Menyambut tahun 2020, dunia usaha dipaksa menerima “kado pahit” dua kebijakan pemerintah bersamaan, yaitu kenaikan upah minimum dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang keduanya mulai efektif berlaku per 1 Januari. Beban perusahaan untuk gaji (dan tunjangan) karyawan otomatis akan membesar, sebab pengusaha wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau provinsi (UMP).
Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan
Ini artinya pekerjaan baru bagi HR sebagai admin penggajian, dari meninjau struktur dan skala upah untuk kenaikan gaji karyawan sampai menghitung ulang besaran iuran BPJS Kesehatan.
Persentase iuran jaminan kesehatan bagi karyawan sebagai peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) dihitung dari besarnya upah per bulan. Oleh sebab itu, dalam menghitung iuran BPJS, HR tidak hanya memperhatikan perubahan ketentuan terbaru berdasar Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019, tetapi juga berdasarkan besaran upah baru.
Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan
- Iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji.
- Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji.
- Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta.
- Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP.
- Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak).
- Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang.
Langkah-Langkah Menghitung Iuran BPJS Karyawan

1. Penyesuaian Gaji Karyawan Sesuai Upah Minimum
HR perlu melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai upah minimum. Misalnya, perusahaanmu berada di ibu kota, maka berlaku UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349. Upah terendah di perusahaanmu yang semula Rp 3.950.000, wajib kamu naikkan, misalnya menjadi Rp 4.300.000.
2. Penyesuaian Gaji terhadap Karyawan Lain
Penyesuaian gaji juga perlu dilakukan terhadap karyawan lain yang upahnya di atas UMK/UMP, sebab mereka juga terdampak oleh inflasi tahunan yang menjadi tolok ukur kenaikan upah minimum.
3. Menghitung Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Upah Baru
HR menghitung iuran BPJS Kesehatan berdasarkan upah baru, berapa yang ditanggung perusahaan dan berapa yang dibayar karyawan.
Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 4.300.000 = Rp 172.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 4.300.000 = Rp 43.000
Total iuran BPJS: Rp 215.000
Jika karyawan melapor ke HR ingin menambahkan satu anggota keluarga lagi (misalnya anak ke-4) sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, maka potongan gajinya menjadi 2%.
Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 4.300.000 = Rp 172.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 4.300.000 = Rp 86.000
Total iuran BPJS: Rp 258.000
Baca Juga: Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK
4. Menghitung Menggunakan Upah Batas Atas
Apabila karyawanmu ada yang memiliki gaji di atas Rp 8 juta, maka perhitungannya menggunakan upah batas atas Rp 12 juta. Misalnya, perusahaanmu punya karyawan yang juga mengalami kenaikan gaji tahun depan, menjadi Rp 10 juta dan Rp 15 juta.
Untuk karyawan dengan gaji Rp 10 juta, karena upah kurang dari Rp 12 juta, iuran BPJS dihitung atas upah karyawan:
Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 10.000.000 = Rp 400.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000
Total iuran BPJS: Rp 500.000
Untuk karyawan dengan gaji Rp 15 juta, karena upah melebihi Rp 12 juta, iuran BPJS dihitung atas batas gaji tertinggi, Rp 12 juta:
Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS: Rp 600.000
Hitung Iuran Jaminan Kesehatan Otomatis di Gadjian
Menghitung kembali iuran jaminan kesehatan, akibat penyesuaian gaji karyawan dan perubahan aturan BPJS, seperti cara di atas bisa kamu lakukan dengan bantuan spreadsheet Excel dan semacamnya. Tetapi, tentu saja, cara tersebut bakal memakan waktu lama, apalagi jika jumlah karyawan perusahaanmu cukup banyak. Karena menggunakan hitung manual, kamu mesti melakukannya secara cermat dan teliti.
Kesalahan hitung iuran jaminan kesehatan akan berakibat gagal setor. Sejak 2018, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran tertutup bagi peserta PPU, yang artinya pembayaran harus sesuai dengan jumlah tagihan. Jika kurang atau lebih, maka pembayaran tertolak dan akan dihitung sebagai tunggakan. Dampaknya, kepesertaan BPJS karyawan menjadi non-aktif.
Karena itu, kamu butuh cara menghitung BPJS cepat namun akurat, yaitu dengan menggunakan Gadjian. Tak perlu lagi Excel yang rumit, aplikasi HRIS terbaik di Indonesia ini bekerja secara otomatis. Cukup dengan mengubah besaran gaji karyawan sesuai kenaikan yang diterapkan perusahaan, maka sistem akan menghitung sendiri besaran tunjangan BPJS Kesehatan dari perusahaan maupun iuran yang dibayar karyawan.
Ini merupakan kelebihan fitur BPJS di Gadjian yang dapat melakukan hitung BPJS karyawan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tanpa repot. Hasil perhitungannya otomatis muncul dalam slip gaji karyawan. Gadjian adalah payroll software yang efisien dan andal untuk pekerjaan penggajian di perusahaanmu.
Baca Juga: 6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online
Jadi, daripada menghabiskan waktu untuk menghitung gaji, iuran BPJS, dan PPh 21, lebih baik serahkan pekerjaan administrasi itu ke Gadjian. Fokuslah dengan tugas HR untuk meningkatkan kinerja karyawan agar produktivitas perusahaan tahun depan juga ikut naik mengimbangi kenaikan biaya perusahaan untuk upah dan tunjangan BPJS Kesehatan.