Berapa Lama Maksimal Jam Lembur Karyawan sesuai Peraturan Pemerintah– Kerja lembur menjadi hal yang wajar hampir di setiap perusahaan, terutama yang sedang menggenjot produktivitas untuk mengejar target tertentu, seperti meningkatkan penerimaan dan laba perusahaan atau memenuhi kuota produksi. Dalam hal ini, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan karyawan di luar jam kerja harian mereka.
Namun, menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 78, kerja lembur hanya bisa dilakukan apabila ada perintah dari pengusaha dan disetujui oleh karyawan. Artinya, kerja lembur merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur di luar upah.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Aturan Maksimal Lembur Karyawan

Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja. Kerja saat hari libur mingguan atau hari libur yang ditetapkan pemerintah juga termasuk lembur.
Aturan lembur lebih rinci ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 Tahun 2004. Dalam Pasal 3 disebutkan:
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Dengan demikian, sesuai peraturan di atas, batas maksimal jam lembur per hari tak boleh melebihi 3 jam dan total seminggu tak boleh melebihi 14 jam. Sedangkan kerja lembur di hari libur tidak dihitung dalam lembur mingguan. Perusahaan yang menerapkan jam lembur melebihi batas bisa dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu yang menerapkan waktu kerja yang tidak lazim seperti jam kerja harian, misalnya perusahaan pertambangan dan energi yang punya pengaturan sendiri tentang waktu kerja dan istirahat, terutama untuk para pekerja di bagian lapangan, seperti pengeboran minyak lepas pantai.
Baca Juga: 4 Alasan Lembur yang Dapat Merugikan Perusahaan
Perhitungan Upah Karyawan Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam. Rumus upah per jam adalah sebagai berikut:
1/173 x Upah Sebulan.
Contoh perhitungannya :
Misalnya, jika seorang karyawan memiliki upah Rp 2.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp 11.561. Jika ia lembur sepuluh jam dalam satu minggu, maka upah lemburnya Rp 115.610.
Akurat! Aplikasi Payroll Gadjian Hitung Upah Lembur Karyawan

Menghitung upah lembur membutuhkan ketelitian, terlebih jika setiap karyawan memiliki jam lembur yang tidak sama. Persoalannya, jika setiap bulan jumlah karyawan yang lembur cukup banyak, maka hal ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi divisi HR.
Namun kini perhitungan lembur karyawan bisa dikerjakan secara mudah, cepat, dan akurat melalui payroll software Gadjian. Anda tak perlu lagi repot menghitungnya secara manual satu per satu.
Baca Juga: Penggajian Membuatmu Lembur? 3 Tips Agar Pembayaran Gaji Lebih Efisien
Tidak hanya merupakan aplikasi hitung gaji, Gadjian juga sekaligus menghitung upah lembur karyawan tepat sesuai jam kerjanya yang otomatis akan tercetak pada slip gaji online. Gadjian merupakan HR software yang sangat membantu divisi HR dengan segudang tugas-tugas personalia, seperti pencatatan absensi, hitung lembur, hitung BPJS, dan persetujuan cuti.
Ingin membayar gaji karyawan sekaligus upah lemburnya? Cukup dengan satu kali klik, Anda bisa membayar gaji seluruh karyawan dengan cepat lewat fitur Gadjian-Mandiri Cash Management.