Depan »» Tips HRD »» Berapa Besaran Biaya Jabatan Maksimal dalam PPh 21?

Berapa Besaran Biaya Jabatan Maksimal dalam PPh 21?

by
0 comment 4 minutes read
Biaya Jabatan Maksimal

Perhitungan PPh Pasal 21 karyawan paling umum di setiap perusahaan adalah PPh 21 pegawai tetap. Pengertian pegawai tetap menurut aturan perpajakan merujuk pada penghasilan yang diterima dalam jumlah tertentu secara teratur. Sehingga, karyawan yang menerima gaji bulanan dalam jumlah tetap dikategorikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pegawai tetap.

Dalam menghitung PPh 21 pegawai tetap, selain iuran pensiun, ada komponen lain pengurang penghasilan bruto yang disebut sebagai biaya jabatan. Apa itu?

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

Pengertian biaya jabatan

Biaya jabatan, seperti disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.

Secara sederhana, biaya jabatan diasumsikan sebagai pengeluaran pegawai tetap untuk memperoleh penghasilan. Karena itu, sebelum penghasilan dikenai pajak, maka boleh dikurangi biaya jabatan lebih dulu.

Dengan demikian, biaya jabatan tidak terkait dengan jabatan formal atau posisi karyawan dalam sebuah organisasi perusahaan. Baik staf biasa hingga direktur berhak memasukkan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21

Peraturan biaya jabatan dan besarnya

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat (3), menyebutkan bahwa penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan yang dimaksud Peraturan Menteri Keuangan adalah PMK Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Besaran biaya jabatan

Mengenai besaran biaya jabatan karyawan yang boleh dikurangkan dari penghasilan, Pasal 1 ayat (1) PMK menyebutkan:

“Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.”

Dengan demikian, biaya jabatan maksimal yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.

Ketentuan biaya jabatan

Selanjutnya, PMK juga mengatur ketentuan biaya jabatan sebagai berikut:

  1. Jika seorang karyawan pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Jika seorang karyawan baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun kalender masehi, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
  3. Jika pegawai tetap telah berhenti bekerja dalam tahun kalender masehi, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Dasar pengenaan biaya jabatan adalah seluruh penghasilan bruto setahun, baik penghasilan yang sifatnya teratur maupun tidak teratur, seperti gaji, tunjangan, lembur, dan bonus.

Contoh 1:
Fani menerima gaji pokok dan tunjangan tetap Rp 7.000.000 sebulan, maka biaya jabatannya adalah:

Gaji setahun  = 12 x Rp 7.000.000
                    = Rp 84.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp 84.000.000
                    = Rp 4.200.000

Contoh 2:
Fina menerima gaji setiap bulan Rp 12.000.000, maka biaya jabatannya adalah:

Gaji setahun   = 12 x Rp 12.000.000
                     = Rp 144.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp 144.000.000
                    = Rp 7.200.000*
                    = Rp 6.000.000

*) biaya jabatan maksimal Rp 6.000.000 setahun.

Perhitungan PPh 21 dan termasuk biaya jabatan karyawan dapat diselesaikan dengan mudah serta praktis menggunakan aplikasi HR yaitu Gadjian. Melalui Gadjian, Anda dapat menyelesaikan perhitungan PPh 21 gross, gross up dan net menggunakan fitur hitung PPh 21 Online.

Baca Juga: Inilah Objek Pajak PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui HR

Hitung gaji otomatis? Gadjian tentu bisa. Dengan kalkulator hitung gaji online, semua komponen upah terakumulasi dalam slip gaji dan menghasilkan upah bersih yang diterima karyawan setelah dipotong iuran BPJS dan PPh Pasal 21.

Payroll software yang dipercaya ratusan perusahaan di Indonesia ini sangat efisien untuk mengelola penggajian dan administrasi karyawan perusahaan. Dengan aplikasi Gadjian, hitung gaji karyawan menjadi hemat waktu dan biaya. HR atau finance tak perlu repot mengerjakan perhitungan rumit yang melibatkan banyak variabel penggajian setiap akhir bulan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Berapa Besaran Biaya Jabatan Maksimal dalam PPh 21?

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link