Lembur (overtime) adalah bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan UU Ketenagakerjaan, yakni 8 atau 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika karyawan diminta bekerja 45 jam seminggu, berarti 5 jam har[...]
Lembur (overtime) adalah bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan UU Ketenagakerjaan, yakni 8 atau 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika karyawan diminta bekerja 45 jam seminggu, berarti 5 jam har[...]