a. Rumus PPh 21
Tarif efektif langsung dikenakan atas penghasilan bruto, sehingga rumusnya cukup sederhana seperti berikut:
PPh 21 = TER x penghasilan bruto
b. Contoh perhitungan PPh 21 masa (bulanan)
Adi seorang karyawan tetap berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Ia menerima penghasilan teratur berupa gaji dari perusahaan sebesar Rp8.500.000 per bulan.
(1) Berdasarkan tarif efektif PP No 58 Tahun 2023 di atas, maka status PTKP K/1 termasuk Kategori B. Penghasilan bruto Rp7.300.001 sampai dengan Rp9.200.000 dikenai tarif 1%.
PPh 21 Januari 2024 = 1% x Rp8.500.000 = Rp85.000.
(2) Pada Februari 2024, Adi mendapat bonus sebesar Rp3.500.000, sehingga penghasilan bruto bulan kedua adalah Rp12.000.000. Berdasarkan tarif Kategori B, maka tarifnya menjadi 3%.
PPh 21 Februari 2024 = 3% x Rp12.000.000 = Rp360.000.
(3) Pada Maret 2024, Adi memperoleh THR Lebaran sebesar 1 kali gaji, sehingga jumlah penghasilan bruto menjadi Rp17.000.000. Tarifnya menjadi 7%.
PPh 21 Maret 2024 = 7% x Rp17.000.000 = Rp1.190.000.
(4) Bulan April sampai November 2024, penghasilan bruto Adi sama dengan penghasilan bruto bulan Januari 2024, sehingga potongan pajaknya juga sama, yakni Rp85.000 per bulan.
Pemotongan PPh 21 masa sampai November 2024 = (9 x Rp85.000) + Rp360.000 + Rp1.190.000 = Rp2.315.000.
c. Contoh perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir
Pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir (Desember 2024) dilakukan dengan tarif progresif UU HPP seperti berikut:
PPh 21 Masa Desember 2024 |
|
Penghasilan gaji setahun 12 x Rp8.500.000 |
Rp102.000.000 |
Bonus |
Rp3.500.000 |
THR |
Rp8.500.000 |
Penghasilan bruto setahun |
Rp114.000.000 |
Dikurangi biaya jabatan 5% |
Rp5.700.000- |
Penghasilan neto setahun |
Rp108.300.000 |
Dikurangi PTKP K/1 |
Rp63.000.000- |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp45.300.000 |
PPh 21 terutang setahun 5% x Rp45.300.000 |
Rp2.265.000 |
Dikurangi PPh 21 telah dipotong sampai November 2024 |
Rp2.315.000 |
Kelebihan potong PPh 21 |
(Rp50.000) |
Pada perhitungan PPh 21 akhir tahun, terjadi kelebihan potong sebesar Rp50.000, dan perusahaan mengembalikan kelebihan potong PPh 21 tersebut dan memberikan bukti pemotongan PPh 21.
Silakan pelajari ketentuan lebih bayar PPh 21 menurut PMK No 168 Tahun 2023 dan perbedaan cara hitung PPh 21 lama dan terbaru 2024.