Jika perusahaan kamu mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang karyawan, maka kamu wajib membuat peraturan perusahaan. Kewajiban itu tercantum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 108. Peratur[...]
Semakin banyaknya karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan turut meningkatkan kebutuhan pengelolaan karyawan. Dalam hal ini, perusahaan pun berlomba-lomba menawarkan kompensasi terbaik agar dapat meni[...]