Daftar Isi
Anda tentunya pernah menerima surat izin sakit dari karyawan. Beberapa di antaranya mungkin menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Surat tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan atau sakit tertentu; sehingga membutuhkan waktu istirahat di rumah atau perawatan intensif di rumah sakit jika mengalami penyakit serius.
Izin sakit karyawan merupakan hal wajar dan manusiawi karena karyawan memiliki keterbatasan fisik. Karenanya, setiap perusahaan semestinya memiliki kebijakan untuk mengantisipasi izin sakit, tidak hanya terkait dampak terhadap produktivitas, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan.
Baca Juga: Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
5 Hal Penting Terkait Izin Sakit Karyawan
Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan perusahaan terkait dengan izin sakit karyawan:
Sudahkan Karyawan Ikut Serta dalam Program Asuransi?
UU Ketenagakerjaan, UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mengatur perusahaan untuk memenuhi hak karyawan atas kesejahteraan di luar upah, yakni melalui perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang karyawan atau membayar upah sedikitnya Rp 1 juta per bulan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang meliputi jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua bagi karyawan.
Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi setiap orang, termasuk karyawan penerima upah. Karena itu, untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan, pastikan karyawan Anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Siapa yang Menanggung Biaya Pengobatan?
Jika perusahaan Anda belum mendaftakan karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka seluruh biaya pengobatan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan.
Sebaliknya, jika karyawan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya perawatan dan pengobatan selama sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan, misalnya jika karyawan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kelas II diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki upah sampai dengan Rp 4 juta per bulan, sedangkan kelas I untuk yang bergaji Rp 4-8 juta.
Baca Juga: 10 Tips Membangun Disiplin Kerja Karyawan Ala HRD
Apakah Perusahaan Anda Memberi Penggantian Biaya Pengobatan?
Di luar BPJS Kesehatan, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan berbeda soal biaya kesehatan karyawan. Misalnya, ada yang memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, bea laboratorium, dan pelayanan khusus.
Ada pula perusahaan yang memberi penggantian biaya perawatan gigi dan kacamata. Perusahaan Anda tentu punya aturan sendiri tentang apa saja biaya pengobatan karyawan yang boleh diklaim ke perusahaan.
Bagaimana Membayar Upah Karyawan yang Sakit?
Izin sakit karyawan merupakan cuti berbayar selama karyawan tidak masuk kerja. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur upah karyawan yang sakit tetap dibayar perusahaan dengan ketentuan berikut:
- Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
- Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
- Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha
Dengan demikian, perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan yang sakit selama belum dilakukan PHK.
Bagaimana Jika Karyawan Sakit karena Kecelakaan Kerja?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu perlindungan bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika mengalami kecelakaan kerja, karyawan akan mendapatkan manfaat dari BPJS berupa biaya pengangkutan; biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, biaya rehabilitasi; dan santunan berupa uang untuk mereka yang sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total.
Jika perusahaan Anda sudah mendaftarkan semua karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda perlu menghitung iurannya setiap bulan, berapa yang dipotong dari gaji dan berapa yang dibayar perusahaan.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan
Sekarang Anda tak perlu lagi pusing menghitungnya secara manual. Gadjian akan mempermudah Anda dalam menghitung BPJS semua karyawan yang hasilnya secara otomatis akan tercetak pada slip gaji online.
Aplikasi penggajian ini juga merupakan payroll software yang memungkinkan Anda membayar gaji karyawan hanya dengan satu kali klik lewat fitur Gadjian-Mandiri Cash Management (MCM).