Dalam beberapa kasus, karyawan enggan melanjutkan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karena alasan tertentu. Nah, apakah perusahaan wajib membayar kompensasi PKWT karyawan kontrak yang menolak perpanjangan?
Kita akan mencari jawabannya di UU Ketenagakerjaan terbaru beserta peraturan turunannya. Namun, perlu diingat dulu bahwa salah satu hal penting yang wajib dicantumkan dalam PKWT adalah masa berlaku kontrak—tanggal mulai dan berakhirnya. Sebab, hubungan kerja yang didasarkan PKWT dibatasi jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
Apabila jangka waktu kontrak telah berakhir, sementara pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, perusahaan boleh memberikan perpanjangan kontrak dengan persetujuan karyawan. Nah, sebelum kontrak diperpanjang, perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi PKWT lebih dulu.
Jangka waktu PKWT dan perpanjangannya
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun.
Dalam hal jangka waktu PKWT berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Tidak ada ketentuan mengenai berapa kali perpanjangan kontrak boleh dilakukan, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan. Batasannya hanya jangka waktu total paling lama 5 tahun.
Contohnya, PKWT bisa dibuat untuk waktu 2 tahun, lalu diperpanjang 2 tahun, dan diperpanjang lagi 1 tahun. Atau, PKWT dibuat untuk 1 tahun, diperpanjang empat kali masing-masing 1 tahun.
Baca juga: Peraturan Karyawan Kontrak PKWT Terbaru di UU Cipta Kerja
Kompensasi PKWT karyawan kontrak
Dalam Pasal 61 A UU Ketenagakerjaan yang disisipkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja, disebutkan bahwa dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja. Perhitungan uang kompensasi PKWT didasarkan atas masa kerja karyawan di perusahaan bersangkutan.
Lebih lanjut, PP No 35/2021 mengatur kompensasi karyawan kontrak lebih detail, yang diberikan kepada karyawan dengan syarat:
- hubungan kerjanya didasarkan PKWT;
- mempunyai masa kerja di perusahaan bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus;
- tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Jadi, uang kompensasi hanya diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT. Dalam hal PKWT diperpanjang, maka ketentuannya seperti berikut:
- uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan;
- uang kompensasi diberikan lagi setelah perpanjangan PKWT berakhir.
Artinya, pembayaran uang kompensasi dilakukan pada saat berakhirnya PKWT maupun perpanjangannya. Kompensasi ini tidak bisa diberikan sekaligus pada akhir perpanjangan.
- PKWT → perpanjangan → kompensasi (⨯)
- PKWT → kompensasi PKWT → perpanjangan → kompensasi perpanjangan (✓)
- PKWT → kompensasi PKWT → perpanjangan I → kompensasi perpanjangan I → perpanjangan II → kompensasi perpanjangan II (✓)
Baca juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)
Hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu PKWT
Ada kalanya, hubungan kerja harus berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Ada dua kondisi yang memungkinkan hal ini, yaitu:
- pekerjaan yang diperjanjikan selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT;
- salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Menurut ketentuan PP No 35/2021 Pasal 16 dan 17, pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi dalam dua kondisi yang disebutkan di atas.
Apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan. Contohnya, jika PKWT dibuat untuk 1 tahun dan ternyata pekerjaan yang diperjanjikan selesai dalam 10 bulan, maka uang kompensasi diberikan untuk 10 bulan.
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT selesai, misalnya karyawan kontrak resign atau pengusaha memutuskan kontrak karena alasan kinerja karyawan, maka uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan jangka waktu yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Contohnya, jika PKWT berdasarkan jangka waktu disepakati 1 tahun dan karyawan kontrak mengundurkan diri pada awal bulan ketujuh, maka uang kompensasi dibayarkan untuk masa kerja 6 bulan.
Baca juga: Aturan Rotasi Karyawan Kontrak (PKWT) Sesuai UU
Karyawan tolak perpanjangan PKWT
Ada banyak alasan karyawan menolak PKWT, dari mulai soal gaji, masa depan karier, beban kerja, lingkungan pekerjaan, tawaran di tempat lain, hingga keinginan untuk berhenti menjadi pekerja. Apakah mereka berhak atas kompensasi PKWT?
Berdasarkan sejumlah ketentuan di PP 35/2021 di atas, maka sudah jelas bahwa uang kompensasi menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan. Kompensasi ini tidak ada kaitannya dengan perpanjangan kontrak.
Jadi, apabila perusahaan ingin memperpanjang PKWT namun karyawan menolak dengan alasan apapun, karyawan bersangkutan tetap berhak atas uang kompensasi. Dengan kata lain, uang kompensasi adalah konsekuensi yang timbul atas diadakannya kontrak PKWT.
