3 Jenis Cuti Unik yang Kamu Belum Tahu

Jenis Cuti yang Banyak Belum Diketahui | Gadjian.

Cuti karyawan merupakan salah satu hak karyawan yang biasa ditemukan dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 3 (UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020), yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan sedikitnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus. 

Secara umum, terdapat 2 jenis cuti karyawan, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave)

Jenis Cuti Karyawan: Cuti Berbayar (Paid Leave)

Nama Cuti yang Jarang Diketahui Orang | Gadjian.

Sesuai namanya, saat karyawan cuti berbayar, berarti ia tetap menerima gaji normal. Contohnya, cuti menikah, melahirkan atau membaptis anak, tugas negara, penting, dan cuti besar bagi karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan.

Mengenai hal ini, sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 39 Nomor 13 Tahun 2003, yang kemudian diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11. 

Cuti Karyawan: Tidak Berbayar (Unpaid Leave)

Dalam pengertiannya, unpaid leave berarti karyawan tidak diberi upah selama cuti, namun gajinya dipotong sesuai jumlah hari cuti. Sebab, karyawan yang terbilang terbilang dalam hal ini mengambil cuti ketika tidak punya saldo atau kuota cuti. 

Untuk dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1 berisi, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Aturan tersebut juga dikenal sebagai prinsip no work no pay.

Sebagai contohnya ialah bersifat personal atau menyangkut kepentingan keluarga. Misalnya, karyawan dapat beasiswa untuk lanjut pendidikan, ikut suami dinas ke luar kota, atau karyawati pascamelahirkan yang ingin menambah masa cuti di luar cuti berbayar untuk mengasuh anaknya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hak Cuti Karyawan: Tipe Cuti dan Aturan

3 Jenis Cuti yang Unik dan Terdengar Asing

Berikut ini merupakan 3 cuti yang unik dan jarang didengar oleh kebanyakan orang :

1. Cuti Garden Leave

Biasanya garden leave kurang dikenal atau jarang diterapkan di Indonesia. Namun, ada beberapa perusahaan asing (terutama PMA) yang mengadopsi praktik ketenagakerjaan di Inggris dan menerapkan Garden Leave di kantor mereka di Indonesia. 

Garden Leave adalah ‘cuti’ yang diberikan atau diperintahkan oleh perusahaan kepada pekerja yang mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum tanggal efektif resign

Dalam masanya, pekerja tetap mendapatkan upah dan hak-hak lain, namun ia tidak diperbolehkan masuk kantor dan mengakses informasi di kantor. Kemudian juga, pekerja juga tidak diperbolehkan bekerja di Perusahaan baru meskipun dia juga tidak dikaryakan di perusahaan tempat ia bekerja sekarang. 

Dasar hukum Garden Leave di Indonesia yang bisa dipergunakan adalah UU 13/2003 Pasal 93 ayat (1) dan (2).f. yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

2. Block Leave

Untuk Block leave sendiri biasanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang bergerak di jasa keuangan, contohnya bank. Seorang karyawan yang mengambil block leave wajib mengambil cuti selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa jeda.

Sebagai industri yang sangat mengandalkan jasa manusia dan kejujuran, tujuannya sendiri ialah sebagai mekanisme manajemen risiko dari industri keuangan untuk mencegah penggelapan uang di suatu perusahaan. 

Untuk perusahaan juga dapat memastikan bahwa segala sesuatu terkait kegiatan di bank atau institusi keuangan tersebut. Namun, tetap bisa berjalan ketika karyawan yang bersangkutan tersebut tidak ada. Tidak jarang terjadi, suatu tindakan penggelapan uang di sebuah bank terbongkar saat si oknum mengambil block leave.

Menjelang jadwal block leave yang telah ditentukan sebelumnya, seorang karyawan harus melakukan serah terima pekerjaan kepada karyawan pengganti. Dalam sifatnya wajib diambil dan tidak bisa dipecah menjadi jumlah hari yang lebih sedikit. 

Sebagai salah satu aplikasi HR terdepan di Indonesia, Gadjian telah mengakomodir pelaksanaan block leave. Jadi, jika perusahaan Anda bergerak di bidang keuangan, kamu dapat mempertimbangkan Gadjian untuk membantu pengelolaan HR di perusahaan Anda.

3. Sabbatical leave atau Cuti Subtikal

Cuti sabatikal atau sabbatical leave adalah periode waktu di mana seorang karyawan mengambil istirahat dari pekerjaan, biasanya untuk jangka waktu beberapa bulan hingga satu tahun. 

Jika mengambil cuti panjang, biasanya tujuannya untuk pengembangan pribadi atau profesional, seperti melanjutkan pendidikan atau penelitian, bepergian, atau menjadi sukarelawan. 

Biasanya jenis cuti ini tidak dibayar, namun ada juga beberapa organisasi atau institusi yang memberikan bayaran kepada karyawannya sebagai tunjangan karyawan (employee benefit)

Biasanya ini umum terjadi di dunia akademis. Yang dimana beberapa profesi seperti profesor, peneliti, dan anggota fakultas pendidikan tinggi lainnya berhak untuk mengambil cuti panjang. Ada juga beberapa perusahaan teknologi yang menawarkan cuti panjang ini sebagai cara untuk mempertahankan talenta terbaik dan mendukung pengembangan karyawan.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Swasta

Pentingnya Mengelola Cuti Karyawan

Meskipun mungkin sering terdengar, memberikan waktu istirahat kepada karyawan melalui proses manajemen cuti yang jelas memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Meningkatkan retensi dan kepuasan karyawan
  • Konsistensi kebijakan di seluruh organisasi
  • Mengurangi jumlah kesalahan manajemen
  • Meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Misalnya, dengan mengetahui kapan karyawan pergi manajer dapat merencanakan kerja dan mengatur tenaga kerja lebih baik

Kesimpulannya, membuat proses manajemen cuti yang jelas membantu perusahaan dalam memastikan bahwa kebijakan diterapkan secara konsisten dan meminimalisir kesalahan dalam komunikasi atau dokumentasi.

Dengan memiliki manajemen cuti karyawan, manajer dapat secara efektif merencanakan beban kerja tim tanpa mengganggu produktivitas.

Baca Juga: Rumus Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Kelola Pengajuan Jenis Cuti Unik dengan Aplikasi Cuti Karyawan Gadjian

Aplikasi HRIS Gadjian

Mengelola cuti dan izin karyawan kini bisa dilakukan dengan efisien dan lebih praktis. Aplikasi cuti karyawan Gadjian memiliki fitur cuti online yang memungkinan karyawan mengajukan leave tanpa harus mengisi lembar form pengajuan cuti karyawan. 

Karyawan hanya perlu mengunduh aplikasi untuk izin atau cuti, lalu manajer/atasan akan menyetujuinya secara real-time. Nantinya, rekap cuti karyawan termasuk pemotongan unpaid leave akan muncul di slip gaji online.


Integrasi Gadjian dengan platform employee benefit Payuung juga memungkinkan kamu memberikan berbagai penghargaan dan reward kepada karyawan. Terutama pada mereka yang telah berkontribusi maksimal selain memberikan cuti panjang.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya