Depan »» Tips HRD »» Inilah Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Pemerintah

Inilah Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Pemerintah

by
0 comment 2 minutes read
Inilah Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Pemerintah | Gadjian

Tidak ada satupun perusahaan yang ingin mendapatkan hambatan dalam menjalankan bisnisnya. Akan tetapi, dalam situasi khusus, pemerintah menerapkan sanksi administratif dengan tujuan membuat perusahaan ‘jera’ sehingga tidak mengulangi pelanggaran pada waktu lainnya.

Hingga saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih menjadi pedoman dan acuan bagi perusahaan untuk menjalankan hubungan industrial. Dengan demikian, jika ada perusahaan yang melanggar pasal-pasal di dalamnya, maka perusahaan bisa terkena sanksi seperti sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana. Pasal 183-189 telah mengatur ketentuan atas sanksi pidana, antara lain sanksi pidana penjara, sanksi pidana kurungan, serta denda berupa uang.

Baca Juga: Sanksi Pidana Bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan

Berbeda dengan saksi pidana, sanksi administratif bagi perusahaan diatur tersendiri dalam satu pasal, yaitu pasal 190 UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini disebutkan jenis-jenis sanksi administratif apa saja yang dapat diberlakukan untuk pelanggaran atas beberapa pasal. Kami sajikan rangkumannya sebagai berikut:

Sanksi Administratif dalam Ketenagakerjaan (UUK Pasal 190)

Sanksi:

  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pembatalan persetujuan;
  6. pembatalan pendaftaran;
  7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  8. pencabutan ijin.

Pelanggaran atas:

  • Pasal 5: kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
  • Pasal 6: perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
  • Pasal 15: penyelenggara pelatihan kerja
  • Pasal 25: pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
  • Pasal 38 (2): biaya penempatan lembaga penempatan tenaga kerja
  • Pasal 45 (1): wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing
  • Pasal 47 (1): wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan
  • Pasal 48: wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir
  • Pasal 87: penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
  • Pasal 106: Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • Pasal 126 (3): harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan

Perusahaan wajib memahami dengan baik isi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, khususnya para karyawan di departemen HR yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja. Bisa dikatakan, penguasaan UU Ketenagakerjaan termasuk dalam pengetahuan dasar yang penting bagi praktisi HR di Indonesia. Oleh karena itu, Gadjian Academy memfasilitasi para HR Professional di Indonesia untuk mendapatkan pelatihan SDM dan workshop HR tentang UU Ketenagakerjaan, sekaligus training HR lain terkait ilmu pengelolaan SDM. Bahkan, user Paket Sukses Gadjian berkesempatan mendapatkan training HR GRATIS setiap bulan!

Training HR dan Pelatihan SDM dengan Harga Terjangkau dari Gadjian Academy | Gadjian

Selain menyediakan solusi teknis untuk mengintegrasikan data dan menghitung kompensasi dan benefit,  Gadjian juga melihat perlunya karyawan di departemen HR memiliki panduan HR yang lengkap, up to date, serta relevan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan perusahaan. Di Gadjian Academy inilah para HR dapat menambah keterampilan, mengembangkan kompetensi, dan mendiskusikan persoalan HR secara intensif bersama para pemateri yang ahli di bidangnya.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Inilah Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Pemerintah

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link