Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2022 (Update)

Image by Lifestylememory on Freepik - Batasan Upah Jaminan Pensiun

Kita ketahui bahwa Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP No 45 Tahun 2015. Namun terdapat pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan perihal Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2022 berdasarkan PP di atas dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya (Pasal 18 ayat (3)).

  2. Pasal 29 ayat 3, “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya”.

  3. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto (PDB) (Pasal 29 ayat (4)).

  4. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan tingkat inflasi tahun 2021 sebesar 1,87% (Berita Resmi BPS Nomor 01/01/Th. XXV, tanggal 3 Januari 2022) dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2021 sebesar 3,69% (Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV, tanggal 07 Februari 2022).

  5. Perhitungan atas penetapan manfaat besaran upah tertinggi perhitungan Jaminan Pensiun (JP):
    a. Manfaat Pensiun paling sedikit sebesar Rp. 363.300,- untuk setiap bulan.
    b. Manfaat Pensiun paling banyak sebesar Rp. 4.357.900,- untuk setiap bulan.
    c. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran JP mulai Bulan Maret 2022 sebesar Rp 9.077.600 setiap bulan dengan perhitungan :
    = Batas upah tertinggi tahun 2021 x {1+Tingkat Pertumbuhan PDB tahun 2021}
    = 8.754.600 x {1+3,69/100} = 9.077.645 (dibulatkan menjadi Rp 9.077.600)

Baca Juga: 4 Panduan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Sehingga mengacu pada pemberitahuan tersebut, maka batasan upah jaminan pensiun tahun 2022 dengan batas upah tertinggi perhitungan iuran JP ter update per Maret 2022 berubah dari Rp 8.754.600 menjadi Rp 9.077.600.


Note: Contoh pembaruan ini akan berdampak terhadap slip gaji perusahaan di Bulan Maret ke atas.

Contoh perhitungan Jaminan Pensiun dengan batas atas Rp 9.077.600 untuk karyawan A dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan karyawan B dengan gaji pokok Rp 6.000.000: 

1. Jika 2% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan

Karyawan A:
Maka JP
ditanggung perusahaan : Rp 9.077.600*2% = Rp 181.552
ditanggung karyawan : Rp 9.077.600*1% = Rp 90.776

Karyawan B:
Maka JP
ditanggung perusahaan : Rp 6.000.000*2% = Rp 120.000
ditanggung karyawan : 6.000.000*1% = 60.000

2. Jika 3% ditanggung perusahaan, 0% ditanggung karyawan

Karyawan A:
Maka JP
ditanggung perusahaan : Rp 9.077.600*3% = Rp 272.328
ditanggung karyawan : Rp 9.077.600*0% = Rp 0

Karyawan B:
Maka JP
ditanggung perusahaan : Rp 6.000.000*3% = Rp 180.000
ditanggung karyawan : 6.000.000*0 = 0

Karyawan dengan gaji pokok lebih besar atau sama dengan Rp 9.077.600 memiliki pengali JP sebesar Rp 9.077.600 (batas maksimal), sedangkan untuk karyawan dengan gaji pokok dibawah Rp 9.077.600 memiliki besaran pengali JP sesuai dengan nominal gaji pokok karyawan tersebut.

Untuk dapat menghitung semua iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis, baik yang diberikan dalam bentuk tunjangan oleh perusahaan maupun iuran yang dipotong dari upah karyawan, perusahaan bisa menggunakan Gadjian. Sistem HR Gadjian memiliki fitur hitung BPJS Online yang dapat menghitung selain iuran pensiun, seperti menghitung iuran JKK, JKM, dan JHT secara akurat.

Baca Juga: Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Payroll software berbasis cloud ini sangat efisien dalam menyelesaikan pekerjaan penggajian karyawan, dari mulai hitung gaji yang kompleks seperti memasukkan semua komponen, termasuk BPJS dan PPh 21 sehingga diharapkan dengan adanya software ini pembayaran gaji karyawan dapat dilakukan tanpa repot.

Selain efisien secara waktu dan biaya dalam mengelola administrasi karyawan, sistem hitung aplikasi payroll Gadjian menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah yang dapat berubah setiap waktunya. Sehingga para pelaku usaha tidak perlu khawatir apabila pemerintah merevisi ketentuan mengenai upah, BPJS, dan pajak.

Coba Gadjian Sekarang

Writer: Diyan Faranayli

Baca Juga Artikel Lainnya