Depan »» Tips HRD »» Jenis Laporan PPh 21 yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan

Jenis Laporan PPh 21 yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan

by
0 comment 3 minutes read
laporan pph 21

Sejak April 2018, melalui Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan pelaporan pajak secara online melalui e-Filing Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Maka dari itu, perusahaan wajib mengetahui apa saja jenis laporan PPh 21 yang akan dilaporkan.

Aplikasi e-Filing merupakan fitur di situs DJP Online yang memungkinkan wajib pajak melaporkan berbagai SPT secara online, seperti SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 22, dan SPT PPN. Perusahaanmu juga wajib melaporkan PPh 21 karyawan melalui saluran resmi tersebut.

Baca Juga: Potongan Slip Gaji Karyawan Bagian 4: Pajak Penghasilan (PPh 21)

Kamu perlu mengunggah file CSV e-SPT dalam pelaporan pajak melalui e-Filing. CSV (comma separated value) merupakan format data sederhana yang mencatat informasi dalam baris yang dipisahkan oleh tanda koma atau titik koma.

Kesederhanaan inilah yang memungkinkan file berekstensi .csv dipertukarkan antar-aplikasi dan memudahkan impor data di berbagai spreadsheet dan text editor.

5 Jenis Laporan PPh 21 Karyawan yang Disediakan Gadjian

Jika menggunakan payroll software Gadjian, kamu tidak perlu bingung karena file ini bisa kamu peroleh di aplikasi, tinggal unduh dan kemudian ekspor ke e-SPT. Ada lima jenis laporan PPh 21 karyawan yang disediakan Gadjian untuk kamu gunakan:

1. CSV Referensi Pegawai A1

File CSV ini digunakan untuk mengekspor data karyawan swasta berstatus pegawai tetap perusahaan ke e-SPT, antara lain memuat data mengenai NPWP, nomor induk karyawan, nama karyawan, dan alamat. Data ini digunakan untuk pelaporan bukti potong tahunan A1.

2. CSV BP A1

Bukti Potong A1 digunakan untuk ekspor data pemotongan PPh 21 tahunan karyawan swasta berstatus pegawai tetap, penerima pensiun atau Jaminan Hari Tua.

CSV BP A1 bisa dilengkapi setelah perusahaan menghitung potongan PPh 21 atas penghasilan karyawan selama setahun, dari masa perolehan awal (bulan mulai bekerja) sampai masa perolehan akhir (masa pajak Desember).

Baca Juga: Contoh Laporan HRD dan Cara Membuatnya

3. CSV I Bulanan

Berkas ini digunakan untuk pelaporan e-SPT Masa (bulanan), dan merupakan rekap pemotongan PPh 21 setiap bulan oleh perusahaan terhadap karyawan berstatus pegawai tetap, penerima dana pensiun, dan penerima Jaminan Hari Tua berkala. CSV I Bulanan berisi informasi NPWP, nama karyawan, penghasilan bruto, dan potongan PPh 21.

4. CSV BP Tidak Final

CSV Bukti Potong Tidak Final merupakan rekap bukti potongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap, pegawai lepas, tenaga ahli, dan bukan pegawai untuk diekspor ke e-SPT Masa (bulanan). Jika perusahaanmu mempekerjakan beberapa orang tenaga kerja lepas, maka pelaporan pajaknya menggunakan file ini.

5. Form 1721 A1

Form 1721 A1 berupa bukti potong PPh 21 karyawan untuk jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Formulir ini hanya digunakan untuk karyawan swasta berstatus pegawai tetap, penerima pensiun, dan penerima tunjangan/jaminan/tabungan hari tua.

Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Lebih Mudah dengan Gadjian

Sebelum melaporkan, tentu saja kamu harus menghitung pajak penghasilan seluruh karyawanmu. Kamu mungkin terbiasa mengerjakannya dengan Excel. Namun, cara menghitung PPh 21 semacam itu tidak efisien dan rentan kesalahan. Apalagi, perhitungan pajak penghasilan cukup rumit karena melibatkan banyak komponen.

Solusinya, kamu bisa mengandalkan Gadjian. Aplikasi payroll ini dapat menghitung PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap secara bulanan dan tahunan.

Gadjian dapat menyelesaikan perhitungan PPh 21 dengan tiga metode sesuai penggajian di perusahaanmu, yaitu metode gross (gaji kotor tanpa tunjangan pajak), gross up (gaji kotor dengan tunjangan pajak dari perusahaan), dan nett (gaji bersih dengan subsidi pajak dari perusahaan).

Baca Juga: Inilah Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Pribadi dan Keluarga Tahun 2018

Dengan aplikasi penggajian ini, kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk menghitung manual PPh 21 dengan memperhatikan berbagai ketentuan pemerintah seperti NPWP karyawan, peraturan PTKP, dan tarif pajak.

Gadjian merupakan HR software pintar berbasis komputasi awan yang akan menghitungnya secara otomatis dengan kalkulator hitung PPh 21 online yang cepat dan akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Potongan PPh 21 otomatis akan muncul di slip gaji online karyawan. Yuk, coba Gadjian sekarang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Jenis Laporan PPh 21 yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link