Pernah mendengar istilah “kurang piknik”? Banyak yang menggunakannya untuk memberi komentar kepada orang-orang yang sensitif, mudah marah, emosional, berpikiran sempit, dan sangat reaktif menanggapi suatu hal. Kurang piknik sering diidentikkan dengan perasaan kurang bahagia.
Pandangan umum sepakat bahwa liburan merupakan cara ampuh meredakan stres, menghilangkan kejenuhan, menyehatkan pikiran, dan membuat orang lebih santai dalam bersikap. Banyak penelitian yang menemukan keterkaitan antara frekuensi liburan seseorang dengan tingkat kreativitas dan semangat kerja.
Firma audit terkemuka Ernst & Young pernah melakukan survei internal di kalangan pekerjanya sendiri, dan menemukan bahwa karyawan yang lebih sering menggunakan waktu (cuti) liburan memiliki kinerja yang lebih baik. Karena alasan inilah, beberapa perusahaan mulai memfasilitasi karyawannya agar berlibur dari rutinitas dengan memberi insentif atau bonus berupa tiket pesawat, hotel, atau voucher wisata, dan menyarankan yang bersangkutan mengambil cuti tahunan.
Cuti tahunan merupakan hak libur kerja setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjamin hak istirahat dan cuti pekerja dalam Pasal 79 sebagai berikut:
1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Aturan Cuti Tahunan Karyawan Kontrak
Ketentuan di atas menyebutkan bahwa hak cuti tahunan karyawan adalah 12 hari. Namun, syaratnya karyawan yang bersangkutan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Cuti ini bisa diambil sekaligus atau beberapa kali, tergantung kebutuhan karyawan. Ada yang menggunakannya untuk menikah. Dengan digabung cuti kawin 3 hari, karyawan bisa mendapatkan libur 15 hari sehingga punya waktu yang cukup untuk menikah dan berbulan madu.
Bagaimana dengan hak cuti tahunan karyawan kontrak? UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan hak cuti tahunan itu hanya untuk karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini berarti ketentuan itu juga berlaku bagi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan hak antara keduanya terkait upah, istirahat, cuti, dan lainnya. Perbedaan karyawan tetap dan kontrak hanya dalam hal perjanjian kerja. Dengan demikian, karyawan kontrak juga berhak mendapat cuti tahunan 12 hari, dan bisa diambil setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Baca Juga: Ringkasan Lengkap Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker
Oleh sebab itu, Anda tak perlu repot memilah karyawan tetap dan kontrak dalam soal hak cuti, sehingga bisa lebih fokus untuk mengelola cuti karyawan lebih baik. Anda bisa menggunakan Gadjian, cloud HR system yang memudahkan Anda menghitung cuti online.
Aplikasi HRIS software ini juga memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti karyawan lebih cepat dan mudah tanpa proses berbelit, dan bisa dilakukan melalui telepon genggam. Anda lebih mudah menangani pengajuan cuti yang terkait kepentingan mendadak yang membutuhkan persetujuan segera, seperti izin cuti karena keluarga karyawan meninggal dunia.
Dengan Gadjian, Anda juga lebih mudah mengelola jadwal cuti karyawan secara terencana sehingga bisa mengantisipasi segala kemungkinan, misalnya ketika membutuhkan personel untuk menggantikan karyawan yang sedang cuti. Gadjian juga memiliki fitur yang lengkap, termasuk menghitung gaji karyawan dan membayarnya secara online lewat Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian. Yuk, coba Gadjian sekarang.