Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing atau alih daya diartikan sebagai penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain. Alih daya ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu[...]
Sebuah artikel Forbes berjudul “What Part of Your Business Can You Outsource with Ease?” menyebutkan setidaknya ada tujuh jenis pekerjaan dalam organisasi bisnis yang dapat dilakukan melalui outsourc[...]