Apakah Anda memiliki pekerja yang Anda gaji secara mingguan, dan Anda bingung melaporkan PPh 21-nya? Sebetulnya perhitungan PPh 21 karyawan tetap dengan gaji mingguan tidak terlalu rumit. Gadjian berikan dua contoh agar Anda bisa mengaplikasikannya pada pekerja Anda.
Contoh Pertama
Putri, belum menikah, menerima gaji mingguan sebesar Rp 1.500.000. Bila Putri hanya menerima gaji saja adalah, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1 Bulan = 4 Minggu
Gaji Sebulan (4 x Rp 1.500.000) = Rp 6.000.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 6.000.000 Rp = Rp 300.000
2. Penghasilan Neto Sebulan Rp = Rp 5.700.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.700.000) = Rp 68.400.000
PTKP Setahun (PMK No.101 tahun 2016)
WP sendiri = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
= Rp 68.400.000 – Rp 54.000.000
= Rp 14.400.000
PPh 21 Terutang Seminggu
PPh Pasal 21 (5% x Rp 14.400.000) = Rp 720.000
PPh Pasal 21 Sebulan (Rp 720.000 : 12) = Rp 60.000
PPh Pasal 21 Atas Gaji/Upah Minggu Pertama (Rp 60.000 : 4) = Rp 15.000
Baca Juga: Menghitung PPh 21 Gaji Harian
Contoh Kedua
Rama, sudah menikah dan memiliki seorang anak, menerima gaji mingguan sebesar Rp 1.750.000. Perusahaan tempatnya bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (sebesar 1%) dan Jaminan Kematian (sebesar 0,3%) dibayarkan oleh pemberi kerja. Selain itu, perusahaan juga membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% dari gaji. Rama sendiri membayar iuran pensiun Rp. 20.000, dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji. Berapa besar PPh 21 dalam minggu kedua?
Penghasilan Sebulan (4 x Rp1.750.000) = Rp 7.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja = Rp 70.000
Premi Jaminan Kematian = Rp 21.000
Penghasilan Bruto = Rp 7.091.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x Rp7.091.000) = Rp 354.550
2. luran Pensiun = Rp 20.000
3. luran Jaminan Hari Tua = Rp 140.000
Total Pengurang = Rp 514.550
Penghasilan Neto Sebulan = Rp 6.576.450
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 6.576.450) = Rp78.917.400
PTKP Setahun (K/1)
1. WP Sendiri = Rp 54.000.000
2. Tambahan Menikah = Rp 4.500.000
3. Tambahan 1 Orang Tanggungan = Rp 4.500.000
PTKP Setahun = Rp 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
= Rp 78.917.400 – Rp 63.000.000
= Rp 15.917.400
(Pembulatan = Rp 15.917.000)
PPh 21 Terutang Seminggu
PPh 21 Setahun (5% x Rp 15.917.000) = Rp 795.850
PPh 21 Sebulan (Rp 795.850 : 12) = Rp 66.320,83
PPh 21 Minggu Ke-2 (Rp 66.320,83 : 4) = Rp 16.580,21
Baca Juga: Menghitung PPh 21 Gaji Harian
Menghitung pajak penghasilan Pasal 21 tidaklah sulit jika Anda mengetahui hal-hal penting tentang pemotong PPh 21. Apalagi, saat ini setiap wajib pajak PPh Pasal 21 bisa membayarkan PPh online. Perhitungan PPh 21 pun semakin mudah dengan aplikasi HRD yang bisa mengeluarkan slip gaji online. Dengan payroll software Gadjian, tak perlu khawatir akan munculnya kesalahan dalam perhitungan PPh 21. Gadjian bisa melakukan pembetulan PPh 21 jika sewaktu-waktu peraturan pajak berubah. Karyawan pun mengetahui dengan pasti berapa pemotongan pajak atas penghasilan yang diberlakukan kepada mereka. Karyawan tenang, perusahaan pun nyaman.