan PHI.

2. Jaminan Sosial BPJS

Selama belum putus hubungan kerja, sebagian besar iuran premi jaminan sosial karyawan—BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan—tetap menjadi tanggungan pemberi kerja. Hak karyawan dirumahkan atas perlindungan sosial ini nggak bisa ditawar. 

Mau nggak mau, perusahaan tetap harus membayar sesuai ketentuan atau sebagaimana yang biasa dihitung di slip gaji—membayar tunjangan BPJS dan memotong sebagian iuran dari gaji karyawan. Jika ini diabaikan, risikonya perusahaan bisa kena sanksi administratif sampai pidana dan denda.

3. Tunjangan hari raya

Karyawan dirumahkan tetap berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan (THR) karena mereka masih terikat hubungan kerja. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (2).

Intinya, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

4. Hak karyawan dirumahkan untuk mendapatkan kepastian

Karena status karyawan tidak berakhir saat dirumahkan, maka mereka berhak untuk memperoleh kepastian apakah mereka akan dipekerjakan kembali atau di-PHK. Jika harus berakhir PHK, maka perusahaan juga wajib menyiapkan hak kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Kepastian ini juga membantu karyawan untuk menentukan nasibnya ke depan—apakah ia harus mencari pekerjaan baru atau tidak. Biasanya, dalam surat pemberitahuan tertulis, perusahaan akan menyebutkan batas waktunya.

Terhitung mulai tanggal _______, Saudara/i dinyatakan dirumahkan untuk sementara waktu dikarenakan kondisi operasional perusahaan. Keputusan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi dalam 30 hari ke depan.

Solusi biar nggak perlu merumahkan karyawan

Banner Aplikasi Rekrutmen Karyawan Online Berbasis Web dan Applicant Tracking System (GATS)

Merumahkan karyawan maupun PHK memang bukan keputusan mudah. Selain berdampak pada moral tim, ada konsekuensi biaya besar yang harus ditanggung perusahaan. 

Karena itu, kamu perlu strategi manajemen tenaga kerja yang adaptif agar bisnis tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hubungan kerja. Beberapa solusi di bawah ini bisa kamu pertimbangkan:

Rekrut karyawan kontrak PKWT

Untuk kebutuhan tenaga kerja bersifat sementara atau proyek jangka pendek, hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah solusi fleksibel dan masuk akal, meski harus dilakukan sesuai ketentuan UU. 

Dengan PKWT, kamu bisa mengatur durasi kerja sesuai kebutuhan. Selain nggak ada beban jangka panjang, proses pengakhiran hubungan kerja juga mudah dan berbiaya rendah.

Untuk merekrut karyawan kontrak dan mengelola PKWT, kamu bisa pakai aplikasi payroll & HRIS Gadjian. Aplikasi ini punya modul rekrutmen berbasis applicant tracking system (ATS) untuk mengefisienkan rekrutmen; reminder kontrak sebagai pengingat masa berakhirnya PKWT; dan kalkulator slip gaji untuk menghitung otomatis gaji dan pajak karyawan, termasuk karyawan kontrak.

Hiring pekerja lepas (freelancer)

Untuk kebutuhan spesifik seperti pekerjaan kreatif, freelancer bisa jadi alternatif yang efisien. Kalau bisnismu baru berkembang, merekrut karyawan mungkin akan menambah beban biaya yang besar—dari rekrutmen, onboarding, pelatihan, gaji, tunjangan, dan kompensasi lain.

Dengan menyerahkan pekerjaan ke freelancer profesional, kamu bisa menyesuaikan volume kerja dengan anggaran, tanpa beban hubungan kerja maupun biaya termination. Cepat, hemat, dan nggak perlu komitmen jangka panjang!

Menghitung gaji pekerja lepas lebih praktis pakai payroll Gadjian. Fitur kalkulator gajinya bisa diatur untuk perhitungan upah harian, upah per proyek, atau upah satuan. 

Untuk monitoring kehadiran pekerja lepas remote, kamu bisa menggunakan aplikasi absensi online Hadirr berteknologi face recognition dan GPS.

Baca juga: Kompensasi PKWT Karyawan Kontrak yang Tolak Perpanjangan

Alih dayakan pekerjaan tertentu

Alih daya (outsourcing) juga bisa menjadi cara untuk meringkas atau mengurangi beban ketenagakerjaan di perusahaan. Tim inti yang ramping bukan hanya lebih gesit dan adaptif, tapi juga lebih efisien dari sisi operasional.

Contoh pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah payroll dan administrasi karyawan. Jika tim kamu nggak punya sumber daya untuk mengelola penggajian dan personalia, lebih baik serahkan pekerjaanmu ke payroll outsourcing Pegawe. Nggak perlu habiskan biaya untuk merekrut tenaga admin.

Evaluasi berkala kebutuhan tenaga kerja

Lakukan review kebutuhan SDM secara berkala tanpa harus menunggu badai krisis datang. Kalau tim terlalu gemuk, nggak efisien, dan kurang produktif, kamu bisa merampingkannya secara bertahap. Tapi ingat, proses ini tetap harus berbasis data yang valid.

aplikasi HR analytics Gadjian terbaik di indonesia

Gadjian punya fitur aplikasi KPI (performance review) untuk membantu penilaian kinerja karyawan secara objektif. Sistem payroll berbasis web ini juga dilengkapi dengan dasbor HR analytics untuk memudahkan analisis data, dari mulai demografi, produktivitas, hingga gaji karyawan. Dapatkan insight untuk pengambilan keputusan lebih baik!

Gunakan teknologi digital

Penggunaan teknologi digital akan mendukung automasi pengelolaan administrasi karyawan, dari mulai menangani payroll, absensi, sampai urusan rekrutmen. Ini akan mengurangi kebutuhan tenaga administratif dan menjaga tim kamu tetap ramping dan efisien.

Coba Gadjian dan Hadirr yang efisien, praktis, dan serba otomatis. Dengan tampilan user-friendly, kedua aplikasi dari Fast 8 ini mudah digunakan siapa saja. 

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya