Tidak ada satupun perusahaan yang ingin mendapatkan hambatan dalam menjalankan bisnisnya. Akan tetapi, dalam situasi khusus, pemerintah menerapkan sanksi administratif dengan tujuan membuat perusahaan ‘jera’ sehingga tidak mengulangi pelanggaran pada waktu lainnya.
Hingga saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih menjadi pedoman dan acuan bagi perusahaan untuk menjalankan hubungan industrial. Dengan demikian, jika ada perusahaan yang melanggar pasal-pasal di dalamnya, maka perusahaan bisa terkena sanksi seperti sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana. Pasal 183-189 telah mengatur ketentuan atas sanksi pidana, antara lain sanksi pidana penjara, sanksi pidana kurungan, serta denda berupa uang.
Baca Juga: Sanksi Pidana Bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan
Berbeda dengan saksi pidana, sanksi administratif bagi perusahaan diatur tersendiri dalam satu pasal, yaitu pasal 190 UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini disebutkan jenis-jenis sanksi administratif apa saja yang dapat diberlakukan untuk pelanggaran atas beberapa pasal. Kami sajikan rangkumannya sebagai berikut:
Sanksi Administratif dalam Ketenagakerjaan (UUK Pasal 190) | |
Sanksi:
| Pelanggaran atas:
|
Perusahaan wajib memahami dengan baik isi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, khususnya para karyawan di departemen HR yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja. Bisa dikatakan, penguasaan UU Ketenagakerjaan termasuk dalam pengetahuan dasar yang penting bagi praktisi HR di Indonesia. Oleh karena itu, Gadjian Academy memfasilitasi para HR Professional di Indonesia untuk mendapatkan pelatihan SDM dan workshop HR tentang UU Ketenagakerjaan, sekaligus training HR lain terkait ilmu pengelolaan SDM. Bahkan, user Paket Sukses Gadjian berkesempatan mendapatkan training HR GRATIS setiap bulan!
Selain menyediakan solusi teknis untuk mengintegrasikan data dan menghitung kompensasi dan benefit, Gadjian juga melihat perlunya karyawan di departemen HR memiliki panduan HR yang lengkap, up to date, serta relevan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan perusahaan. Di Gadjian Academy inilah para HR dapat menambah keterampilan, mengembangkan kompetensi, dan mendiskusikan persoalan HR secara intensif bersama para pemateri yang ahli di bidangnya.