Mempekerjakan karyawan di luar hari kerja bukanlah “perkara haram” menurut peraturan ketengakerjaan di Indonesia. Selama karyawan menyetujuinya, kerja lembur sah dilakukan di hari istirahat akhir pek[...]
Lembur merupakan kerja yang dilakukan karyawan di luar waktu kerja. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja di Indonesia adalah 40 jam seminggu, yaitu 7 jam sehari bagi perusahaan yang m[...]