PPh 26: Panduan Penting untuk Perusahaan dalam Pengelolaan Karyawan

Pajak Penghasilan Pasal 26 atau yang lebih dikenal dengan PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan juga berlaku untuk penghasilan dari sumber yang berada di Indonesia tetapi dibayarkan kepada pihak luar negeri. Dalam konteks perusahaan, terutama bagian HR (Human Resources), pemahaman mengenai PPh 26 menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak serta manajemen keuangan yang sehat.

Subjek Pajak PPh 26

PPh 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh WNA dengan aktivitas di Indonesia. Ini mencakup gaji, honorarium, atau bentuk penghasilan lainnya yang diterima oleh individu yang bukan merupakan penduduk tetap. Perusahaan perlu memastikan bahwa mereka mengetahui status pajak karyawan mereka untuk menerapkan potongan pajak dengan benar.

Tarif Pajak

Tarif PPh 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto bagi WNA yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, jika WNA tersebut memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan tergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda yang mungkin ada antara Indonesia dan negara asal WNA. Oleh karena itu, HR harus memastikan bahwa semua karyawan asing memiliki NPWP jika berhak untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Pemotongan Pajak

Pemotongan PPh 26 dilakukan oleh perusahaan saat membayarkan gaji atau honorarium kepada karyawan asing. Penting bagi bagian HR untuk memiliki sistem yang baik dalam menghitung dan memotong pajak agar tidak ada kesalahan yang dapat menyebabkan sanksi dari otoritas pajak.

Pelaporan Pajak

Setiap perusahaan yang mempekerjakan WNA wajib melaporkan PPh 26 yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini biasanya dilakukan setiap bulan. HR perlu memastikan bahwa laporan pajak disusun dengan akurat dan tepat waktu untuk menghindari denda.

Kepatuhan Perusahaan

Kepatuhan terhadap regulasi pajak, termasuk PPh 26, merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi tentang kewajiban pajak harus dilakukan secara berkala kepada bagian HR dan manajemen.

Dampak pada Proses Rekrutmen

Memahami PPh 26 juga berdampak pada strategi rekrutmen perusahaan. Saat menawarkan paket gaji kepada WNA, perusahaan harus memperhitungkan potongan pajak sehingga tidak merugikan baik pihak karyawan maupun perusahaan. Komunikasikan dengan jelas mengenai net salary yang akan diterima setelah pajak.

Perjanjian Pajak Internasional

Perusahaan harus tahu tentang perjanjian perpajakan yang berlaku antara Indonesia dan negara tempat tinggal karyawan asing. Jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda, ini bisa mengurangi beban pajak karyawan tersebut. HR perlu mengetahui informasi ini agar dapat memberikan arahan tepat kepada karyawan.

Kesimpulan

PPh 26 adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pengelolaan karyawan asing. Dari pemahaman tentang subjek pajak hingga pemotongan dan pelaporan, bagian HR harus proaktif dalam menangani kewajiban pajak ini. Melakukan hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan perusahaan tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan adil bagi semua karyawan.

Kembali ke Halaman Kamus HR

Artikel menarik untuk dibaca