Apabila perusahaanmu mempekerjakan banyak karyawan perempuan, maka kamu wajib memberikan waktu istirahat melahirkan (maternity leave) bagi mereka yang hamil dan akan menjalani persalinan. Istirahat kerja[...]
Sebagai pengusaha atau HR, kamu tentu paham ada beberapa cuti karyawan yang diatur oleh pemerintah, dari mulai cuti tahunan, cuti besar, cuti penting, hingga cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Semua[...]