---
title: Aplikasi Cuti, Izin & Sakit Karyawan Gadjian
url: https://www.gadjian.com/features/aplikasi-cuti-izin-sakit
language: id-ID
type: product
last_updated: 2026-07-24
---
# Kelola Cuti, Izin & Sakit Karyawan Secara Paperless

> Aplikasi cuti karyawan Gadjian adalah fitur HRIS yang digunakan untuk mengelola pengajuan cuti, izin, dan sakit secara digital tanpa kertas. HR dan karyawan dapat mengajukan, menyetujui, serta memantau riwayat cuti dalam satu sistem terpusat yang otomatis.

## Apa itu Aplikasi Cuti, Izin & Sakit?
Aplikasi cuti, izin & sakit adalah fitur dalam software HRIS Gadjian yang memudahkan HR dan karyawan memantau serta mengajukan cuti, izin, dan sakit secara digital. Karyawan dapat mengunggah surat keterangan, mengajukan lewat aplikasi mobile GadjianKu, dan memantau sisa kuota cuti kapan saja. Proses persetujuan dapat disesuaikan dengan hirarki perusahaan (persetujuan berjenjang), dan perhitungan carry forward cuti dilakukan otomatis oleh sistem.

## Untuk siapa Aplikasi Cuti, Izin & Sakit ini?
- Karyawan: mengajukan cuti, izin, atau sakit dalam hitungan detik lewat HP tanpa dokumen kertas.
- Tim HR: memantau, menyetujui, dan merekap seluruh data cuti dan izin karyawan dalam satu dashboard terpusat.

## Fitur utama
| Fitur | Fungsi | Untuk siapa |
|---|---|---|
| Upload surat keterangan | Karyawan melampirkan surat sakit/izin untuk memperkuat alasan ketidakhadiran | Karyawan |
| Persetujuan berjenjang | Proses persetujuan disesuaikan dengan hirarki perusahaan, HR memberi persetujuan akhir | HR & atasan |
| Rekap data otomatis | Menyediakan rekap sakit, izin, dan cuti yang dapat diunduh otomatis | HR |
| Carry forward & hutang cuti | Menghitung sisa cuti yang dibawa ke periode berikutnya secara otomatis | HR |
| Akses ESS (Employee Self Service) | Karyawan mengajukan cuti dan memantau rekap data lewat dashboard atau GadjianKu | Karyawan |

## Bagaimana cara kerjanya?
1. Karyawan memilih jenis pengajuan (cuti, izin, atau sakit) di dashboard atau aplikasi GadjianKu.
2. Karyawan mengunggah surat keterangan jika diperlukan, lalu mengirimkan pengajuan.
3. Pengajuan diteruskan ke atasan untuk persetujuan berjenjang sesuai hirarki perusahaan.
4. HR memantau dan memberikan persetujuan akhir melalui dashboard Gadjian.
5. Sistem merekap data cuti secara otomatis, termasuk perhitungan carry forward.

## Berapa hari karyawan dianggap mangkir kerja tanpa keterangan menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia?
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis dan bukti sah selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih, serta telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali oleh perusahaan, dapat dikategorikan mengundurkan diri (mangkir). [PERLU VERIFIKASI: nomor pasal dan status ketentuan ini setelah UU Cipta Kerja, perlu dicek terhadap sumber resmi sebelum publikasi]

## Perbandingan
| | Gadjian | Alternatif umum |
|---|---|---|
| Proses pengajuan cuti | Paperless, lewat aplikasi mobile GadjianKu dan dashboard web (per halaman produk, 2026-07-24) | [PERLU VERIFIKASI: kompetitor kategori HRIS lain, cakupan self-service dan approval flow bervariasi, belum diverifikasi independen per 2026-07-24] |
| Perhitungan carry forward cuti | Otomatis sesuai kebijakan perusahaan | [PERLU VERIFIKASI: dukungan perhitungan carry forward otomatis pada kompetitor, belum diverifikasi independen per 2026-07-24] |

## Data & rujukan
- [PERLU SUMBER: belum ada statistik bernama sumber terkait volume pengajuan cuti digital di Indonesia yang tersedia pada halaman ini]
- Ketentuan mangkir kerja 5 hari berturut-turut mengacu pada UU Ketenagakerjaan [PERLU VERIFIKASI: nomor pasal/UU terbaru dan status setelah UU Cipta Kerja, wajib dicek ke sumber resmi sebelum publikasi]

## FAQ
**Apa itu aplikasi cuti karyawan Gadjian?**
Aplikasi cuti karyawan Gadjian adalah fitur HRIS untuk mengelola pengajuan cuti, izin, dan sakit secara digital tanpa kertas, dengan HR dan karyawan dapat mengajukan serta memantau riwayat dalam satu sistem.

**Apa itu carry forward cuti dan bagaimana Gadjian menghitungnya?**
Carry forward cuti adalah sisa jatah cuti yang tidak terpakai dan dibawa ke periode berikutnya. Gadjian menghitungnya secara otomatis sesuai kebijakan perusahaan sehingga HR tidak perlu menghitung manual.

**Apakah pengelolaan cuti di Gadjian benar-benar paperless?**
Ya, seluruh proses mulai dari pengajuan, unggah surat keterangan, persetujuan berjenjang, hingga rekap data berlangsung digital tanpa dokumen kertas.

## Langkah selanjutnya
- [Coba Gadjian Gratis](https://www.gadjian.com/demo)

---
Sumber halaman: https://www.gadjian.com/features/aplikasi-cuti-izin-sakit · Terakhir diperbarui: 2026-07-24