Komponen & Contoh Kontrak Kerja Freelance 

Komponen Contoh Kontrak Kerja Freelance 

Masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas berdasarkan kesepakatan lisan tanpa kontrak kerja freelance secara tertulis. Padahal, praktik ini berisiko menyulitkan mereka sendiri apabila terjadi perselisihan hak.

Buat kamu yang akan hiring freelancer atau pekerja remote, sebaiknya bikin kontrak kerja tertulis sebagai bentuk kesepakatan di depan yang mengatur hak dan kewajiban secara terang benderang. Yuk, simak panduan dan contoh membuat kontrak kerja freelance di artikel ini.

Baca juga: Aturan Rotasi Karyawan Kontrak (PKWT) Sesuai UU

Kontrak kerja freelance

syarat dan cara membuat kontrak kerja karyawan swasta perusahaan PKWT PKWTT magang

Kontrak kerja freelance adalah perjanjian tertulis antara perusahaan (pemberi kerja) dan freelancer (pekerja lepas) yang mengatur hak, kewajiban, serta syarat dan detail pekerjaan. Dokumen ini juga biasa disebut perjanjian kerja lepas.

Jika mengacu ke UU Cipta Kerja, kontrak kerja freelance termasuk kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan sifatnya yang dibatasi waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. 

Berbeda dengan kontrak kerja harian lepas, kontrak kerja freelance tidak mengatur waktu kerja secara detail karena umumnya bersifat fleksibel. Kewajiban karyawan lebih ditekankan pada output atau hasil pekerjaan dan batas waktu pengerjaan (deadline).

Kenapa kontrak ini penting? Tanpa perjanjian yang jelas, ada risiko hukum yang bisa bikin kamu ribet sendiri di kemudian hari, misalnya klaim status karyawan tetap dari freelancer atau sengketa soal pembayaran imbalan. 

Di luar itu, kontrak kerja freelance juga meningkatkan kepercayaan freelancer tentang komitmen pemberi kerja bahwa mereka akan membayar sesuai dengan waktu yang disepakati. 

Baca juga: 5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan, Jenis, dan Cara Membuatnya

Komponen kontrak kerja freelance

Hak pekerja harian lepas

Apa saja sih yang harus ada dalam dokumen kontrak kerja freelance? Ini beberapa komponen yang wajib masuk dalam kesepakatan tertulis kedua pihak:

1. Identitas para pihak

Komponen pokok pertama adalah identitas. Cantumkan nama lengkap, alamat, dan kontak kedua belah pihak — perusahaan pemberi kerja dan freelancer. Seperti perjanjian pada umumnya, subjek hukum yang terlibat haruslah jelas identitasnya. 

2. Deskripsi pekerjaan

Jelaskan scope pekerjaan secara rinci dan spesifik. Misalnya, apakah freelancer disewa jasanya buat bikin proyek desain grafis, membuat konten, atau mengedit blog. Jika perlu, buat flow manajemen proyek, lalu definisikan secara jelas tanggung jawab freelancer. Contohnya, mengusulkan ide, membuat draft, melakukan revisi, hingga posting konten.  

3. Durasi dan jadwal kerja

Sebutkan jangka waktu proyek atau tenggat akhir — yang juga berarti berakhirnya kontrak kerja. Dalam hal pekerjaan dilakukan jangka panjang atau lebih dari setahun, jelaskan apakah ada perpanjangan kontrak kontrak freelance. UU Cipta Kerja hanya membatasi PKWT maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Jadi, pastikan durasi kontrak ini jelas.

4. Hak dan kewajiban

Jelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, freelancer wajib serahkan hasil pekerjaan tepat waktu dengan kualitas sesuai permintaan pemberi kerja, sementara perusahaan wajib membayar jasa freelance sesuai jadwal yang disepakati. Nah, yang juga penting adalah soal hak cipta, jika ada. Misalnya, perlu diatur bahwa semua karya yang diserahkan ke perusahaan menjadi milik perusahaan setelah pembayaran lunas.

5. Kompensasi dan cara pembayaran

Sepakati dan tulis di kontrak kerja freelance jumlah imbalan jasa, cara pembayaran, dan jadwal pembayaran. Misalnya, pembayaran dilakukan dua tahap atau sekaligus setelah pekerjaan selesai. Jika dilakukan bertahap, atur besarannya, misalnya 50% di awal dan 50% setelah pekerjaan diserahkan. 

6. Klausul pemutusan kontrak

Sebutkan sejumlah kondisi yang bisa menyebabkan kontrak putus, misalnya pelanggaran kerja dan force majeure. Atur juga tentang syarat-syarat pekerja lepas mengundurkan diri, kapan pemberitahuan harus disampaikan kepada pemberi kerja.

