Depan »» Dasar-dasar Ilmu HRD »» Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemenaker

Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemenaker

by
0 comment 4 minutes read
Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemenaker | Gadjian

Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemnaker- Pernah menghadapi karyawan yang sering izin karena sakit? Apakah perusahaan Anda tetap wajib membayar karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit?

Untuk menjawabnya, Anda perlu tahu lebih dulu bahwa pemerintah telah mengatur masalah izin sakit di Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, terutama Pasal 93, sebagai berikut:

  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
    1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
    2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

Aturan di atas memperbolehkan karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid, untuk mengajukan cuti sakit karena tak dapat melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, perusahaan tetap wajib membayar upahnya, meski karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Baca Juga: 4 Hak Pekerja Wanita yang Wajib HR Ketahui

Lama Batas Cuti Sakit Karyawan

Batas cuti sakit karyawan
Batas Cuti Sakit Karyawan | Gadjian

Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, beberapa perusahaan juga memberikan penggantian biaya pengobatan tertentu bagi karyawannya sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing.

Lalu berapa lama batas cuti sakit karyawan yang dibayar perusahaan? Pasal 93, ayat (3) merinci masa cuti sakit dan berapa upah yang wajib dibayar perusahaan, sebagai berikut:

100% dari upah4 bulan pertama
75% dari upah4 bulan kedua
50% dari upah4 bulan ketiga
25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan4 bulan selanjutnya

Meski demikian, cuti sakit berbayar ini hanya bisa diberikan berdasarkan keterangan medis dari dokter yang merawat karyawan yang bersangkutan atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila yang bersangkutan membutuhkan masa istirahat yang lama.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Karyawan Sakit

Jika  mengupah karyawan yang tidak bekerja dianggap tidak efisien menurut pertimbangan finansial perusahaan, apakah pengusaha boleh memutuskan hubungan kerja karena alasan sakit dalam jangka waktu lama?

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:

  1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.”
  2. Pengusaha dilarang melakukan (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan di atas, maka sesuai UU Ketenagakerjaan statusnya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Dengan demikian, berlandaskan Pasal 93 dan 153, PHK terhadap karyawan yang sakit bisa dilakukan apabila masa cuti sakit karyawan sudah melebihi 12 bulan berturut-turut. Tetapi, jika sakit atau penyakit karyawan akibat dari pekerjaan atau kecelakaan di tempat kerja dan dokter tidak bisa memastikan jangka waktu penyembuhannya, maka perusahaan tetap tidak boleh melakukan PHK.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Saat PHK Sesuai Undang-Undang

Aplikasi HRIS Monitoring Karyawan: Gadjian & Hadirr!

Aplikasi monitoring cuti sakit karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Karena sakit merupakan peristiwa yang sulit diprediksi, cuti sakit lebih sering diajukan mendadak. Pengajuan cuti sakit karyawan umumnya dilakukan setelah pemeriksaan medis, karena lama cuti sakit yang diberikan perusahaan didasarkan pada surat keterangan dokter.

Persoalannya, tidak semua perusahaan memproses pengajuan cuti secara cepat akibat dari prosedur yang panjang dan memakan waktu. Dampaknya, selain menyulitkan karyawan yang sakit, hal ini juga membuat pekerjaan HR boros waktu.

Namun, jika Anda memanfaatkan aplikasi HR software Gadjian, Anda bisa mengelola cuti secara efisien. Gadjian memungkinkan proses pengajuan dan persetujuan cuti online yang mudah dan cepat, bahkan bisa melalui telepon genggam. Menghitung cuti? Gadjian juga bisa.

Aplikasi payroll berbasis cloud ini juga mempunyai banyak fitur yang bisa membantu pekerjaan HR, mulai dari mengelola absensi karyawan, lembur, menghitung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menghitung PPh 21, hingga menghitung gaji dan komponennya, sekaligus memungkinkan Anda membayarnya melalui fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian secara online. Lengkap kan? Yuk, coba Gadjian sekarang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Selain itu, Hadirr yang terintegrasi dengan Gadjian menjadi pelengakap aplikasi HRIS yang memudahan monitoring karyawan oleh HR melalui fitur clock in dan clock out. Dengan sistem GPS yang akurat dan pemindaian wajah, Aplikasi Absensi Online Karyawan: Hadirr mencegah kecurangan-kecurangan dan kehilangan data kehadiran karyawan yang berpengaruh terhadap penggajian.

Aplikasi Hadirr Atur Cuti Karyawan

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemenaker

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link