---
title: UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja Terbaru
url: https://www.gadjian.com/uu-ketenagakerjaan
language: id-ID
type: guide
last_updated: 2026-07-24
---
# Panduan HRD: UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Terbaru
> UU Ketenagakerjaan adalah payung hukum yang mengatur hubungan kerja di Indonesia, saat ini terdiri dari UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Kedua UU ini mengatur upah, jam kerja, kontrak kerja, hingga PHK.
## Apa itu UU Ketenagakerjaan?
UU Ketenagakerjaan adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja di Indonesia, mencakup pengupahan, waktu kerja, jenis perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini berlaku dua UU sekaligus: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja merevisi sebagian pasal UU No. 13 Tahun 2003, sehingga pasal yang tidak diubah tetap berlaku. Aturan pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
## Untuk siapa panduan ini?
- Tim HR & payroll perusahaan: untuk memastikan kebijakan pengupahan, kontrak kerja, dan PHK sesuai UU yang berlaku.
- Pemilik bisnis & manajemen: untuk memahami kewajiban hukum sebagai pengusaha, termasuk struktur skala upah dan pesangon.
## Poin-poin utama
"| Topik | Penjelasan singkat | Relevan untuk |
|---|---|---|"
| Pengupahan & Upah Minimum | Upah minimum (UMP/UMK), struktur skala upah, dan upah lembur diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 & PP No. 36 Tahun 2021 | Tim payroll, manajemen |
| Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) | Kontrak waktu tertentu (PKWT, maks. 5 tahun) dan waktu tidak tertentu (PKWTT, probation maks. 3 bulan) | HR, legal, pemilik bisnis |
| Waktu Kerja & Istirahat | Jam kerja, batas lembur (maks. 4 jam/hari, 18 jam/minggu), dan cuti tahunan 12 hari kerja | HR, tim operasional |
| Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | Mekanisme PHK, 15 alasan yang diizinkan & 10 alasan yang dilarang, serta hak pesangon | HR, legal |
## Bagaimana cara menerapkan UU Ketenagakerjaan di perusahaan?
1. Identifikasi topik yang relevan dengan kebutuhan Anda (pengupahan, kontrak kerja, waktu kerja, atau PHK) melalui navigasi panduan ini.
2. Cocokkan kebijakan HR internal perusahaan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku untuk topik tersebut.
3. Gunakan aturan pelaksana (PP/Permenaker) yang relevan untuk detail teknis, misalnya PP No. 35 Tahun 2021 untuk lembur dan pesangon.
4. Terapkan otomatisasi lewat software HRIS seperti Gadjian untuk menghitung upah, lembur, dan hak PHK sesuai regulasi tanpa perhitungan manual.
## Apa saja UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini?
Saat ini ada dua undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja merevisi sebagian pasal UU No. 13 Tahun 2003, sehingga pasal lama yang tidak diubah tetap berlaku. Aturan teknisnya dijabarkan lewat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. (catatan: regulasi ketenagakerjaan Indonesia sering direvisi — cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
## Perbandingan
"| | Menghitung/menerapkan manual | Menggunakan Gadjian |
|---|---|---|"
| Update regulasi | Tim HR harus memantau sendiri perubahan UU, PP, dan Permenaker | Sistem mengikuti pembaruan aturan pengupahan & ketenagakerjaan terbaru |
| Perhitungan upah lembur & pesangon | Dihitung manual dengan risiko salah rumus | Dihitung otomatis mengikuti formula PP No. 35 Tahun 2021 |
| Dokumentasi kontrak kerja | Tersebar di file/arsip terpisah | Data karyawan & kontrak kerja tersimpan dalam satu sistem |
## Data & rujukan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (catatan: regulasi ketenagakerjaan Indonesia sering direvisi — cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU (UU Cipta Kerja), termasuk Pasal 81 Angka 12-16, 23-25, 27, 33, 43, dan 45 (catatan: cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Pengupahan (upah minimum); PP No. 35 Tahun 2021 (lembur, kompensasi PKWT, pesangon, outsourcing); Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (catatan: cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
## FAQ
**Apakah UU No. 13 Tahun 2003 masih berlaku setelah ada UU Cipta Kerja?**
Ya, UU No. 13 Tahun 2003 masih berlaku. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) hanya merevisi sebagian pasal, sehingga pasal-pasal di UU No. 13 Tahun 2003 yang tidak disebut dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya.
**Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?**
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu dengan status karyawan kontrak, maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan dan tanpa masa percobaan. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tidak dibatasi waktu untuk pekerjaan tetap dengan status karyawan tetap, dan boleh ada masa percobaan maksimal 3 bulan.
**Apakah PHK boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha?**
Tidak. PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme sesuai UU. PHK hanya dapat dilakukan untuk 15 jenis alasan yang diatur UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 45, dan dilarang untuk 10 jenis alasan pada Pasal 81 Angka 43. Prosesnya diawali surat pemberitahuan PHK beserta alasannya.
## Langkah selanjutnya
- [Coba Gadjian gratis 14 hari](https://www.gadjian.com/demo)
Sumber halaman: https://www.gadjian.com/uu-ketenagakerjaan · Terakhir diperbarui: 2026-07-24