7. Klausul penyelesaian sengketa atau perselisihan hak

Atur juga cara penyelesaian sengketa, misalnya lewat mediasi atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini penting buat menjamin kepatuhan hukum kedua belah pihak dalam menjalani kontrak.

8. Klausul kerahasiaan 

Kalau menyangkut proyek sensitif yang melibatkan data dan informasi penting perusahaan, cantumkan juga klausul kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA). Ini penting untuk menjamin agar freelancer tidak membuka dan menyebarkan segala hal yang menjadi rahasia perusahaan. 

Baca juga: Ketentuan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing

Contoh kontrak kerja freelance

Berikut adalah beberapa contoh kontrak kerja freelance yang simpel:

Contoh 1

PERJANJIAN KERJA FREELANCE
Nomor: 001/PK-FRL/08/2025

Pihak Pertama:
Budi Rahmanto mewakili PT. Maju Jaya sebagai pemberi kerja
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta
NPWP: 01.234.567.8-901.000

Pihak Kedua:
Roman Agustio sebagai freelancer
Alamat: Jl. Merdeka No. 45, Bandung
KTP: 3211234567890001

1. Objek Pekerjaan

Pihak Kedua setuju untuk menyediakan jasa desain grafis berupa pembuatan 3 konsep logo untuk branding PT. Maju Jaya, termasuk 2 kali revisi, dalam format PNG.

2. Jangka Waktu

Pekerjaan dimulai pada 10 Agustus 2025 dan selesai pada 30 Agustus 2025. Jadwal pekerjaan seperti berikut:

  • Usulan ide konsep logo: 10-17 Agustus 2025
  • Feedback dan revisi: 18-25 Agustus 2025
  • Penyerahan karya dan persetujuan: 26-30 Agustus 2025

3. Kompensasi

Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar Rp5.000.000 atas jasa yang diberikan Pihak Kedua, yang dibayarkan dalam 2 tahap:

  • 50% (Rp2.500.000) pada 10 Agustus 2025
  • 50% (Rp2.500.000) setelah pekerjaan selesai dan disetujui. 
  • Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BCA No. 1234567890 a.n. Roman Agustio.

4. Hak dan Kewajiban

  • Pihak Kedua wajib menyerahkan pekerjaan sesuai tenggat dan spesifikasi yang diminta Pihak Pertama
  • Pihak Pertama wajib membayar sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak kerja.
  • Hak cipta atas desain logo menjadi milik Pihak Pertama setelah pembayaran lunas sehingga Pihak Pertama bebas menggunakannya untuk tujuan apa pun, termasuk komersial.

5. Kerahasiaan

Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan data proyek selama dan setelah kontrak berakhir.

6. Pemutusan Kontrak

Kontrak dapat diputus jika Pihak Kedua gagal menyerahkan pekerjaan, setelah 2 kali peringatan tertulis atau jika terjadi force majeure.

7. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa atau perselisihan di antara kedua pihak, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika tidak berhasil, maka kedua pihak setuju menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta.

Ditandatangani di Jakarta, pada 10 Agustus 2025
Pihak Pertama: Budi Rahmanto
Pihak Kedua: Roman Agustio

Contoh 2

PERJANJIAN KERJA FREELANCE
Nomor: 002/PK-FRL/08/2025

Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
PT. Inovasi Digital
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
NPWP: 02.345.678.9-123.000
Diwakili oleh: Anita Sari, Direktur HR

Pihak Kedua (Freelancer):
Siti Rahmah
Alamat: Jl. Diponegoro No. 12, Yogyakarta, DI Yogyakarta
KTP: 3401234567890002
Nomor Rekening: BNI 9876543210 a.n. Siti Rahmah

Pihak Pertama membutuhkan jasa pembuatan konten digital untuk keperluan pemasaran. Pihak Kedua memiliki keahlian di bidang tersebut dan bersedia menyediakan jasa secara freelance. Kedua belah pihak sepakat membuat kontrak kerja freelance dengan ketentuan berikut:

1. Objek Pekerjaan

Pihak Kedua akan menyediakan jasa pembuatan konten digital berupa:

  • 15 artikel blog (masing-masing 500-700 kata) tentang teknologi pendidikan.
  • 10 postingan media sosial (Instagram dan LinkedIn) dengan desain grafis.
  • 2 video promosi (durasi 1 menit) dalam format MP4.
    Pekerjaan mencakup hingga 3 kali revisi per item berdasarkan masukan Pihak Pertama.

2. Jangka Waktu Pekerjaan

Pekerjaan dimulai pada 15 Agustus 2025 dan selesai pada 15 Oktober 2025. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis, sesuai batas maksimal PKWT.

