Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama d[...]
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama d[...]