Pemberian hak cuti melahirkan atau maternity leave merupakan wujud dari dukungan perusahaan terhadap kebutuhan karyawan perempuan yang sedang menjalani proses kehamilan dan pemulihan setelah melahirkan.&[...]
Jika perusahaan kamu mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang karyawan, maka kamu wajib membuat peraturan perusahaan. Kewajiban itu tercantum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 108. Peratur[...]