Depan »» Cara Menghitung Gaji Karyawan »» Perhitungan PPH 21 »» Langkah dalam Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Langkah dalam Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

by
0 comment 4 minutes read
pph 21 pegawai tidak tetap

Langkah dalam Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap- HR tentu paham cara menghitung penghasilan bruto setahun sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan, yakni dengan mengalikan upah sebulan dengan 12. Namun, cara itu hanya berlaku untuk karyawan yang mendapat gaji tetap setiap bulan. Lantas, bagaimana menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai yang berpenghasilan tidak tetap, pekerja lepas, dan buruh harian? Mari baca selengkapnya di artikel ini.

Pegawai tidak tetap yang dimaksud artikel ini adalah mereka yang menerima penghasilan apabila bekerja, dan diupah berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Karena bekerja dan memiliki penghasilan, mereka juga termasuk subyek pajak yang dikenai

Ketentuan cara menghitung PPh 21 karyawan tidak tetap terdapat pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Berikut cara menghitungnya:

Baca Juga: Apa Saja Objek Pemotong PPh 21?

Jenis Menghitung Upah Pegawai Tidak Tetap

Karyawan tidak tetap umumnya dibayar dengan upah mingguan, upah satuan pekerjaan, dan upah borongan. Cara menghitung upah rata-rata harian umumnya dibagi menjadi 3 jenis berikut:

1.Upah mingguan dibagi jumlah hari kerja dalam seminggu.
2.Upah satuan dikali jumlah rata-rata satuan pekerjaan dalam sehari.
3.Upah borongan dibagi jumlah hari untuk menyelesaikan pekerjaan.

Setelah itu, hitung pula upah kumulatif yang diperoleh dalam satu bulan kalender.

Cara Menghitung Upah Rata-Rata Sehari dan Upah Kumulatif Sebulan

menghitung pph 21 pegawai tidak tetap
Upah Pegawai Tidak Tetap | Gadjian

Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Sehari dan PTKP Sebenarnya

Sama seperti perhitungan PPh 21 karyawan berpenghasilan tetap, sebelum dikenai pajak, penghasilan bruto lebih dulu dikurangi PTKP. Namun, untuk karyawan tidak tetap berlaku PTKP sehari, yang diperoleh dari PTKP setahun dibagi 360 hari (Rp 54.000.000/360), yaitu Rp 150.000.

Sedangkan PTKP sebenarnya adalah PTKP sehari dikali jumlah hari kerja sebulan. Misalnya, jika buruh bekerja 15 hari sebulan, maka PTKP sebenarnya adalah 15 x Rp 150.000, yakni Rp 2.250.000.

Hitung PPh 21

Ada empat kemungkinan dari hasil hitung upah rata-rata sehari dan upah kumulatif sebulan, yaitu sebagai berikut:

  1. Upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 450.000 dan upah kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp 4.500.000, maka upah tidak dikenai potongan PPh 21.
  2. Upah rata-rata sehari lebih dari Rp 450.000, namun upah kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp 4.500.000, maka dikenai potongan PPh 21. Cara menghitungnya, upah rata-rata sehari dikurangi Rp 450.000, lalu hasilnya dikali lima persen (tarif pajak).
  3. Upah kumulatif lebih dari Rp 4.500.000 tetapi tidak lebih melebihi Rp 10.200.000, maka dikenai potongan PPh 21. Cara menghitungnya, upah rata-rata sehari dikurangi PTKP sehari, lalu hasilnya dikali lima persen.
  4. Upah kumulatif lebih dari Rp 10.200.000, maka berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yaitu tarif PPh Pasal 21 sesuai lapisan penghasilan. Caranya, upah kumulatif sebulan disetahunkan sehingga diperoleh penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP setahun dan hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kalikan PKP dengan tarif berikut:
    • 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50.000.000
    • 15% untuk PKP di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
    • 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
    • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000

Baca Juga: Software Absensi Online, Solusi Tepat Pantau Jam Kerja Karyawan

Contoh Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Contoh 1

Fahri belum menikah dan bekerja sebagai pegawai tidak tetap di sebuah perusahaan. Ia bekerja sepuluh hari selama bulan Desember dengan upah Rp 450.000 sehari. Karena upah Fahri sehari Rp 450.000 dan sebulan adalah Rp 4.500.000, maka sesuai ketentuan, upah tidak dipotong PPh 21.

Contoh 2

Jika Fahri bekerja sebelas hari, maka upah kumulatif sebulan melebihi Rp 4.500.000, maka Fahri dikenai PPh 21.

pph 21 pegawai tidak tetap
Contoh Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap | Gadjian

Contoh 3

Fahri masih bekerja pada hari kedua belas, maka upahnya akan dipotong PPh 21 atas upah rata-rata sehari yaitu sebesar Rp 15.000. 

Upah yang diterima pada hari ke-12: Rp 450.000-Rp 15.000= Rp 435.000

Perhitungan PPh 21 karyawan memang cukup rumit, baik untuk karyawan tetap maupun tidak tetap. Selain itu, peraturan perpajakan di Indonesia selalu mengalami perubahan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi sehingga HR wajib tahu peraturan terbaru jika tidak ingin salah hitung PPh 21.

Baca Juga: Apa Beda PPh 21 dan PPh 23?

Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Lebih Mudah dengan Gadjian

Aplikasi payroll pph 21 pegawai tidak tetap
Aplikasi Payroll Karyawan | Gadjian

Jika Anda menginginkan cara hitung yang efisien dan akurat, aplikasi HR Gadjian adalah solusinya. Gadjian merupakan payroll software yang dapat diandalkan untuk membantu tugas HR dan finance terkait penggajian, dari mulai menghitung gaji dan komponennya (termasuk PPh 21 di dalamnya) hingga membayarnya ke rekening setiap karyawan.

Dengan HRIS software berbasis komputasi awan ini, pekerjaan menghitung PPh 21 karyawan menjadi mudah, cepat, dan tentu saja menggunakan ketentuan pemerintah terbaru. Aplikasi ini memiliki fitur hitung PPh 21 online yang secara otomatis akan mengalkulasi potongan PPh 21 dan mengurangkan dari gaji bulanan setiap karyawan di perusahaan.

Anda bisa mengecek hasil perhitungan yang muncul di slip gaji online. Metode perhitungan PPh 21 otomatis yang digunakan Gadjian adalah Gross, Gross-up, dan Nett, disesuaikan kebijakan penggajian setiap perusahaan. 

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Langkah dalam Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link