Bolehkah perusahaan mengubah status karyawan PKWTT menjadi karyawan PKWT karena alasan efisiensi? Bagaimana ketentuannya menurut UU Ketenagakerjaan? Untuk menjawabnya, mari kita menyelam lebih dalam ke p[...]
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status pekerjaan karyawan, yaitu pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu t[...]