Mulai 1 Januari 2024, cara menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21 karyawan mengalami perubahan. Pemerintah menerapkan tarif baru yang disebut tarif efektif rata-rata (TER), yang terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Ketentuan tarif dan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Perhitungan PPh 21 terbaru ini hanya mengubah besaran potongan PPh 21 bulanan karyawan, namun tidak memengaruhi beban pajak tahunan. Artinya, pajak terutang setahun karyawan tetap tidak berubah.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai tarif pajak PPh 21. PTKP yang berlaku saat ini adalah PTKP 2021, sebagaimana yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021, Bab III Pajak Penghasilan, Pasal 3 Angka 3.
PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
Status PTKP ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Contohnya, jika karyawan lajang dan tanpa tanggungan maka statusnya TK/0, yang berarti hanya mendapat PTKP untuk dirinya sendiri Rp54.000.000.
Jika karyawan menikah maka PTKP menjadi K/0 dan mendapat tambahan Rp4.500.000. Apabila memiliki tanggungan 1 orang anak, maka menjadi K/1 dan mendapat tambahan Rp4.500.000, dan seterusnya.
Perhitungan |
Status |
PTKP |
--- |
TK/0 |
Rp54.000.000 |
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 |
TK/1, K/0 |
Rp58.500.000 |
Rp54.000.000 + (2 x Rp4.500.000) |
TK/2, K/1 |
Rp63.000.000 |
Rp54.000.000 + (3 x Rp4.500.000) |
TK/3, K/2 |
Rp67.500.000 |
Rp54.000.000 + (4 x Rp4.500.000) |
K/3 |
Rp72.000.000 |
(2 x Rp54.000.000) + Rp4.500.000 |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
(2 x Rp54.000.000) + (2 x Rp4.500.000) |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
(2 x Rp54.000.000) + (3 x Rp4.500.000) |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
(2 x Rp54.000.000) + (4 x Rp4.500.000) |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |