Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status pekerjaan karyawan, yaitu pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu t[...]
Apabila perusahaanmu mempekerjakan banyak karyawan perempuan, maka kamu wajib memberikan waktu istirahat melahirkan (maternity leave) bagi mereka yang hamil dan akan menjalani persalinan. Istirahat kerja[...]