Uang kompensasi PKWT ini merupakan semacam “pesangon” yang diberikan pada saat:
- PKWT berakhir tanpa perpanjangan—pekerjaan telah selesai, pengusaha tidak mau memperpanjang, atau karyawan menolak perpanjangan;
- PKWT berakhir dan diperpanjang;
- perpanjangan PKWT berakhir;
- PKWT berakhir sebelum jangka waktu—pekerjaan telah selesai lebih cepat, karyawan resign, atau pengusaha memutus kontrak sepihak.
Bagaimana jika perusahaan tidak mau memberikan uang kompensasi karena alasan karyawan menolak perpanjangan kontrak? Sesuai aturan ketenagakerjaan di PP, sanksi perusahaan tidak bayar kompensasi PKWT adalah sanksi administratif secara bertahap, yaitu:
- Teguran tertulis—peringatan tertulis dari menteri, gubernur, walikota/bupati, atau pejabat yang ditunjuk, atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pembatasan usaha—meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dalam waktu tertentu;
- Pembekuan kegiatan usaha—penghentian seluruh proses produksi dalam waktu tertentu.
Bagaimana menghitung kompensasi PKWT? Sesuai PP, uang kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah masa kerja (dalam bulan). Rumusnya seperti berikut:
Kompensasi PKWT = (Masa kerja : 12) x Gaji sebulan
Contoh, jika karyawan PKWT bekerja selama 18 bulan, maka uang kompensasinya adalah (18:12) x gaji sebulan = 1,5 gaji sebulan. Apabila karyawan bekerja setahun (12 bulan), maka uang kompensasinya 1 kali gaji sebulan.
Cara mengelola karyawan PKWT lebih efisien
Aplikasi HRD cloud Gadjian punya banyak fitur untuk mengelola karyawan kontrak di perusahaan kamu, dari mulai database karyawan; perhitungan gaji, THR, PPh 21, dan uang kompensasi; reminder kontrak otomatis; monitoring kinerja; hingga rekrutmen dan jobsite. Bagaimana fitur-fitur ini membantu kamu?
Database karyawan merupakan fitur yang memungkinkan penyimpanan seluruh data karyawan perusahaan secara digital di server cloud. Kelebihannya, data ini sifatnya real-time dan dapat diakses kapan saja. Jadi, kamu tak perlu membuat database on-site di komputer kantor, tetapi cukup simpan semua data di aplikasi online ini—lebih mudah, cepat, murah, dan aman.
Karyawan dapat memperbarui data pribadi mereka secara mandiri dan langsung tersimpan di aplikasi. Jadi, kamu memiliki data mutakhir karyawan kamu, termasuk tanggal bergabung karyawan kontrak, masa kerja, dan tanggal berakhirnya kontrak.
Gadjian juga punya kalkulator gaji dan PPh 21 yang merupakan fitur unggulan aplikasi payroll berbasis web ini. Menyusun dan menghitung slip gaji karyawan bisa dilakukan secara otomatis dan akurat dengan kalkulator ini.
Bukan hanya gaji dan tunjangan, Gadjian juga bisa menghitung jenis-jenis pendapatan lain karyawan, seperti THR dan bonus, potongan gaji seperti kasbon, pinjaman karyawan, dan pajak penghasilan PPh 21. Kamu tidak akan lagi menggunakan perhitungan gaji di Excel yang tinggi risiko human error dan memakan waktu.
Sering lupa dan melewatkan masa berlaku kontrak PKWT—dan otomatis berubah menjadi PKWTT? Sekarang tidak lagi. Gadjian dilengkapi fitur reminder kontrak yang secara default akan mengingatkan kamu 30 hari menjelang berakhirnya perjanjian kerja.
Jadi, bukan hanya menghindari perubahan status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap yang tidak diinginkan perusahaan, fitur pengingat ini juga memberi kamu waktu untuk mempersiapkan draft perpanjangan kontrak jika ingin memperpanjang PKWT, sekaligus menghitung uang kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan.
Gadjian juga merupakan aplikasi KPI online yang bisa digunakan untuk memantau kinerja karyawan. Membuat template KPI dengan kustomisasi hingga publikasi hasil penilaian kinerja lebih mudah dengan fitur performance review Gadjian.
Fitur ini memungkinkan penilaian kinerja karyawan secara objektif dan terstruktur, sehingga dapat memberikan insight bagi kamu untuk mengambil keputusan terkait masa depan karyawan di perusahaan—apakah menyudahi atau memperpanjang PKWT.
Jika mempekerjakan banyak karyawan PKWT, kamu juga perlu punya siklus rekrutmen yang baik, mengingat frekuensi hiring karyawan akan lebih sering.
Kabar baiknya, Gadjian juga merupakan aplikasi rekrutmen karyawan berbasis applicant tracking system untuk menemukan kandidat terbaik untuk perusahaan kamu melalui proses seleksi yang efektif dan termonitor.