Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian[...]
Salah satu pekerjaan HR dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah menghitung hak-hak karyawan yang wajib dibayar perusahaan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun, perlu diketahui le[...]