Karyawan kontrak merupakan istilah untuk menyebut pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Regulasi perburuhan di Indonesia memperbolehkan perusahaan mempekerjakan karyawan PKWT untuk jenis pekerjaan tertentu. Apa saja itu?
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 59, PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Dalam hal ini, perusahaan harus mempekerjakan karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Lalu berapa lama durasi masa kontrak sesuai aturan? Masih berdasarkan Pasal 59, PKWT hanya bisa dilakukan untuk masa paling lama dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali paling lama satu tahun (total durasi maksimal tiga tahun).
Jika masa kontrak sudah habis dan melewati masa tenggang 30 hari, perusahaan boleh mengadakan pembaruan perjanjian satu kali untuk masa paling lama dua tahun. Hubungan kerja otomatis berakhir pada saat berakhirnya masa kontrak PKWT.
Bagaimana jika karyawan kontrak resign sebelum habis masa PKWT? Apakah yang bersangkutan berhak mendapat pesangon dari perusahaan?
Jawabannya tidak, dan perusahaan yang mempekerjakannya tidak wajib memberikan pesangon karyawan kontrak yang resign atas kemauannya sendiri. Namun, sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah. Berikut petikan Pasal 162:
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan uang penggantian hak yang ditetapkan dalam Pasal 156 meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagaimana jika perusahaan lalai mempekerjakan karyawan kontrak melebihi batas akhir PKWT tanpa perpanjangan? Mengacu pada Pasal 59 ayat (5) dan (7), pengusaha harus memberitahukan perpanjangan kontrak kepada karyawan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya PKWT.
Baca Juga: 4 Jenis Pekerjaan PKWT, Selain Dari Itu Dilarang Pemerintah!
Jika diabaikan dan pengusaha tetap mempekerjakan karyawan setelah masa kontrak habis, maka demi hukum perjanjiannya berubah menjadi PKWTT dan status karyawan kontrak otomatis berubah menjadi karyawan tetap.
Nah, jika perusahaan Anda mempekerjakan banyak karyawan PKWT, maka Anda harus mengingat habisnya masa kontrak karyawan satu per satu. Cara paling mudah dan efisien untuk mengingat batas kontrak karyawan adalah dengan menggunakan aplikasi payroll Gadjian.
Reminder kontrak (fitur Gadjian) akan secara otomatis mengirim pemberitahuan sebagai pengingat pada H-1 bulan berakhirnya kontrak. Menggunakan HRIS software ini, Anda juga bisa menyetel dan menyesuaikan waktu pengingat sesuai keinginan. Dengan cara ini, Anda tak akan melewatkan batas akhir kontrak PKWT dan bisa menyiapkan perpanjangan jika diperlukan.
Selain itu, fitur Multi Level Approval (MLA) pada Gadjian juga memungkinkan pengelolaan administrasi karyawan lebih efektif, termasuk dalam pengajuan dan persetujuan kontrak PKWT. Yuk, coba Gadjian sekarang.