3. Kompensasi dan Pembayaran

  1. Total kompensasi: Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  2. Pembayaran dilakukan dalam 3 tahap:
    • 30% (Rp3.600.000) pada 15 Agustus 2025 sebagai uang muka.
    • 30% (Rp3.600.000) pada 15 September 2025 setelah penyelesaian 50% pekerjaan.
    • 40% (Rp4.800.000) pada 15 Oktober 2025 setelah semua pekerjaan selesai dan disetujui.
  3. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BNI No. 9876543210 a.n. Siti Rahmah.
  4. Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung Pihak Kedua dan akan dipotong dari

4. Hak dan Kewajiban

  1. Kewajiban Pihak Kedua:
    • Menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tenggat waktu.
    • Memberikan laporan progres mingguan via email atau aplikasi manajemen proyek.
    • Menjaga kualitas konten sesuai standar Pihak Pertama.
  2. Kewajiban Pihak Pertama:
    • Membayar kompensasi sesuai jadwal.
    • Memberikan masukan atau revisi dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima draft.
  3. Hak cipta atas semua konten menjadi milik Pihak Pertama setelah pembayaran lunas. Pihak Kedua dapat menggunakan konten untuk portofolio dengan izin tertulis Pihak Pertama.

5. Kerahasiaan (NDA)

Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan data terkait proyek, termasuk strategi pemasaran, data klien, dan informasi internal Pihak Pertama, selama dan setelah kontrak berakhir. Pelanggaran klausul ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum.

6. Pemutusan Kontrak

  1. Kontrak dapat diputus sebelum waktunya jika:
    • Pihak Kedua gagal menyerahkan pekerjaan sesuai spesifikasi setelah 2 kali peringatan tertulis.
    • Pihak Pertama gagal membayar sesuai jadwal setelah 7 hari keterlambatan.
    • Terjadi force majeure (bencana alam, peraturan pemerintah, dll.).
  2. Pemutusan kontrak harus disampaikan secara tertulis dengan pemberitahuan 7 hari sebelumnya.

7. Penyelesaian Sengketa

Sengketa diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak berhasil, kedua pihak sepakat menyerahkan sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

8. Lain-Lain

  1. Perpanjangan kontrak memerlukan kesepakatan tertulis baru.
  2. Kontrak ini dibuat dalam 2 rangkap asli, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  3. Segala perubahan kontrak harus disetujui kedua belah pihak secara tertulis.

Ditandatangani di Jakarta pada 15 Agustus 2025
Pihak Pertama
Anita Sari
(Direktur HR, PT. Inovasi Digital)

Pihak Kedua
Siti Rahmah
(Freelancer)

Tips bikin kontrak kerja freelance yang efektif

Banner Aplikasi Rekrutmen Karyawan Online Berbasis Web dan Applicant Tracking System (GATS)

Coba tips berikut ini biar kontrak kerja freelance kamu lebih “oke” dan profesional:

  • Buat transparan: Diskusikan semua detail bersama freelancer sebelum kontrak ditandatangani, biar nggak ada salah paham soal scope pekerjaan atau imbalan pembayaran.
  • Gunakan bahasa sederhana: Hindari menggunakan istilah hukum yang rumit agar tidak membuat bingung. Bahasa yang sederhana dan lugas lebih gampang dipahami. Namun, tetap gunakan gaya formal.
  • Konsultasi dengan tim hukum: Kalau kamu ragu, cek lagi draft bersama konsultan atau tim legal hukum perusahaan biar kontrak sesuai UU Ketenagakerjaan dan nggak bikin masalah di kemudian hari.

Kelola freelancer dan karyawan kontrak dengan Gadjian

Kalau kamu mempekerjakan karyawan kontrak dan freelancer, pakai aja Gadjian untuk memudahkan pengelolaan administrasinya. Aplikasi HR cloud ini punya fitur-fitur unggulan, di antaranya:

  • Payroll otomatis: Fitur kalkulator gaji online memudahkan hitung imbalan freelancer per proyek dan gaji karyawan kontrak termasuk potongan pajaknya secara akurat.  
  • Pengelolaan cuti: Kelola izin atau cuti dengan sistem online yang praktis dan hemat waktu.
  • PPh 21 dan BPJS: Hitung otomatis pajak penghasilan yang harus dipotong perusahaan dan juga premi BPJS untuk karyawan kontrak.
  • Manajemen data karyawan: Simpan data freelancer dan karyawan kontrak, dari profil sampai perjanjian kerja, di satu platform terpusat.
  • Reminder kontrak: Dengan fitur pengingat otomatis ini, kamu nggak akan melewatkan batas kontrak kerja.
  • Rekrutmen berbasis ATS: Fitur GATS memudahkan kamu mengelola seluruh tahapan seleksi karyawan secara terpusat dari satu aplikasi.

Coba Gadjian sekarang untuk otomatisasi perhitungan gaji karyawan dan kelola administrasi personalia, biar kamu punya lebih banyak waktu untuk fokus ke pertumbuhan bisnis!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya