Ketentuan Pajak Natura dalam UU HPP

pajak natura

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021 tidak hanya merevisi tarif pajak PPh 21 wajib pajak orang pribadi di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, tetapi juga mengatur ketentuan baru mengenai pengenaan pajak natura. Apa yang dimaksud natura?

Natura dan Pengenaan Pajak

Natura bisa diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk barang, dan bukan berupa uang. Natura pajak adalah jenis barang, kenikmatan, atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yang menjadi objek pajak penghasilan. 

Baca Juga: Pahami Subjek dan Objek Pajak Penghasilan PPh 21

Contohnya adalah rumah dan kendaraan. Mobil yang diberikan perusahaan kepada direktur misalnya, termasuk barang dan kenikmatan yang menambah kekayaan dan dianggap sebagai penghasilan, meski tidak berupa uang. 

Natura tidak sama dengan tunjangan, meski keduanya sama-sama termasuk objek pajak penghasilan menurut UU HPP. Contoh, tunjangan rumah diberikan dalam bentuk uang, sedangkan natura diberikan dalam bentuk bangunan rumah.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dari Nontaxable Menjadi Taxable

Sebelumnya, dalam UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, natura tidak termasuk sebagai objek pajak PPh, tidak dilaporkan sebagai penghasilan, dan tidak pula dipotong pajak (nontaxable).

Kemudian UU HPP merevisi Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh dengan menambahkan natura ke dalam objek pajak penghasilan.

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini.

Menurut Kementerian Keuangan, pengenaan pajak natura ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Sebab, banyak pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga fasilitas dan kenikmatan. 

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa pekerja dengan penghasilan Rp500 juta per tahun memiliki porsi pajak natura mencapai Rp52,7 juta. Selama ini fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan, sehingga tidak dikenai PPh.

Natura yang Dikecualikan

UU HPP juga mengatur jenis natura yang tidak termasuk objek pajak atau dikecualikan dari pengenaan PPh, yang meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dengan pengecualian di atas, fasilitas dari perusahaan untuk karyawan yang digunakan untuk menjalankan pekerjaan, misalnya alat kerja, telepon seluler, laptop, seragam, dan fasilitas keselamatan kerja, tidak termasuk natura pajak. Meski memiliki nilai ekonomis dan menambah kekayaan karyawan, barang-barang tersebut tidak dikenai pajak fasilitas kantor.

Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika fasilitas kantor/perusahaan nilainya fantastis, seperti kendaraan dinas berupa jet pribadi yang dinikmati para CEO, maka tetap akan dikenai pajak.

Baca Juga: Kesalahan Perhitungan Pajak Penghasilan dan Solusinya

Ketentuan Pajak Natura Karyawan

Perhitungan pajak natura adalah seperti perhitungan pajak terhadap penghasilan lainnya. Nilai natura dimasukkan sebagai penambah penghasilan bruto, seperti halnya bonus, THR, komisi, gratifikasi, dan pendapatan lainnya. Contohnya seperti dalam form bukti potong pajak pegawai tetap 1721 A1 di bawah ini.

Pajak Natura
Ketentuan Pajak Natura dalam UU HPP | Gadjian

Nilai natura yang dipotong pajak tidak dihitung berdasarkan harga barang atau fasilitas yang diterima oleh karyawan, tetapi berdasarkan harga sewa dengan mempertimbangkan nilai penyusutan.

Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk merinci teknis pemotongan pajak natura. PP tersebut kini masih dalam proses finalisasi sebelum diundangkan.

“Natura akan diatur lebih detail pada waktu menyusun PP pajak penghasilan, karena akan dijelaskan lagi apa yang akan dibebankan dan apa yang tidak akan dibebankan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, 22 Februari, sebagaimana dikutip Kontan.

Menghitung Pajak Karyawan

Hitung PPh 21 Karyawan Tanpa Repot | Gadjian

Perhitungan pajak penghasilan karyawan atas gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, dan natura, akan lebih mudah dan efisien menggunakan kalkulator pajak Gadjian. Fitur PPh 21 dan PPh 26 Online di aplikasi HRIS ini dapat menghitung penghasilan karyawan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, sekaligus potongan pajaknya secara bulanan dan tahunan.

Dengan sekali pengaturan awal, sistem akan menghitung otomatis slip gaji karyawan termasuk PPh 21-nya setiap bulan. Payroll system Gadjian adalah solusi praktis bagi kamu yang lelah dan pusing dengan perhitungan di kolom-kolom Excel yang menghabiskan waktu dan tinggi risiko kesalahan hitung.

Baca Juga: Perhitungan Pajak THR Karyawan Swasta

Perusahaan kamu memberikan tunjangan pajak? Aplikasi payroll Gadjian bisa menghitung tunjangan dan potongan PPh 21 sekaligus dengan metode gross-up. Software cloud ini juga bisa menghitung pajak ditanggung karyawan (gross), dan pajak ditanggung perusahaan (nett).

Tidak hanya andal menghitung pajak. Gadjian juga memudahkan pelaporan pajak dengan menyediakan file CSV data pegawai tetap untuk diimpor ke e-SPT Masa Pajak Penghasilan PPh 21. Sedangkan bagi karyawan yang ingin lapor SPT Tahunan, Gadjian juga menyediakan bukti potong 1721 A1 pegawai tetap yang dapat diunduh untuk dilampirkan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya