Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ada 2 jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Siapa saja peserta BPJS?
Dalam Undang-Undang BPJS disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Selain itu, Pemberi Kerja atau Perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Jika pemberi kerja atau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, apakah akan mendapatkan sanksi ?
Pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif:
1. Teguran tertulis: dilakukan oleh BPJS
2. Denda: dilakukan oleh BPJS
3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu: dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
Untuk sanksi administratif berupa tidak pelayanan publik tertentu yang akan diterima oleh Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:
Perizinan terkait usaha
1. Izin yang diperlukan untuk mengikuti tender suatu proyek
2. Izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
3. Izin untuk perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)