Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Keten[...]
Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Keten[...]