Mempekerjakan karyawan di luar hari kerja bukanlah “perkara haram” menurut peraturan ketengakerjaan di Indonesia. Selama karyawan menyetujuinya, kerja lembur sah dilakukan di hari istirahat akhir pek[...]
Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian[...]